SIGNALBERITA.COM – Pengumuman Calon Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, di jajaran Kementerian Agama (Kemenag) di umumkan.
Berdasarkan pengumuman untuk daftar calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024. Total terdapat 4.155 calon PPPK yang tersebar di berbagai provinsi di Indonesia.
“Peserta yang namanya tercantum dalam pengumuman di minta mengunggah kelengkapan berkas secara elektronik melalui akun masing-masing di laman https://sscasn.bkn.go.id mulai 17 hingga 22 September 2025,” ujar Sekjen Kemenag, Kamaruddin Amin, di Jakarta, Kamis (18/9/2025).
Ia juga menegaskan, peserta yang telah di tetapkan harus bersedia menerima segala konsekuensi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peserta yang terbukti memberikan keterangan palsu atau menyalahi ketentuan pada saat pendaftaran, pemberkasan, atau setelah di angkat menjadi PPPK, akan di batalkan kelulusannya dan di berhentikan dari status PPPK oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Kemenag.
“Seluruh proses seleksi ini gratis. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan apapun, baik dari pegawai Kemenag maupun pihak lain, itu merupakan tindak penipuan,” tegasnya.
Dokumen yang Wajib Diunggah
- Pasfoto terbaru dengan pakaian formal dan latar belakang merah.
- Ijazah asli atau SK penyetaraan ijazah dari kementerian berwenang bagi lulusan luar negeri.
- Transkrip nilai asli atau SK konversi IPK dari kementerian berwenang bagi lulusan luar negeri.
- DRH (Daftar Riwayat Hidup) yang di cetak dari laman https://sscasn.bkn.go.id, di tulis tangan pada bagian nama, tempat, dan tanggal lahir dengan huruf kapital menggunakan tinta hitam, di tandatangani, serta dibubuhi meterai Rp10.000.
- Surat Pernyataan 5 poin sesuai format yang di sediakan, di tandatangani, dan di bubuhi meterai Rp10.000.
- SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) yang masih berlaku pada saat pengisian DRH.
- Surat keterangan sehat dari dokter PNS atau dokter pada fasilitas kesehatan pemerintah (di utamakan fasilitas Kemenag) yang di terbitkan paling lambat September 2025.
Kepala Biro SDM Kemenag, Wawan Djunaedi, menambahkan bahwa peserta yang tidak mengisi DRH atau tidak melengkapi dokumen hingga batas waktu yang di tentukan di anggap tidak memenuhi syarat atau mengundurkan diri sebagai calon PPPK.
“Peserta yang memilih mengundurkan diri wajib membuat surat pengunduran diri sesuai format yang telah di tentukan, di tandatangani, dan di bubuhi meterai Rp10.000. Hal ini agar posisi yang di tinggalkan dapat di isi oleh peserta dari urutan berikutnya,” jelas Wawan.
Ia juga menegaskan, peserta yang sudah mendapatkan persetujuan Nomor Induk PPPK namun kemudian mengundurkan diri akan di kenai sanksi tidak di perbolehkan melamar pada penerimaan ASN selama dua tahun anggaran berikut nya.***








