• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Senin, April 20, 2026
signalberita.com
  • Home
  • BERITA TERPOPULER
  • Berita Daerah
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Provinsi Jambi
    • Muaro Jambi
    • Bute
    • Sarko
    • Tanjab
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sastra & Budaya
  • Video Viral
  • EDITORIAL
  • LAINNYA
    • Advetorial
    • Milenial
    • Opini
    • Nasional
    • Politik
    • Otomotif
    • Wisata Kita
    • Olahraga
    • Internasional
    • Kesehatan
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA TERPOPULER
  • Berita Daerah
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Provinsi Jambi
    • Muaro Jambi
    • Bute
    • Sarko
    • Tanjab
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sastra & Budaya
  • Video Viral
  • EDITORIAL
  • LAINNYA
    • Advetorial
    • Milenial
    • Opini
    • Nasional
    • Politik
    • Otomotif
    • Wisata Kita
    • Olahraga
    • Internasional
    • Kesehatan
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Redaksi
No Result
View All Result
signalberita.com
No Result
View All Result

Calon PPPK Paruh Waktu di Kemenag Diumumkan, Lihat Cara Unggah Dokumennya

Redaksi SB by Redaksi SB
19 September 2025
0
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

SIGNALBERITA.COM – Pengumuman Calon Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, di jajaran Kementerian Agama (Kemenag) di umumkan.

Berdasarkan pengumuman untuk daftar calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024. Total terdapat 4.155 calon PPPK yang tersebar di berbagai provinsi di Indonesia.

“Peserta yang namanya tercantum dalam pengumuman di minta mengunggah kelengkapan berkas secara elektronik melalui akun masing-masing di laman https://sscasn.bkn.go.id mulai 17 hingga 22 September 2025,” ujar Sekjen Kemenag, Kamaruddin Amin, di Jakarta, Kamis (18/9/2025).

BacaJuga

Dinkes Kerinci Tingkatkan Kewaspadaan, Dugaan Kasus Campak dan DBD 

Distribusi Air Tirta Khayangan di Sungai Penuh Terganggu Sementara, Ini Penyebab dan Wilayah Terdampak 

Ia juga menegaskan, peserta yang telah di tetapkan harus bersedia menerima segala konsekuensi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peserta yang terbukti memberikan keterangan palsu atau menyalahi ketentuan pada saat pendaftaran, pemberkasan, atau setelah di angkat menjadi PPPK, akan di batalkan kelulusannya dan di berhentikan dari status PPPK oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Kemenag.

“Seluruh proses seleksi ini gratis. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan apapun, baik dari pegawai Kemenag maupun pihak lain, itu merupakan tindak penipuan,” tegasnya.

Dokumen yang Wajib Diunggah

  • Pasfoto terbaru dengan pakaian formal dan latar belakang merah.
  • Ijazah asli atau SK penyetaraan ijazah dari kementerian berwenang bagi lulusan luar negeri.
  • Transkrip nilai asli atau SK konversi IPK dari kementerian berwenang bagi lulusan luar negeri.
  • DRH (Daftar Riwayat Hidup) yang di cetak dari laman https://sscasn.bkn.go.id, di tulis tangan pada bagian nama, tempat, dan tanggal lahir dengan huruf kapital menggunakan tinta hitam, di tandatangani, serta dibubuhi meterai Rp10.000.
  • Surat Pernyataan 5 poin sesuai format yang di sediakan, di tandatangani, dan di bubuhi meterai Rp10.000.
  • SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) yang masih berlaku pada saat pengisian DRH.
  • Surat keterangan sehat dari dokter PNS atau dokter pada fasilitas kesehatan pemerintah (di utamakan fasilitas Kemenag) yang di terbitkan paling lambat September 2025.

Kepala Biro SDM Kemenag, Wawan Djunaedi, menambahkan bahwa peserta yang tidak mengisi DRH atau tidak melengkapi dokumen hingga batas waktu yang di tentukan di anggap tidak memenuhi syarat atau mengundurkan diri sebagai calon PPPK.

“Peserta yang memilih mengundurkan diri wajib membuat surat pengunduran diri sesuai format yang telah di tentukan, di tandatangani, dan di bubuhi meterai Rp10.000. Hal ini agar posisi yang di tinggalkan dapat di isi oleh peserta dari urutan berikutnya,” jelas Wawan.

Ia juga menegaskan, peserta yang sudah mendapatkan persetujuan Nomor Induk PPPK namun kemudian mengundurkan diri akan di kenai sanksi tidak di perbolehkan melamar pada penerimaan ASN selama dua tahun anggaran berikut nya.***

Tags: Cara UnggahKemenagPPPK paruh waktu
Previous Post

Apakah PPPK Paruh Waktu Bisa Jadi PPPK Penuh Waktu dan ASN, Lihat Aturannya

Next Post

Mantan Istri Presiden Pertama Indonesia Soekarno Tutup Usia di Amerika Serikat, Ini Umurnya

Related Posts

Berita Daerah

Dinkes Kerinci Tingkatkan Kewaspadaan, Dugaan Kasus Campak dan DBD 

by Redaksi SB
20 April 2026
0

KERINCI, SIGNALBERITA.COM – Dinas Kesehatan Kabupaten Kerinci meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran penyakit menular, khususnya campak, yang mulai menjadi perhatian di...

Read more
Distribusi Air Tirta Khayangan di Sungai Penuh Terganggu Sementara

Distribusi Air Tirta Khayangan di Sungai Penuh Terganggu Sementara, Ini Penyebab dan Wilayah Terdampak 

20 April 2026
Pelaksanaan Kenduri Sko Koto Baru Sungai Penuh

Kenduri Sko Koto Baru, Menghidupkan Warisan Leluhur

20 April 2026
Bangun Jam 4 Pagi Setiap Hari

Bangun Jam 4 Pagi Setiap Hari, Ini 7 Manfaat yang Bikin Hidup Lebih Sehat dan Produktif

20 April 2026
Wako Alfin Apresiasi Kenduri Sko Koto Baru, Wujud Pelestarian Budaya Leluhur

Wako Alfin Apresiasi Kenduri Sko Koto Baru, Wujud Pelestarian Budaya Leluhur

19 April 2026
signalberita.com

Media online yang menyajikan berita terupdate, fokus mengabarkan berita Politik, Nasional, Ekslusif, Hukrim, Sosial Budaya dan berita terpopuler lainnya.

Follow Us

Berita Terbaru

Dinkes Kerinci Tingkatkan Kewaspadaan, Dugaan Kasus Campak dan DBD 

20 April 2026
Distribusi Air Tirta Khayangan di Sungai Penuh Terganggu Sementara

Distribusi Air Tirta Khayangan di Sungai Penuh Terganggu Sementara, Ini Penyebab dan Wilayah Terdampak 

20 April 2026

Kategori Populer

  • Advetorial
  • Batanghari
  • Berita Daerah
  • BERITA TERPOPULER
  • Bute
  • EDITORIAL
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Kerinci
  • Kesehatan
  • Kota Jambi
  • Milenial
  • Muaro Jambi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Politik
  • Provinsi Jambi
  • Sarko
  • Sastra & Budaya
  • Sungai Penuh
  • Tanjab
  • Uncategorized
  • Video Viral
  • Wisata Kita

BERITA TERBARU

Dinkes Kerinci Tingkatkan Kewaspadaan, Dugaan Kasus Campak dan DBD 

20 April 2026
Distribusi Air Tirta Khayangan di Sungai Penuh Terganggu Sementara

Distribusi Air Tirta Khayangan di Sungai Penuh Terganggu Sementara, Ini Penyebab dan Wilayah Terdampak 

20 April 2026
Pelaksanaan Kenduri Sko Koto Baru Sungai Penuh

Kenduri Sko Koto Baru, Menghidupkan Warisan Leluhur

20 April 2026
Bangun Jam 4 Pagi Setiap Hari

Bangun Jam 4 Pagi Setiap Hari, Ini 7 Manfaat yang Bikin Hidup Lebih Sehat dan Produktif

20 April 2026
Wako Alfin Apresiasi Kenduri Sko Koto Baru, Wujud Pelestarian Budaya Leluhur

Wako Alfin Apresiasi Kenduri Sko Koto Baru, Wujud Pelestarian Budaya Leluhur

19 April 2026
Honda ADV160 2026

Honda ADV160 2026: Ini Harga Tipe Tertinggi

19 April 2026
  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Copyright © 2023 www.signalberita.com

No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA TERPOPULER
  • Berita Daerah
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Provinsi Jambi
    • Muaro Jambi
    • Bute
    • Sarko
    • Tanjab
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sastra & Budaya
  • Video Viral
  • EDITORIAL
  • LAINNYA
    • Advetorial
    • Milenial
    • Opini
    • Nasional
    • Politik
    • Otomotif
    • Wisata Kita
    • Olahraga
    • Internasional
    • Kesehatan
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Redaksi

Copyright © 2023 www.signalberita.com