Categories: Uncategorized

ASN Langgar Aturan Perkawinan dan Perceraian Terancam Sanksi

JAKARTA, Signalberita.com – Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) agar mematuhi ketentuan mengenai perkawinan dan perceraian. Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat berujung pada sanksi disiplin berat yang berdampak pada karier dan status kepegawaian.

Melalui poster edukasi yang di terbitkan Kantor Regional VI BKN Medan, di jelaskan bahwa terdapat sejumlah bentuk pelanggaran yang harus di hindari oleh ASN. Di antaranya melakukan perceraian tanpa memperoleh izin atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang, beristri lebih dari seorang tanpa izin pejabat yang berwenang, tidak melaporkan perkawinan atau perceraian sesuai ketentuan, serta pelanggaran lain yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990.

Pelanggaran Berujung Hukuman Disiplin Berat

BKN menegaskan bahwa ASN yang terbukti melanggar ketentuan tersebut dapat di jatuhi salah satu jenis hukuman disiplin berat sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Selain itu, pelanggaran terhadap aturan perkawinan dan perceraian juga dapat memengaruhi pembinaan karier serta administrasi kepegawaian ASN.

Bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), kepatuhan terhadap disiplin juga menjadi kewajiban guna menjaga tertib administrasi dan kelancaran pelaksanaan tugas.

Ada Ketentuan Khusus bagi ASN

Dalam poster tersebut juga di jelaskan adanya ketentuan khusus bagi ASN perempuan yang menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat. Pelanggaran tersebut dapat di kenai sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Sementara itu, ASN yang menolak melaksanakan ketentuan pembagian gaji sesuai aturan juga dapat di kenakan salah satu jenis hukuman disiplin berat.

Mengacu pada Sejumlah Regulasi

BKN menyebut ketentuan tersebut mengacu pada beberapa regulasi, yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang perubahan atas PP Nomor 10 Tahun 1983 mengenai izin perkawinan dan perceraian bagi PNS, serta PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Melalui sosialisasi ini, BKN mengimbau seluruh ASN agar memahami dan mematuhi ketentuan yang berlaku sehingga dapat menjaga integritas, profesionalisme, serta tertib administrasi dalam menjalankan tugas sebagai aparatur negara.(*)

Redaksi SB

Recent Posts

Lihat Es Kopi yang Cocok untuk Kamu yang Berdasarkan Bulan Kelahiran

Signalberita.com - Minuman dingin sering di konsumsi yang panas, salah satunya Es kopi. Namun, minuman…

33 menit ago

Dr. Suci Nora Julina Putri Pimpin Diskusi Seminar Nasional 2026, Bahas Masa Depan Pendidikan Islam di Era Digital

JAMBI, Signalberita.com – Seminar Nasional 2026 yang mengangkat tema “Tantangan Pendidikan Islam di Era Digital”…

5 hari ago

Jangan Lewatkan Leg Day, Ini 9 Manfaatnya bagi Kesehatan dan Kebugaran

JAKARTA, Signalberita.com – Banyak orang lebih fokus melatih otot tubuh bagian atas saat berolahraga dan…

6 hari ago

Banyak Event Bersepeda Sukses Digelar, Sport Tourism Kota Madiun Kian Bergeliat

MADIUN SB– Kota Madiun terus memperkuat posisinya sebagai destinasi sport tourism melalui penyelenggaraan berbagai ajang…

6 hari ago

Atari Bangkit dari Masa Sulit, Raup Keuntungan Berkat Strategi Game Klasik

JAKARTA, Signalberita.com – Atari kembali menunjukkan eksistensinya di industri gim global setelah berhasil mencatatkan kinerja…

6 hari ago

Wali Kota Alfin Lepas Paskibraka Sungai Penuh untuk Tugas Nasional dan Provinsi Jambi

SUNGAI PENUH, Signalberita.com – Wali Kota Sungai Penuh Alfin, SH, secara resmi melepas para pelajar…

6 hari ago