JAKARTA-Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengambil langkah tegas dalam perkara korupsi yang menjerat Muhammad Kerry Adrianto Riza dengan memperbesar kewajiban pembayaran uang pengganti hingga Rp13,4 triliun. Nilai tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan putusan pengadilan tingkat pertama yang menetapkan kewajiban sebesar Rp2,9 triliun.
Majelis hakim banding menilai besaran uang pengganti perlu disesuaikan dengan dampak kerugian perekonomian negara yang timbul akibat perbuatan terdakwa. Dalam putusan yang dibacakan Rabu (10/6), hakim menyatakan tambahan kewajiban itu berasal dari perhitungan kerugian ekonomi negara yang mencapai sekitar Rp10,5 triliun.
Pengadilan juga memberikan batas waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap bagi Kerry untuk memenuhi kewajiban tersebut. Jika pembayaran tidak dilakukan, jaksa berwenang menyita dan melelang aset milik terpidana guna menutupi nilai uang pengganti yang telah ditetapkan.
Tidak hanya itu, majelis hakim menetapkan konsekuensi pidana tambahan berupa penjara selama 10 tahun apabila aset yang dimiliki Kerry tidak mencukupi untuk menutupi seluruh kewajiban pembayaran kepada negara.
Sementara terkait hukuman pokok, Pengadilan Tinggi memutuskan mempertahankan vonis 15 tahun penjara yang telah dijatuhkan sebelumnya. Namun, terdapat perubahan pada aspek pidana denda. Hakim banding menurunkan nilai denda menjadi Rp500 juta dengan subsider 140 hari kurungan, lebih ringan dibanding putusan tingkat pertama yang menetapkan denda Rp1 miliar dengan subsider 190 hari.
Dalam perkara ini, Kerry yang diketahui sebagai pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa dinilai terbukti terlibat dalam praktik korupsi yang berkaitan dengan pengadaan sewa tiga kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) serta penyewaan Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Merak.
Majelis hakim menilai tindakannya telah memberikan keuntungan pribadi hingga Rp2,9 triliun dan menimbulkan kerugian negara yang sangat besar, yakni mencapai 2,73 miliar dolar Amerika Serikat serta Rp25,45 triliun. Atas dasar itu, pengadilan menegaskan bahwa upaya pemulihan kerugian negara menjadi salah satu fokus utama dalam putusan banding tersebut.
Kerry dinyatakan terbukti melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga seluruh konsekuensi pidana dan finansial tersebut tetap diberlakukan terhadap dirinya.(*)
JAKARTA, Signalberita.com – Honda Scoopy menjadi salah satu daya tarik utama dalam gelaran Jakarta Sneaker…
Signalberita.com - Minuman dingin sering di konsumsi yang panas, salah satunya Es kopi. Namun, minuman…
JAMBI, Signalberita.com – Seminar Nasional 2026 yang mengangkat tema “Tantangan Pendidikan Islam di Era Digital”…
JAKARTA, Signalberita.com – Banyak orang lebih fokus melatih otot tubuh bagian atas saat berolahraga dan…
MADIUN SB– Kota Madiun terus memperkuat posisinya sebagai destinasi sport tourism melalui penyelenggaraan berbagai ajang…
JAKARTA, Signalberita.com – Atari kembali menunjukkan eksistensinya di industri gim global setelah berhasil mencatatkan kinerja…