KERINCI, SB – Cukup Malang nasib seorang gadis remaja dibawah Umur di Kerinci sebut saja Bunga (14) nama samaran, yang terpaksa menahan malu, akibat perbuatan Pamannya berinisial AP (47) warga kecamatan Gunung Kerinci, yang merudapaksa keponakannya sendiri hingga Hamil.
Kejadian berawal dari AP (pelaku,red) mengajak Bunga ke ladang memanen Sayur. Setelah selesai panen sayur, tiba di rumah pelaku memegang badan korban dan melakukan menyetubuhi korban. Korban sempat diancam pelaku tidak mengantar ke sekolah.
Pelaku melakukan menyetubuhi di dua Lokasi, yakni di Tanjung Syam dan Lolo Kecil, kecamatan Bukit Kerman. Dimana pelaku telah menyetubuhi korban sudah 10 kali hingga hamil.
Kapolres Kerinci AKBP M Mujib SH SIK melalui Kasat Reskrim AKP Very Prasetyawan SH MH didampingi Kanit PP IPDA Ricky Firmansyah SH, Jumat (13/12), pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan, nomor polisi LP/B/97/VIII/2024/SPKT/POLRES KERINCI/POLDA JAMBI Tanggal 30 Agustus 2024.
Dari laporan tersebut, tim melakukan penangkapan pelaku dilakukan pada Kamis (12/12/2024) di sebuah pondok perladangan renah Tengah Desa Kebun Baru, Kecamatan Kayu Aro Barat dengan jarak tempuh 12 Jam berjalan kaki.
“Kasus pemerkosaan terhadap anak dilakukan AP sejak tahun 2022 hingga bulan Januari 2023. Dan baru-baru ini ibu korban mendapati Melati mengeluh sakit perut,”jelasnya.
Ketika ditanya, oleh paman korban mengungkapkan bahwa perutnya terasa seperti ada yang menendang dari dalam dan akhirnya mengaku kepada pamannya bahwa dirinya sudah berbadan dua, atau telah hamil.
“Ternyata kejadian ini Berawal dari pelaku mengajak Melati ke ladang memanen Sayur. Setelah selesai panen sayur, tiba di rumah pelaku memegang badan korban dan melakukan menyetubuhi korban. Korban sempat diancam pelaku tidak mengantar ke sekolah,” ujar Kasat AKP Very.
Penangkapan AP dilakukan berdasarkan informasi bahwa keberadaannya saat itu berada di perladangan renah Tengah Desa Kebun Baru, Kecamatan Kayu Aro Barat dengan jarak tempuh 12 jam berjalan kaki.
Setelah diamankan, pelaku dibawa dengan jalan kaki hingga jalan ke Polres Kerinci untuk diproses lebih lanjut dan ditahan.
Terhadap tersangka AP, akan dikenakan pasal 81 ayat (1) jo Pasal; 76D Undang-undangan RI Nomor 35 Tahun 2014 tentangan perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.(Fra)








