Categories: KerinciSungai Penuh

Berpura Sebagai Guru PNS di Ujung Pasir dan Pungut Hilir, Sindikat Penipuan Pinjaman Antar Bank Ditangkap

SUNGAIPENUH, SB – Empat sindikat pelaku penipuan lintas Kabupaten berhasil digagalkan oleh Satuan Reskrim Polsek Sungai Penuh bersama Polres Kerinci, yakni inisial A, S dan Dua Perempuan inisial L dan Y.

Keempat pelaku diamankan saat akan melakukan penipuan pinjaman Bank di BRI cabang Sungai Penuh, pada Selasa (21/11/2023), dengan cara berpura-pura sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Edi Mardi bersama Kapolsek Sungai Penuh, pada Konferensi pers, di Polsek Sungaipenuh pada Kamis siang (23/11/2023) mengatakan bahwa Empat dari Lima pelaku dugaan penipuan pinjaman kredit di BRI Sungai penuh.

“Ya, Y yang menghubungkan A dan S sedangkan dilakukan pengejaran oleh anggota,”jelasnya.

Dia menjelaskan kronologis bahwa penangkapan Empat Pelaku berawal dari penangkapan L dan Y saat akan melakukan pengajuan pinjaman di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Sungai Penuh.

Dimana A dan S sudah ada perencanaan, untuk berpura-pura untuk menyiapkan dokumen untuk meminjam uang ke bank. Karena yang bersangkutan kedua tidak bisa ke bank maka meminta L dan Y berpura-pura untuk menuju bank, mengajukan 2 berkas tersangka oleh L dan Y.

“Itu (berkas,red) dapat dari S, jadi dari pihak bank sudah memverifikasi hari Jumat ke pimpinan. Maka hari Selasa kemaren, saat dicek kejanggalan Nomor SK L dan Y sama persis atas dasar itu pihak BRI melaporkan ke pihak kepolisian,”jelasnya.

Mendapatkan laporan tersebut Keduanya pelaku Y dan L berhasil diamankan di BRI Cabang Sungai Penuh, sedangkan A diamankan di sekitar Bank.

“Saat diamankan mengaku sebagai PNS di SD Ujung Pasir dan Pungut Hilir setelah kami cek berdasarkan data dapodik dinas pendidikan ternyata tidak ada. Kuat terindikasi niat untuk melakukan penipuan,”terangnya.

Sementara terhadap 4 orang tersebut telah kami amankan, untuk melakukan penyidikan dan telah terpenuhi 2 alat bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka. “Empat pelaku akan dijerat dengan Pasal yang diterapkan 378 KUHP Jo to 55 dan Jo to 53 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,”sebutnya.(fra)

 

Redaksi SB

Recent Posts

Wawako Azhar Hadiri HUT ke-61 Kabupaten Tanjung Jabung Barat

JAMBI, Signalberita.com – Wakil Wali Kota Sungai Penuh, Azhar Hamzah, menghadiri Rapat Paripurna Istimewa dalam…

1 jam ago

Persaingan Makin Panas, Jorge Martin Antusias Hadapi Paruh Kedua MotoGP 2026

JAKARTA, Signalberita.com – Pebalap Aprilia, Jorge Martin, menyambut penuh optimisme lanjutan MotoGP 2026. Ia menilai…

4 jam ago

Booth Honda Scoopy Ramaikan Jakarta Sneaker Day 2026, Suguhkan Motor Retro

JAKARTA, Signalberita.com – Honda Scoopy menjadi salah satu daya tarik utama dalam gelaran Jakarta Sneaker…

6 jam ago

Lihat Es Kopi yang Cocok untuk Kamu yang Berdasarkan Bulan Kelahiran

Signalberita.com - Minuman dingin sering di konsumsi yang panas, salah satunya Es kopi. Namun, minuman…

7 jam ago

Dr. Suci Nora Julina Putri Pimpin Diskusi Seminar Nasional 2026, Bahas Masa Depan Pendidikan Islam di Era Digital

JAMBI, Signalberita.com – Seminar Nasional 2026 yang mengangkat tema “Tantangan Pendidikan Islam di Era Digital”…

6 hari ago

Jangan Lewatkan Leg Day, Ini 9 Manfaatnya bagi Kesehatan dan Kebugaran

JAKARTA, Signalberita.com – Banyak orang lebih fokus melatih otot tubuh bagian atas saat berolahraga dan…

6 hari ago