SUNGAIPENUH, SB – Empat sindikat pelaku penipuan lintas Kabupaten berhasil digagalkan oleh Satuan Reskrim Polsek Sungai Penuh bersama Polres Kerinci, yakni inisial A, S dan Dua Perempuan inisial L dan Y.
Keempat pelaku diamankan saat akan melakukan penipuan pinjaman Bank di BRI cabang Sungai Penuh, pada Selasa (21/11/2023), dengan cara berpura-pura sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Edi Mardi bersama Kapolsek Sungai Penuh, pada Konferensi pers, di Polsek Sungaipenuh pada Kamis siang (23/11/2023) mengatakan bahwa Empat dari Lima pelaku dugaan penipuan pinjaman kredit di BRI Sungai penuh.
“Ya, Y yang menghubungkan A dan S sedangkan dilakukan pengejaran oleh anggota,”jelasnya.
Dia menjelaskan kronologis bahwa penangkapan Empat Pelaku berawal dari penangkapan L dan Y saat akan melakukan pengajuan pinjaman di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Sungai Penuh.
Dimana A dan S sudah ada perencanaan, untuk berpura-pura untuk menyiapkan dokumen untuk meminjam uang ke bank. Karena yang bersangkutan kedua tidak bisa ke bank maka meminta L dan Y berpura-pura untuk menuju bank, mengajukan 2 berkas tersangka oleh L dan Y.
“Itu (berkas,red) dapat dari S, jadi dari pihak bank sudah memverifikasi hari Jumat ke pimpinan. Maka hari Selasa kemaren, saat dicek kejanggalan Nomor SK L dan Y sama persis atas dasar itu pihak BRI melaporkan ke pihak kepolisian,”jelasnya.
Mendapatkan laporan tersebut Keduanya pelaku Y dan L berhasil diamankan di BRI Cabang Sungai Penuh, sedangkan A diamankan di sekitar Bank.
“Saat diamankan mengaku sebagai PNS di SD Ujung Pasir dan Pungut Hilir setelah kami cek berdasarkan data dapodik dinas pendidikan ternyata tidak ada. Kuat terindikasi niat untuk melakukan penipuan,”terangnya.
Sementara terhadap 4 orang tersebut telah kami amankan, untuk melakukan penyidikan dan telah terpenuhi 2 alat bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka. “Empat pelaku akan dijerat dengan Pasal yang diterapkan 378 KUHP Jo to 55 dan Jo to 53 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,”sebutnya.(fra)











