Categories: Uncategorized

Bulog Jambi Putus Kerja Sama RPK Cahaya Barokah

JAMBI, SIGNALBERITA.COM – Perum Bulog Kantor Wilayah Jambi mengambil tindakan tegas terhadap dugaan penjualan MinyaKita di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) dengan memutus hubungan kerja sama dengan RPK Cahaya Barokah.

Hal ini sampaikan Manajer Bisnis Bulog Kanwil Jambi, Ashariyanti, mengatakan keputusan tersebut di ambil karena mitra binaan di nilai melanggar pakta integritas yang telah di sepakati, yakni kewajiban menjual MinyaKita sesuai HET Rp15.700 per liter.

Putuskan Kontrak Kerjasama

“Perum Bulog telah memutus hubungan kerja sama kepada RPK Cahaya Barokah,” tegas Ashariyanti saat konferensi pers di Kantor Bulog Wilayah Jambi, Kamis (26/2/2026).

Dia mengatakan sebelumnya Bulog menawarkan 1.000 karton atau 12 ribu liter MinyaKita kepada RPK tersebut karena kondisi gudang yang penuh.

“Pada saat itu gudang kami penuh. Kami melakukan penawaran sebanyak 1.000 karton atau 12 ribu liter kepada RPK Cahaya Barokah,” ujarnya.

Terkait kendaraan pengangkut yang menggunakan spanduk bertuliskan “Penyaluran Bantuan Pangan Beras dan Minyak Goreng Provinsi Jambi Oktober–November 2025”, Ashariyanti menyebut hal tersebut murni kelalaian pihak angkutan yang tidak melepas spanduk lama. Ia menegaskan, MinyaKita yang di salurkan bukan bagian dari program bantuan pangan.

“Dari hasil pengecekan kami, MinyaKita yang di antar menggunakan kendaraan dengan spanduk bantuan pangan itu murni kelalaian pihak angkutan. Barang tersebut bukan bantuan pangan,” jelasnya.

Ashariyanti juga menegaskan distribusi MinyaKita merupakan skema business to business (B2B) yang di atur dalam Permendag Nomor 43 Tahun 2025, dan tidak terdapat pembatasan kuota dari Bulog kepada pengecer.

Sementara itu, perwakilan Satgas Pangan, Gultom, mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan ke lokasi yang di duga menjadi tempat penyimpanan MinyaKita di kawasan Jalan Walisongo, Aur Kenali, Kecamatan Alam Barajo.

“Setelah berita viral, kami langsung turun ke TKP di RPK Cahaya Barokah. Kami menemukan masih ada 520 dus, sementara 480 dus sudah di distribusikan. Hingga saat ini kami belum menemukan adanya pelanggaran pidana,” ujarnya.

Di sisi lain, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jambi menyatakan akan mendalami aspek perizinan usaha RPK tersebut.

“Kami akan memperdalam izin usahanya,” singkat perwakilan Disperindag.(Gda)

Redaksi SB

Recent Posts

Aplikasi LinkAja vs OVO 2026: Mana Dompet Digital Paling Untung

SIGNALBERITA.COM – Perkembangan dompet digital di Indonesia semakin pesat pada 2026. Masyarakat kini semakin selektif…

52 menit ago

Kasus Ujung Jabung Terus Bergulir di Kejati Jambi, Kerugian Negara Diduga Capai Rp11,6 Miliar

JAMBI, SIGNALBERITA.COM – Kasus dugaan Korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan jalan menuju Pelabuhan Ujung Jabung,…

52 menit ago

Uwinfly T70 Makin Canggih: Desain Stylish, Bisa Tembus 47 Km/Jam

SIGNALBERITA.COM - Uwinfly T70 kembali mencuri perhatian di pasar sepeda listrik berkat pembaruan signifikan pada…

2 jam ago

KUR 2026: Penyaluran Meningkat, Pertumbuhan Melambat, Alarm Risiko atau Peluang Baru bagi UMKM?

SIGNALBERITA.COM – Pada Awal tahun 2026 ini, Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) menunjukkan tren positif,…

3 jam ago

438 CJH Kota Jambi Kloter Perdana akan Diterbangkan, Ini Jadwal Keberangkatannya

JAMBI, SIGNALBERITA.COM – Calon Jamaah Haji asal Kota Jambi, untuk kloter pertama sebanyak 438 orang…

4 jam ago

Penasaran Berapa Pajak Mobil Listrik Wuling Air EV & BYD Atto 1? Ini Rinciannya

JAKARTA, SIGNALBERITA.COM – Tingginya peminat kendaraan Listrik di Indonesia, membuat Pemerintah menerbitkan aturan baru terkait…

4 jam ago