Cairkan Saldo JHT 100 Persen Cepat Tanpa Paklaring, Ini cara dan langkahnya

SIGNALBERITA.COM – Saldo Jaminan Hari Tua (JHT) kini bisa di cairkan secara penuh tanpa harus melampirkan paklaring atau surat keterangan kerja. Kebijakan ini mempermudah peserta karena tidak lagi perlu mengurus dokumen tambahan dari perusahaan, yang sebelumnya kerap menjadi kendala.

Paklaring sendiri merupakan dokumen yang biasanya di berikan kepada pekerja yang resign, terkena PHK, atau telah memasuki masa pensiun.

Syarat Pencairan JHT Tanpa Paklaring

Pastikan Status dan Data Sudah Sesuai

Menurut BPJS Ketenagakerjaan, ada beberapa ketentuan yang harus di penuhi sebelum mengajukan klaim:

Sudah berhenti bekerja minimal 1 bulan

Status kepesertaan telah di nonaktifkan perusahaan

Data peserta sudah diperbarui (update data)

Dokumen yang perlu di siapkan:

Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan

KTP atau identitas resmi lainnya

Klaim JHT Online via Aplikasi JMO

Untuk Saldo di Bawah Rp15 Juta

Peserta dengan saldo di bawah Rp15 juta dapat melakukan pencairan secara online melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).

Langkah-langkahnya:

Unduh dan login aplikasi JMO

Pilih menu “Jaminan Hari Tua” lalu klik “Klaim JHT”

Pastikan semua indikator persyaratan sudah terpenuhi

Pilih alasan klaim

Periksa dan konfirmasi data diri

Lakukan verifikasi biometrik (swafoto)

Isi data NPWP (jika ada) dan rekening bank

Cek nominal saldo yang akan di cairkan

Klik konfirmasi untuk menyelesaikan pengajuan

Peserta bisa memantau proses pencairan melalui fitur tracking di aplikasi.

Klaim JHT via Lapak Asik

Untuk Saldo di Atas Rp15 Juta

Bagi peserta dengan saldo lebih dari Rp15 juta, pengajuan bisa di lakukan melalui layanan Lapak Asik, baik secara online maupun datang ke kantor cabang.

Tahap pengajuan:

Akses situs Lapak Asik

Isi data awal seperti NIK dan nomor kepesertaan

Lakukan verifikasi sistem

Lengkapi data dan unggah dokumen

Ikuti jadwal wawancara (video call)

Tunggu proses pencairan ke rekening

Lama Proses Pencairan

Maksimal 5 Hari Kerja

Pihak BPJS Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa proses pencairan dana JHT membutuhkan waktu maksimal lima hari kerja, setelah semua dokumen di nyatakan lengkap dan valid.

Kesimpulan

Tanpa Paklaring, Klaim JHT Kini Lebih Praktis

Kemudahan pencairan JHT tanpa paklaring menjadi solusi bagi pekerja yang kesulitan mendapatkan dokumen dari perusahaan. Dengan syarat yang relatif sederhana dan proses yang bisa di lakukan secara online, peserta kini dapat mencairkan dana dengan lebih cepat dan efisien.

Pastikan seluruh data dan dokumen sudah sesuai agar proses berjalan lancar tanpa hambatan.***

Redaksi SB

Recent Posts

Persaingan Makin Panas, Jorge Martin Antusias Hadapi Paruh Kedua MotoGP 2026

JAKARTA, Signalberita.com – Pebalap Aprilia, Jorge Martin, menyambut penuh optimisme lanjutan MotoGP 2026. Ia menilai…

2 jam ago

Booth Honda Scoopy Ramaikan Jakarta Sneaker Day 2026, Suguhkan Motor Retro

JAKARTA, Signalberita.com – Honda Scoopy menjadi salah satu daya tarik utama dalam gelaran Jakarta Sneaker…

3 jam ago

Lihat Es Kopi yang Cocok untuk Kamu yang Berdasarkan Bulan Kelahiran

Signalberita.com - Minuman dingin sering di konsumsi yang panas, salah satunya Es kopi. Namun, minuman…

4 jam ago

Dr. Suci Nora Julina Putri Pimpin Diskusi Seminar Nasional 2026, Bahas Masa Depan Pendidikan Islam di Era Digital

JAMBI, Signalberita.com – Seminar Nasional 2026 yang mengangkat tema “Tantangan Pendidikan Islam di Era Digital”…

6 hari ago

Jangan Lewatkan Leg Day, Ini 9 Manfaatnya bagi Kesehatan dan Kebugaran

JAKARTA, Signalberita.com – Banyak orang lebih fokus melatih otot tubuh bagian atas saat berolahraga dan…

6 hari ago

Banyak Event Bersepeda Sukses Digelar, Sport Tourism Kota Madiun Kian Bergeliat

MADIUN SB– Kota Madiun terus memperkuat posisinya sebagai destinasi sport tourism melalui penyelenggaraan berbagai ajang…

6 hari ago