SIGNALBERITA.COM – Saldo Jaminan Hari Tua (JHT) kini bisa di cairkan secara penuh tanpa harus melampirkan paklaring atau surat keterangan kerja. Kebijakan ini mempermudah peserta karena tidak lagi perlu mengurus dokumen tambahan dari perusahaan, yang sebelumnya kerap menjadi kendala.
Paklaring sendiri merupakan dokumen yang biasanya di berikan kepada pekerja yang resign, terkena PHK, atau telah memasuki masa pensiun.
Pastikan Status dan Data Sudah Sesuai
Menurut BPJS Ketenagakerjaan, ada beberapa ketentuan yang harus di penuhi sebelum mengajukan klaim:
Sudah berhenti bekerja minimal 1 bulan
Status kepesertaan telah di nonaktifkan perusahaan
Data peserta sudah diperbarui (update data)
Dokumen yang perlu di siapkan:
Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
KTP atau identitas resmi lainnya
Klaim JHT Online via Aplikasi JMO
Untuk Saldo di Bawah Rp15 Juta
Peserta dengan saldo di bawah Rp15 juta dapat melakukan pencairan secara online melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
Unduh dan login aplikasi JMO
Pilih menu “Jaminan Hari Tua” lalu klik “Klaim JHT”
Pastikan semua indikator persyaratan sudah terpenuhi
Pilih alasan klaim
Periksa dan konfirmasi data diri
Lakukan verifikasi biometrik (swafoto)
Isi data NPWP (jika ada) dan rekening bank
Cek nominal saldo yang akan di cairkan
Klik konfirmasi untuk menyelesaikan pengajuan
Peserta bisa memantau proses pencairan melalui fitur tracking di aplikasi.
Untuk Saldo di Atas Rp15 Juta
Bagi peserta dengan saldo lebih dari Rp15 juta, pengajuan bisa di lakukan melalui layanan Lapak Asik, baik secara online maupun datang ke kantor cabang.
Akses situs Lapak Asik
Isi data awal seperti NIK dan nomor kepesertaan
Lakukan verifikasi sistem
Lengkapi data dan unggah dokumen
Ikuti jadwal wawancara (video call)
Tunggu proses pencairan ke rekening
Lama Proses Pencairan
Maksimal 5 Hari Kerja
Pihak BPJS Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa proses pencairan dana JHT membutuhkan waktu maksimal lima hari kerja, setelah semua dokumen di nyatakan lengkap dan valid.
Tanpa Paklaring, Klaim JHT Kini Lebih Praktis
Kemudahan pencairan JHT tanpa paklaring menjadi solusi bagi pekerja yang kesulitan mendapatkan dokumen dari perusahaan. Dengan syarat yang relatif sederhana dan proses yang bisa di lakukan secara online, peserta kini dapat mencairkan dana dengan lebih cepat dan efisien.
Pastikan seluruh data dan dokumen sudah sesuai agar proses berjalan lancar tanpa hambatan.***
JAKARTA, Signalberita.com – Pebalap Aprilia, Jorge Martin, menyambut penuh optimisme lanjutan MotoGP 2026. Ia menilai…
JAKARTA, Signalberita.com – Honda Scoopy menjadi salah satu daya tarik utama dalam gelaran Jakarta Sneaker…
Signalberita.com - Minuman dingin sering di konsumsi yang panas, salah satunya Es kopi. Namun, minuman…
JAMBI, Signalberita.com – Seminar Nasional 2026 yang mengangkat tema “Tantangan Pendidikan Islam di Era Digital”…
JAKARTA, Signalberita.com – Banyak orang lebih fokus melatih otot tubuh bagian atas saat berolahraga dan…
MADIUN SB– Kota Madiun terus memperkuat posisinya sebagai destinasi sport tourism melalui penyelenggaraan berbagai ajang…