• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Advetorial
  • Artikel
  • Berita Daerah
    • Batanghari
    • Bute
    • Kerinci
    • Kota Jambi
    • Muaro Jambi
    • Provinsi Jambi
    • Sungai Penuh
    • Sarko
    • Tanjab
  • BERITA TERPOPULER
  • EDITORIAL
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Milenial
    • Politik
    • Otomotif
    • Sastra & Budaya
    • Teknologi
    • Wisata Kita
    • Opini
    • Uncategorized
    • Video Viral
Minggu, September 27, 2026
signalberita.com
  • Home
  • BERITA TERPOPULER
  • Berita Daerah
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Provinsi Jambi
    • Muaro Jambi
    • Bute
    • Sarko
    • Tanjab
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sastra & Budaya
  • Video Viral
  • EDITORIAL
  • LAINNYA
    • Advetorial
    • Milenial
    • Opini
    • Nasional
    • Politik
    • Otomotif
    • Wisata Kita
    • Olahraga
    • Internasional
    • Kesehatan
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA TERPOPULER
  • Berita Daerah
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Provinsi Jambi
    • Muaro Jambi
    • Bute
    • Sarko
    • Tanjab
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sastra & Budaya
  • Video Viral
  • EDITORIAL
  • LAINNYA
    • Advetorial
    • Milenial
    • Opini
    • Nasional
    • Politik
    • Otomotif
    • Wisata Kita
    • Olahraga
    • Internasional
    • Kesehatan
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Redaksi
No Result
View All Result
signalberita.com
No Result
View All Result

Cairkan Saldo JHT 100 Persen Cepat Tanpa Paklaring, Ini cara dan langkahnya

Redaksi SB by Redaksi SB
3 April 2026
0
Cairkan Saldo JHT 100 Persen Cepat Tanpa Paklaring
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

SIGNALBERITA.COM – Saldo Jaminan Hari Tua (JHT) kini bisa di cairkan secara penuh tanpa harus melampirkan paklaring atau surat keterangan kerja. Kebijakan ini mempermudah peserta karena tidak lagi perlu mengurus dokumen tambahan dari perusahaan, yang sebelumnya kerap menjadi kendala.

Paklaring sendiri merupakan dokumen yang biasanya di berikan kepada pekerja yang resign, terkena PHK, atau telah memasuki masa pensiun.

Syarat Pencairan JHT Tanpa Paklaring

Pastikan Status dan Data Sudah Sesuai

BacaJuga

Masyarakat Tak Perlu Susah Antre, Polri Siapkan Mesin Cetak SKCK Mandiri

PDI Perjuangan Akan Pasang Bendera Setengah Tiang Atas Wafat Guruh Soekarno Putra 

Menurut BPJS Ketenagakerjaan, ada beberapa ketentuan yang harus di penuhi sebelum mengajukan klaim:

Sudah berhenti bekerja minimal 1 bulan

Status kepesertaan telah di nonaktifkan perusahaan

Data peserta sudah diperbarui (update data)

Dokumen yang perlu di siapkan:

Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan

KTP atau identitas resmi lainnya

Klaim JHT Online via Aplikasi JMO

Untuk Saldo di Bawah Rp15 Juta

Peserta dengan saldo di bawah Rp15 juta dapat melakukan pencairan secara online melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).

Langkah-langkahnya:

Unduh dan login aplikasi JMO

Pilih menu “Jaminan Hari Tua” lalu klik “Klaim JHT”

Pastikan semua indikator persyaratan sudah terpenuhi

Pilih alasan klaim

Periksa dan konfirmasi data diri

Lakukan verifikasi biometrik (swafoto)

Isi data NPWP (jika ada) dan rekening bank

Cek nominal saldo yang akan di cairkan

Klik konfirmasi untuk menyelesaikan pengajuan

Peserta bisa memantau proses pencairan melalui fitur tracking di aplikasi.

Klaim JHT via Lapak Asik

Untuk Saldo di Atas Rp15 Juta

Bagi peserta dengan saldo lebih dari Rp15 juta, pengajuan bisa di lakukan melalui layanan Lapak Asik, baik secara online maupun datang ke kantor cabang.

Tahap pengajuan:

Akses situs Lapak Asik

Isi data awal seperti NIK dan nomor kepesertaan

Lakukan verifikasi sistem

Lengkapi data dan unggah dokumen

Ikuti jadwal wawancara (video call)

Tunggu proses pencairan ke rekening

Lama Proses Pencairan

Maksimal 5 Hari Kerja

Pihak BPJS Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa proses pencairan dana JHT membutuhkan waktu maksimal lima hari kerja, setelah semua dokumen di nyatakan lengkap dan valid.

Kesimpulan

Tanpa Paklaring, Klaim JHT Kini Lebih Praktis

Kemudahan pencairan JHT tanpa paklaring menjadi solusi bagi pekerja yang kesulitan mendapatkan dokumen dari perusahaan. Dengan syarat yang relatif sederhana dan proses yang bisa di lakukan secara online, peserta kini dapat mencairkan dana dengan lebih cepat dan efisien.

Pastikan seluruh data dan dokumen sudah sesuai agar proses berjalan lancar tanpa hambatan.***

Tags: bpjs ketenagakerjaanBPJS onlinedana pensiunjaminan hari tuaJHTJMOklaim JHTLapak Asikpekerja Indonesiapencairan JHT
Previous Post

Rekomendasi 7 Aplikasi Saham Terbaik di Indonesia untuk Pemula 2026

Next Post

BNI Tutup Internet Banking Mulai 21 April 2026, Lihat Penggantinya 

Related Posts

Polri Siapkan Mesin Cetak SKCK Mandiri
Nasional

Masyarakat Tak Perlu Susah Antre, Polri Siapkan Mesin Cetak SKCK Mandiri

by Redaksi SB
26 September 2026
0

JAKARTA, Signalberita.com — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus mengembangkan digitalisasi pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Salah satu inovasi...

Read more
PDI Perjuangan Akan Pasang Bendera Setengah Tiang

PDI Perjuangan Akan Pasang Bendera Setengah Tiang Atas Wafat Guruh Soekarno Putra 

26 September 2026
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan di Kebut

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan di Kebut, Ditargetkan Ketok Palu 8 Oktober 2026

26 September 2026
Guruh Soekarno Putra Meninggal Dunia

Kabar Duka! Guruh Soekarno Putra Meninggal Dunia

26 September 2026
Cegah Masalah Karhutla, Prabowo Bentuk BPGMN

Cegah Masalah Karhutla, Prabowo Bentuk BPGMN, Ini Jadi Fokusnya

25 September 2026
signalberita.com

Media online yang menyajikan berita terupdate, fokus mengabarkan berita Politik, Nasional, Ekslusif, Hukrim, Sosial Budaya dan berita terpopuler lainnya.

Follow Us

Kecamatan Depati VII

Berita Terbaru

Wako Alfin Warning Kontraktor Proyek Pasar Beringin Sungai Penuh

Wako Alfin Warning Kontraktor Proyek Pasar Beringin Sungai Penuh untuk Percepatan Pengerjaan 

27 September 2026
Cara Pemula Memasuki Tikungan

Cara Pemula Memasuki Tikungan, Ini Teknik yang Perlu Diperhatikan

26 September 2026

Kategori Populer

  • Advetorial
  • Artikel
  • Batanghari
  • Berita Daerah
  • BERITA TERPOPULER
  • Bute
  • EDITORIAL
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Kerinci
  • Kesehatan
  • Kota Jambi
  • LAINNYA
  • Milenial
  • Muaro Jambi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Provinsi Jambi
  • Sarko
  • Sastra & Budaya
  • Sungai Penuh
  • Tanjab
  • Teknologi
  • Uncategorized
  • Video Viral
  • Wisata Kita

BERITA TERBARU

Wako Alfin Warning Kontraktor Proyek Pasar Beringin Sungai Penuh

Wako Alfin Warning Kontraktor Proyek Pasar Beringin Sungai Penuh untuk Percepatan Pengerjaan 

27 September 2026
Cara Pemula Memasuki Tikungan

Cara Pemula Memasuki Tikungan, Ini Teknik yang Perlu Diperhatikan

26 September 2026
Habiskan Anggaran Hingga Rp812 Juta

Habiskan Anggaran Hingga Rp812 Juta, Bimtek BPD Sungai Penuh Dinilai Pemborosan 

26 September 2026
Pembangunan jalan Tol Palembang - Betung

Pembangunan jalan Tol Palembang – Betung Terus Di kebut, Progres Mencapai 87 Persen

26 September 2026
Polri Siapkan Mesin Cetak SKCK Mandiri

Masyarakat Tak Perlu Susah Antre, Polri Siapkan Mesin Cetak SKCK Mandiri

26 September 2026
PDI Perjuangan Akan Pasang Bendera Setengah Tiang

PDI Perjuangan Akan Pasang Bendera Setengah Tiang Atas Wafat Guruh Soekarno Putra 

26 September 2026
  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Advetorial
  • Artikel
  • Berita Daerah
  • BERITA TERPOPULER
  • EDITORIAL
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • LAINNYA

Copyright © 2023 www.signalberita.com

No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA TERPOPULER
  • Berita Daerah
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Provinsi Jambi
    • Muaro Jambi
    • Bute
    • Sarko
    • Tanjab
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sastra & Budaya
  • Video Viral
  • EDITORIAL
  • LAINNYA
    • Advetorial
    • Milenial
    • Opini
    • Nasional
    • Politik
    • Otomotif
    • Wisata Kita
    • Olahraga
    • Internasional
    • Kesehatan
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Redaksi

Copyright © 2023 www.signalberita.com