Cara Daftar PIP 2026 di Sekolah
SIGNALBERITA.COM – Memasuki tahun ajaran baru 2026, banyak orang tua mulai mencari informasi tentang cara mendaftarkan anak agar bisa menerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP). Pemerintah memastikan program ini tetap berlanjut dengan cakupan yang lebih luas.
Mulai tahun 2026, siswa PAUD dan TK juga resmi masuk sebagai penerima manfaat. Pemerintah menyiapkan alokasi anggaran Rp400 miliar untuk sekitar 888.000 anak di seluruh Indonesia. Program ini tetap menjadi andalan dalam membantu keluarga kurang mampu agar anak-anak mereka bisa terus bersekolah.
Lalu, bagaimana cara mendaftar PIP 2026? Apakah bisa daftar sendiri secara online? Berikut penjelasan lengkapnya.
Tidak semua siswa otomatis menerima PIP. Pemerintah menetapkan sejumlah kategori prioritas penerima bantuan, antara lain:
Orang tua perlu memastikan data anak sudah sesuai dan terdaftar dengan benar di sekolah.
Banyak yang mengira PIP bisa didaftarkan secara mandiri lewat internet. Faktanya, proses pengajuan dilakukan melalui sekolah.
Berikut tahapannya:
Orang tua atau wali datang ke sekolah dan menyampaikan pengajuan kepada wali kelas, guru BK, atau bagian kesiswaan.
Siapkan dokumen seperti KK, akta kelahiran, KKS (jika ada), atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Serahkan dokumen kepada pihak sekolah.
Sekolah memasukkan data siswa ke dalam sistem Dapodik.
Orang tua memantau perkembangan melalui sekolah.
Peran sekolah sangat penting karena pihak sekolah yang mengusulkan dan menandai siswa sebagai “Layak PIP” di sistem.
Pemerintah membagi pengusulan menjadi dua tahap:
Siswa yang belum masuk di tahap pertama masih memiliki peluang di tahap kedua.
Secara resmi, tidak ada jalur pendaftaran mandiri langsung melalui website PIP. Namun, masyarakat bisa mengusulkan diri melalui aplikasi “Cek Bansos”.
Langkahnya:
Unduh aplikasi Cek Bansos.
Buat akun sesuai data KTP.
Unggah dokumen pendukung.
Pilih menu “Usul Sanggah”.
Isi formulir dan tunggu proses verifikasi.
Meski begitu, persetujuan tetap melalui validasi pemerintah dan sekolah.
Besaran dana berbeda sesuai jenjang pendidikan:
Dana dapat digunakan untuk membeli perlengkapan sekolah, transportasi, hingga kebutuhan praktik dan magang.
Proses pencairan dilakukan melalui beberapa tahap:
Pencairan dana dilakukan dalam tiga periode: Februari–April, Mei–September, dan Oktober–Desember.
Orang tua diimbau aktif berkoordinasi dengan sekolah agar data anak tidak bermasalah. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui layanan pengaduan PIP di nomor (021) 5703303, WhatsApp 0857-7529-5050, atau email pengaduan@kemendikdasmen.go.id.
Pastikan data anak sudah lengkap agar tidak melewatkan kesempatan menerima bantuan pendidikan ini.***
Kerinci - Kabut yang terlihat dan menyelimuti wilayah kabupaten Kerinci dan Sungai Penuh bukanlah yang…
Kerinci - Kabut Asap mulai selimuti wiakyah wilayah kabupaten Kerinci dan sungai Penuh, pemandangan pegunungan…
SUNGAI PENUH – Sungguh miris Kondisi Sungai Bungkal yang berada di tengah Kota Sungai Penuh,…
JAMBI – Mantan Kepala Desa Muara Emat, Kabupaten Kerinci, Jasman, dituntut 3 tahun 6 bulan…
SB - Timnas Indonesia mengalihkan fokus ke FIFA ASEAN Cup 2026 setelah gagal memenuhi target…
Jakarta, Signalberita.com — OpenAI mulai memperluas akses GPT-5.6 kepada pengguna ChatGPT. Pengguna paket Free dan…