SIGNALBERITA.COM – Memasuki tahun ajaran baru 2026, banyak orang tua mulai mencari informasi tentang cara mendaftarkan anak agar bisa menerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP). Pemerintah memastikan program ini tetap berlanjut dengan cakupan yang lebih luas.
Mulai tahun 2026, siswa PAUD dan TK juga resmi masuk sebagai penerima manfaat. Pemerintah menyiapkan alokasi anggaran Rp400 miliar untuk sekitar 888.000 anak di seluruh Indonesia. Program ini tetap menjadi andalan dalam membantu keluarga kurang mampu agar anak-anak mereka bisa terus bersekolah.

Lalu, bagaimana cara mendaftar PIP 2026? Apakah bisa daftar sendiri secara online? Berikut penjelasan lengkapnya.
Kriteria Siswa Penerima PIP 2026
Tidak semua siswa otomatis menerima PIP. Pemerintah menetapkan sejumlah kategori prioritas penerima bantuan, antara lain:
- Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- Anak dari keluarga yang terdata dalam DTSEN desil 1–4
- Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
- Anak yatim, piatu, atau yatim piatu
- Siswa yang sempat putus sekolah
- Keluarga terdampak bencana
- Anak dengan kondisi khusus (disabilitas, orang tua PHK, konflik, atau terpidana)
- Keluarga dengan tiga anak atau lebih dalam satu rumah
Orang tua perlu memastikan data anak sudah sesuai dan terdaftar dengan benar di sekolah.
Cara Daftar PIP 2026 Melalui Sekolah
Banyak yang mengira PIP bisa didaftarkan secara mandiri lewat internet. Faktanya, proses pengajuan dilakukan melalui sekolah.
Berikut tahapannya:
Orang tua atau wali datang ke sekolah dan menyampaikan pengajuan kepada wali kelas, guru BK, atau bagian kesiswaan.
Siapkan dokumen seperti KK, akta kelahiran, KKS (jika ada), atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Serahkan dokumen kepada pihak sekolah.
Sekolah memasukkan data siswa ke dalam sistem Dapodik.
Orang tua memantau perkembangan melalui sekolah.
Peran sekolah sangat penting karena pihak sekolah yang mengusulkan dan menandai siswa sebagai “Layak PIP” di sistem.
Fase Pengusulan PIP 2026
Pemerintah membagi pengusulan menjadi dua tahap:
- Fase 1 (Januari–Juli 2026)
- Menggunakan data Dapodik per 31 Januari 2026.
- Fase 2 (Agustus–Desember 2026)
- Menggunakan data Dapodik per 31 Agustus 2026.
Siswa yang belum masuk di tahap pertama masih memiliki peluang di tahap kedua.
Apakah Bisa Daftar PIP Secara Online?
Secara resmi, tidak ada jalur pendaftaran mandiri langsung melalui website PIP. Namun, masyarakat bisa mengusulkan diri melalui aplikasi “Cek Bansos”.
Langkahnya:
Unduh aplikasi Cek Bansos.
Buat akun sesuai data KTP.
Unggah dokumen pendukung.
Pilih menu “Usul Sanggah”.
Isi formulir dan tunggu proses verifikasi.
Meski begitu, persetujuan tetap melalui validasi pemerintah dan sekolah.
Nominal Bantuan PIP 2026
Besaran dana berbeda sesuai jenjang pendidikan:
- PAUD/TK: Rp450.000 per tahun
- SD/SDLB/Paket A:
- Kelas 1–5: Rp450.000
- Kelas 6: Rp225.000
- SMP/SMPLB/Paket B:
- Kelas 7–8: Rp750.000
- Kelas 9: Rp375.000
- SMA/SMK/SMALB/Paket C:
- Kelas 10–11: Rp1.800.000
- Kelas 12: Rp900.000
Dana dapat digunakan untuk membeli perlengkapan sekolah, transportasi, hingga kebutuhan praktik dan magang.
Alur Penetapan dan Pencairan Dana
Proses pencairan dilakukan melalui beberapa tahap:
- Pemadanan Data antara Dapodik dan DTSEN oleh Puslapdik.
- Verifikasi dan Validasi Data.
- Penerbitan SK Nominasi.
- Aktivasi Rekening SimPel di bank penyalur (BRI untuk SD/SMP, BNI untuk SMA/SMK).
- Penerbitan SK Pemberian dan Pencairan Dana.
Pencairan dana dilakukan dalam tiga periode: Februari–April, Mei–September, dan Oktober–Desember.
Orang tua diimbau aktif berkoordinasi dengan sekolah agar data anak tidak bermasalah. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui layanan pengaduan PIP di nomor (021) 5703303, WhatsApp 0857-7529-5050, atau email pengaduan@kemendikdasmen.go.id.
Pastikan data anak sudah lengkap agar tidak melewatkan kesempatan menerima bantuan pendidikan ini.***









