Menurut Wali Kota, Peternakan Babi kota Jambi di segel karena aktivitas peternakan itu melanggar Perda/Perwal No. 47 Tahun 2002 tentang Ketertiban Umum serta Perda/Perwal No. 05 tentang Bangunan. Ia memberi waktu satu bulan bagi pemilik usaha untuk segera memindahkan seluruh aktivitas peternakan ke lokasi yang lebih sesuai.
“Jika dalam waktu satu bulan tidak di pindahkan, terpaksa kita akan turunkan alat berat untuk membongkar paksa. Kita ingin lingkungan tetap bersih dan usaha tetap berjalan dengan baik,”tegasnya.(Gra)
Page: 1 2
JAKARTA, Signalberita.com – Atari kembali menunjukkan eksistensinya di industri gim global setelah berhasil mencatatkan kinerja…
SUNGAI PENUH, Signalberita.com – Wali Kota Sungai Penuh Alfin, SH, secara resmi melepas para pelajar…
Sungai Penuh, Signalberita.com – Rizki Asmanda atau Eki (23), penyandang disabilitas tunadaksa asal Desa Lawang…
TEBO, Signalberita.com – Warga Desa Betung Bedarah Timur, Desa Betung Bedarah Barat, dan Desa Sungai…
SINGAPORE, Signalberita.com – The Singaporean government will raise the salaries of tens of thousands of…
JAKARTA, Signalberita.com – Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) agar…