JAMBI, Signalberita.com – Aksi demonstrasi yang berujung pada dugaan perusakan fasilitas negara di Jambi menuai sorotan. Di saat massa menyampaikan aspirasi di kawasan perkantoran pemerintah, Gubernur Jambi bersama Polda Jambi, TNI, Satgas Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), serta relawan Masyarakat Peduli Api (MPA) berjibaku menangani titik panas dan memadamkan kebakaran.
Dr. (C) Asari Syafii, M.H., menyoroti dugaan keterlibatan kelompok yang disebut-sebut sebagai massa anarko dalam aksi perusakan fasilitas publik tersebut. Ia mempertanyakan tujuan dan motif di balik tindakan yang dinilai tidak sejalan dengan prinsip penyampaian pendapat secara tertib.
Menurut Asari, masyarakat perlu membedakan antara hak menyampaikan aspirasi di muka umum dan tindakan melanggar hukum yang berpotensi merugikan kepentingan publik.
Mengenal Gerakan Anarko dan Ideologinya
Secara umum, anarkisme merupakan aliran pemikiran politik yang mengkritik atau menolak hierarki dan otoritas yang dianggap menindas. Sejumlah aliran anarkisme mengusung prinsip kebebasan, solidaritas, pengorganisasian mandiri, dan kerja sama sukarela.
Gerakan anarkisme tidak memiliki satu struktur organisasi atau afiliasi politik yang seragam. Sebagian kelompok memilih bergerak melalui jaringan independen dan kolektif tanpa kepemimpinan terpusat, sedangkan kelompok lainnya berfokus pada isu buruh, kesetaraan sosial, dan penolakan terhadap kapitalisme.
Salah satu alirannya adalah anarko-sindikalisme, yang menekankan pengorganisasian pekerja secara mandiri, solidaritas buruh, dan aksi langsung. Sementara itu, anarko-komunisme mengusung gagasan masyarakat yang dikelola secara kolektif tanpa dominasi negara maupun kepemilikan kapitalistik atas alat produksi.
Dalam perkembangannya, sebagian komunitas anarkis juga memiliki hubungan dengan subkultur punk dan gerakan independen. Namun, identitas, penampilan, atau afiliasi dengan subkultur tertentu tidak serta-merta membuktikan seseorang terlibat dalam tindakan kekerasan atau perusakan.
Perusakan Fasilitas Publik Menjadi Sorotan
Asari menyayangkan apabila aksi demonstrasi di Jambi disertai tindakan yang mengakibatkan kerusakan fasilitas negara. Ia juga menyinggung dugaan adanya pihak yang mengambil besi dari pagar kompleks Kantor Gubernur Jambi yang mengalami kerusakan.
Dugaan pengambilan material tersebut perlu ditelusuri oleh pihak berwenang melalui pemeriksaan dan pengumpulan bukti. Identitas pelaku serta motif tindakannya juga perlu dipastikan agar tidak menimbulkan tuduhan yang keliru terhadap kelompok tertentu.
Menurut Asari, fasilitas pemerintah merupakan aset publik yang keberadaannya mendukung pelayanan kepada masyarakat. Kerusakan terhadap fasilitas tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara dan mengganggu aktivitas pelayanan pemerintahan.
Ia menilai penyampaian aspirasi seharusnya tetap mengedepankan ketertiban, menghormati hak masyarakat lain, serta menghindari tindakan yang dapat memicu konflik.
Gubernur Jambi dan Petugas Fokus Menangani Kebakaran
Di tengah dinamika aksi demonstrasi, Gubernur Jambi bersama unsur Polda Jambi, TNI, Satgas Karhutla, dan relawan Masyarakat Peduli Api disebut tengah berfokus menangani titik panas serta memadamkan kebakaran.
Upaya tersebut menjadi bagian penting dalam melindungi masyarakat, lingkungan, dan wilayah yang berpotensi terdampak kebakaran hutan dan lahan.
Asari menilai penanganan karhutla membutuhkan perhatian dan kerja sama berbagai pihak. Karena itu, ia menyayangkan apabila situasi di daerah justru diwarnai tindakan yang berpotensi menimbulkan kerusuhan dan mengganggu konsentrasi penanganan persoalan publik lainnya.
Meski demikian, dugaan keterkaitan antara kelompok tertentu dan kerusuhan harus dibuktikan melalui penyelidikan yang objektif, bukan hanya berdasarkan penilaian atau asumsi.
Eksponen 98 Jambi Ajak Mahasiswa Menjaga Ketertiban
Sebagai bagian dari eksponen 1998 di Jambi, Asari mengimbau mahasiswa dan seluruh elemen masyarakat agar tetap kritis dalam menyikapi persoalan nasional maupun daerah, tetapi tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi.
Ia mengingatkan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak warga negara yang dijamin oleh konstitusi. Pelaksanaannya diatur, antara lain, melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Dalam ketentuan tersebut, penyampaian pendapat harus dilaksanakan dengan memperhatikan hak dan kebebasan orang lain, ketertiban umum, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Asari berharap demonstrasi di Jambi tetap berlangsung secara damai sehingga aktivitas ekonomi, pelayanan birokrasi, dan kepentingan masyarakat tidak terganggu.
Ia juga menyoroti dugaan adanya pendanaan atau kepentingan politik di balik aksi yang berujung pada kerusakan fasilitas negara. Namun, dugaan mengenai pihak yang membiayai gerakan, keterlibatan aktor politik, maupun agenda tertentu tersebut memerlukan bukti dan verifikasi dari aparat penegak hukum.
Menurutnya, penanganan persoalan ini harus dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan fakta agar tidak berkembang menjadi tuduhan yang merugikan pihak-pihak yang tidak terlibat.
Menjaga Jambi Tetap Aman dan Kondusif
Asari mengajak mahasiswa, organisasi masyarakat, dan seluruh warga Jambi untuk bersama-sama menjaga keamanan daerah tanpa mengabaikan hak masyarakat dalam menyampaikan kritik kepada pemerintah.
Ia menegaskan bahwa kritik terhadap kebijakan negara tetap diperlukan dalam kehidupan demokrasi. Namun, kritik tersebut sebaiknya disampaikan melalui cara-cara yang damai dan tidak disertai perusakan fasilitas umum.
Menurutnya, masyarakat perlu mengutamakan persatuan, menjaga ketertiban, serta menyerahkan penanganan dugaan tindak pidana kepada aparat berwenang.
Dengan demikian, Jambi diharapkan tetap menjadi daerah yang aman dan kondusif, sementara setiap aspirasi masyarakat dapat disampaikan dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku.




















