JAKARTA SB – Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana kembali mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Denny menyatakan pihaknya tengah menyiapkan langkah hukum terkait persoalan tersebut setelah sayembara mengenai ijazah Gibran berakhir. Ia mengatakan perkara itu rencananya akan di bawa ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Denny, persoalan yang akan diuji bukan hanya terkait keberadaan dokumen pendidikan, tetapi juga keabsahan pemenuhan syarat pendidikan minimal bagi calon wakil presiden.
Denny Siapkan Langkah Hukum ke MK
Denny mengatakan sayembara terkait ijazah Gibran menjadi salah satu tahapan sebelum pihaknya mengambil langkah hukum. Ia menyebut hadiah sayembara tersebut telah mendekati Rp6 miliar.
“Setelah selesai sayembara terkait ijazah Gibran, yang hadiahnya sudah hampir Rp6 miliar, kami akan ajukan sengketa Pilpres ke MK,” ujar Denny, dikutip dari Fajar.co.id, Kamis (3/9/2026).
Denny menyebut isu hukum yang akan di ajukan berkaitan dengan keabsahan syarat pendidikan minimal SLTA atau sederajat.
“Yang jadi isu hukum adalah keabsahan syarat pendidikan minimal SLTA atau sederajat,” katanya.
Ia berpendapat, apabila dalam proses hukum nantinya terbukti Gibran tidak menyelesaikan pendidikan setara SLTA, hal tersebut menurutnya dapat berimplikasi terhadap status pencalonannya.
“Jika sejatinya tidak lulus pendidikan setara SLTA di manapun, Gibran mesti di diskualifikasi sebagai Calon Wapres, dan di berhentikan sebagai Wapres,” tegasnya.
Namun, pernyataan tersebut merupakan argumentasi hukum Denny yang masih harus diuji melalui mekanisme hukum apabila perkara benar-benar di ajukan dan di terima untuk di periksa oleh MK.
Singgung Masa Jabatan Gibran
Denny juga menyinggung proses pemeriksaan perkara di MK yang menurutnya dapat berlangsung dalam waktu relatif singkat.
“Kalau dibuka persidangan, proses di MK hanya 14 hari kerja. Apakah artinya masa jabatan Wapres Gibran tinggal hitungan hari? Kita tunggu saja,” ujarnya.
Denny kembali menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah hukum setelah sayembara tersebut selesai.
“Sebagaimana telah saya sampaikan kemarin, setelah sayembara, kita akan mengambil langkah hukum pamungkas ke Mahkamah Konstitusi,” katanya.
Ia menjelaskan langkah yang akan di tempuh bukan melalui mekanisme pemberhentian dari jabatan atau removal from office melalui pemakzulan.
Menurut Denny, pihaknya memilih menggunakan konsep pembatalan pencalonan atau disqualification yang di tempatkan sebagai sengketa pemilu.(*)




















