Pantauan di lapangan dan informasi dari berbagai sumber mengungkap sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan proyek bernilai Rp 195 juta per titik tersebut. Salah satunya, pengerjaan yang tidak melibatkan anggota kelompok tani sebagaimana mestinya.
“Banyak proyek P3-TGAI dikerjakan bukan oleh anggota kelompok, tapi justru pihak luar. Bahkan ada kepala desa yang menunjuk pihak ketiga untuk menangani proyek ini,” ungkap seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Menurutnya, pelibatan pihak ketiga rawan menurunkan kualitas hasil pekerjaan. Proyek yang seharusnya mengalirkan air ke sawah, justru kerap berakhir sia-sia karena dibangun tanpa mempertimbangkan kondisi lahan dan kebutuhan petani setempat.
“Lihat saja proyek-proyek tahun sebelumnya, banyak yang tidak berfungsi dan tidak memberikan manfaat apa-apa bagi petani,” tambahnya.
Kondisi ini diperkuat dengan hasil pantauan di sejumlah lokasi. Di Desa Sembilan, Kecamatan Tanah Kampung misalnya, pengerjaan irigasi hanya sebatas pengecoran lantai. Sementara proyek irigasi tahun sebelumnya yang berada di lokasi berdekatan tampak sudah tertutup tanah, tidak lagi mengalirkan air ke lahan warga.
Berdasarkan data yang dihimpun, total terdapat 40 titik proyek P3-TGAI di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh, masing-masing 24 titik di Kerinci dan 16 titik di Sungai Penuh.
Program P3-TGAI yang dibiayai oleh pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR ini sebenarnya bertujuan untuk meningkatkan fungsi irigasi tersier dan mendukung produktivitas pertanian. Namun, jika pelaksanaannya menyimpang dari pedoman, dikhawatirkan justru menjadi proyek sia-sia yang tidak berdampak nyata bagi petani.
Pihak terkait, termasuk Balai Wilayah Sungai dan aparat pengawasan, diharapkan segera turun tangan untuk mengevaluasi dan mengaudit pelaksanaan proyek ini di lapangan.(fra)