Gedung Bank 9 Jambi
JAMBI, SIGNALBERITA.COM — Sengketa perbankan bergulir di Pengadilan Negeri Jambi. Seorang nasabah, Anita Romiyanti, menggugat Bank 9 Jambi dengan tudingan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait hilangnya dokumen asli jaminan kredit. Nilai gugatan yang di ajukan mencapai Rp1.242.000.000.
Gugatan di daftarkan melalui kuasa hukum dari Annur Law Firm. Kuasa hukum penggugat, Angga Aldilla Gussman, SH MH, menjelaskan perkara bermula dari pengajuan kredit multiguna pada 13 Juni 2022 yang di realisasikan tiga hari kemudian sebesar Rp242 juta dengan tenor 120 bulan.
Sebagai syarat pencairan, penggugat menyerahkan sejumlah dokumen asli kepegawaian, antara lain SK Capeg PNS, SK PNS, SK Golongan, Karpeg, dan Taspen. Dokumen-dokumen itu kemudian di nyatakan hilang oleh pihak bank.
“Klien kami sudah melunasi kewajiban kredit pada 10 Maret 2025 sebesar Rp223 juta. Namun dokumen asli yang di jadikan jaminan tidak pernah dikembalikan,” kata Angga, Rabu (25/2/2026).
Menurut dia, awalnya pihak bank menyampaikan dokumen masih dalam proses pencarian. Setelah beberapa kali mediasi, bank menyatakan berkas tersebut hilang.
Dalam proses penyelesaian, bank di sebut menawarkan dua opsi: pengurusan ulang dokumen ke BKN Palembang dengan biaya di tanggung bank atau pemberian kompensasi. Namun tawaran kompensasi Rp5 juta di tolak penggugat.
“Dokumen itu bukan sekadar administratif, tetapi memiliki nilai historis dan kehormatan karena klien kami telah mengabdi sebagai ASN selama 38 tahun,” ujar Angga.
Pihak penggugat mengaku telah melayangkan dua kali somasi dengan tembusan ke sejumlah lembaga, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Karena tak tercapai kesepakatan, perkara di bawa ke pengadilan.
Dalam petitumnya, penggugat menuntut ganti rugi materiil Rp242 juta, ganti rugi immateriil Rp1 miliar, serta uang paksa (dwangsom) sebesar 1 persen per hari dari total nilai ganti rugi apabila putusan tidak di jalankan.
Angga menilai unsur PMH sebagaimana di atur dalam Pasal 1365 KUHPerdata telah terpenuhi. “Bank wajib menjaga dokumen nasabah sesuai prinsip kehati-hatian. Ketika dokumen hilang dan tak bisa dikembalikan, itu bentuk kelalaian yang harus di pertanggungjawabkan,” ujarnya.
Selain kerugian, penggugat juga mengkhawatirkan potensi penyalahgunaan dokumen oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jambi, perkara ini terdaftar dengan Nomor 162/Pdt.G/2025/PN Jmb, klasifikasi Perbuatan Melawan Hukum. Surat gugatan tertanggal 10 September 2025 dan di daftarkan pada 15 September 2025.
Humas PN Jambi, Otto Edwin, membenarkan sidang tersebut. Dia mengatakan sidang terakhir di gelar pada 18 Februari 2026 dengan agenda pemeriksaan ahli dari pihak penggugat, pengajuan bukti tambahan, serta pemeriksaan saksi fakta dari pihak tergugat. Sidang lanjutan di jadwalkan pada Rabu, 25 Februari 2026.
“Sudah masuk tahap pemeriksaan ahli dari penggugat. Sidang hari ini di jadwalkan, tetapi ahli tidak hadir,” ujar Otto.
Perkara ini kini menunggu kelanjutan proses persidangan di Pengadilan Negeri Jambi.(Tim)
JAMBI, Signalberita.com – Wakil Wali Kota Sungai Penuh, Azhar Hamzah, menghadiri Rapat Paripurna Istimewa dalam…
JAKARTA, Signalberita.com – Pebalap Aprilia, Jorge Martin, menyambut penuh optimisme lanjutan MotoGP 2026. Ia menilai…
JAKARTA, Signalberita.com – Honda Scoopy menjadi salah satu daya tarik utama dalam gelaran Jakarta Sneaker…
Signalberita.com - Minuman dingin sering di konsumsi yang panas, salah satunya Es kopi. Namun, minuman…
JAMBI, Signalberita.com – Seminar Nasional 2026 yang mengangkat tema “Tantangan Pendidikan Islam di Era Digital”…
JAKARTA, Signalberita.com – Banyak orang lebih fokus melatih otot tubuh bagian atas saat berolahraga dan…