Dua Pelaku Narkoba Meresahkan Berhasil Ringkus Polres Merangin
MERANGIN, SB – Dua orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu, berhasil di bekuk Sat Resnarkoba Polres Merangin pada Selasa (24/06/2025). Pelaku yang berhasil di amankan inisial IR (28) dan HA (38), warga Kecamatan Pamenang, Merangin.
Kapolres Merangin, AKBP Roni Syahendra melalui Kasat Narkoba AKP Rezi Darwis membenarkan penangkapan tersebut. Dia mengatakan pelaku di amankan di kawasan Pamenang.
“Ya, Satresnarkoba Polres Merangin berhasil mengungkap dua orang pelaku penyalahgunaan narkoba di kawasan Kecamatan Pamenang. IR berperan sebagai kurir, sementara HA adalah bandar,” ungkap AKP Rezi Darwis.
Pengungkapan kasus ini bermula saat petugas menciduk IR pada Sabtu (21/6/2025) pukul 23.30 WIB di sebuah gubuk di wilayah Pamenang. Dari IR, petugas menyita barang bukti.
Dua Pelaku Narkoba Meresahkan Berhasil Ringkus Polres Merangin
Dua kaca pirex berisi sabu seberat bruto 2,689 gram, Satu kotak rokok Bold hitam,Satu unit handphone Samsung A03 warna hitam, Satu alat hisap sabu (bong) dari kaca.
Hasil interogasi terhadap IR mengungkap bahwa sabu tersebut di perolehnya dari HA, yang telah memperkerjakannya sebagai kurir selama enam bulan. IR mengaku mendapat bayaran berupa uang rokok dan fasilitas menggunakan narkoba secara gratis.
Tim Satresnarkoba kemudian memancing HA untuk datang ke gubuk tempat IR ditangkap. Begitu HA tiba, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan. Dari tangan HA, polisi mengamankan:
Sabu seberat bruto 16,49 gram,Dua butir pil ekstasi, Satu unit handphone OPPO A17 warna biru tua, Uang tunai Rp238.000,Satu unit sepeda motor Yamaha WR155, Beberapa plastik bening kosong dan berisi sabu,Tiga kaca pirex, satu alat hisap sabu (bong), serta satu tas hitam.
“Penangkapan ini berhasil setelah IR diinstruksikan menghubungi HA untuk membeli sabu. Saat HA datang, langsung kami bekuk,” jelas Rezi.
Sementara itu, Kasubsi Penmas Polres Merangin, AIPTU Ruly, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut keberhasilan ini berkat laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas kedua pelaku.
“Sejak 16 Juni lalu, kami telah melakukan penyelidikan intensif berdasarkan informasi dari masyarakat. Akhirnya, kurir dan bandar sabu berhasil kami ringkus,” ujar Ruly.
Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa HA membeli tiga kantong sabu seharga Rp21 juta dari seseorang berinisial JN. Namun, HA baru membayar Rp18 juta dan berencana melunasi sisanya setelah barang habis terjual.
“HA dan IR merupakan pemain lama dan cukup licin. Mereka menggunakan aplikasi khusus untuk berkomunikasi dengan jaringan atas dan bawah. Sementara itu, kami masih melakukan penyelidikan intensif untuk mengejar JN,” tambahnya.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah di amankan di Mapolres Merangin. Mereka di jerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara hingga hukuman mati.(Can)
SUNGAIPENUH, SIGNALBERITA.COM – Tradisi adat Kenduri Sko Karang Setio TAP di wilayah Depati Dua Nenek,…
SIGNALBERITA.COM - Honda ADV160 kembali menegaskan posisinya sebagai salah satu skutik petualang paling di minati…
SIGNALBERITA.COM - Ramuan bawang putih dan madu di kenal dalam pengobatan tradisional dan sering di…
SIGNALBERITA.COM - Muncul benjolan berisi nanah sering kali menimbulkan rasa nyeri dan tidak nyaman pada…
SIGNALBERITA.COM – Arsenal di pastikan menghadapi Atletico Madrid di babak semifinal Liga Champions. Meski sempat…
SIGNALBERITA.COM - Persaingan motor listrik di Indonesia kian panas pada 2026. Dua nama yang paling…