Oplus_131072
SIGNALBERITA.COM – Gugatan Cerai yang di ajukan oleh Komedian Andre Taulany terhadap Istrinya Rien Wartia atau Erin, di tolak oleh Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa.
Humas PA Tigaraksa, M.Sholahudin, menyatakan bahwa keputusan tersebut di ambil setelah majelis hakim mengabulkan eksepsi yang di ajukan oleh pihak Erin.
“Kalau bahasanya di tolak, kali ini (Majelis) mengabulkan eksepsi dari pada pihak termohon. Bahwasanya termohon berada di Jakarta Selatan. Jadi, PA Tigaraksa tidak berwenang (mengadili),” ujar Sholahudin, Selasa (26/8/2025).
Kewenangan mengadili perkara ini, katanya seharusnya berada di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, sesuai dengan domisili atau tempat tinggal Erin sebagai pihak termohon.
“Karena termohonnya berada di wilayah hukum Pengadilan Agama Jakarta Selatan,” tambahnya.
Menurut ketentuan hukum, gugatan cerai talak yang diajukan suami harus di daftarkan di pengadilan agama yang wilayahnya mencakup tempat tinggal istri.
Dengan di kabulkannya eksepsi ini, putusan PA Tigaraksa bersifat final dan proses persidangan di hentikan.
Dengan demikian, status pernikahan Andre Taulany dan Erin secara hukum masih sah sebagai suami istri.
Jika Andre Taulany ingin melakukan gugatan Cerai harus mendaftarkan permohonan baru di pengadilan yang berwenang, yaitu Pengadilan Agama Jakarta Selatan.***
SUNGAIPENUH, SIGNALBERITA.COM – Perumda Tirta Khayangan mengumumkan adanya gangguan pendistribusian air bersih kepada pelanggan pada…
Kenduri Sko Koto Baru, Menghidupkan Warisan Leluhur Kota Sungai Penuh – Semangat pelestarian budaya kembali…
SIGNALBERITA.COM - Bangun pagi, terutama sekitar pukul 04.00, memang tidak mudah bagi sebagian orang. Kebiasaan…
SUNGAIPENUH, SIGNALBERITA.COM – Tradisi adat Kenduri Sko Karang Setio TAP di wilayah Depati Dua Nenek,…
SIGNALBERITA.COM - Honda ADV160 kembali menegaskan posisinya sebagai salah satu skutik petualang paling di minati…
SIGNALBERITA.COM - Ramuan bawang putih dan madu di kenal dalam pengobatan tradisional dan sering di…