Oplus_131072
SIGNALBERITA.COM – Gugatan Cerai yang di ajukan oleh Komedian Andre Taulany terhadap Istrinya Rien Wartia atau Erin, di tolak oleh Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa.
Humas PA Tigaraksa, M.Sholahudin, menyatakan bahwa keputusan tersebut di ambil setelah majelis hakim mengabulkan eksepsi yang di ajukan oleh pihak Erin.
“Kalau bahasanya di tolak, kali ini (Majelis) mengabulkan eksepsi dari pada pihak termohon. Bahwasanya termohon berada di Jakarta Selatan. Jadi, PA Tigaraksa tidak berwenang (mengadili),” ujar Sholahudin, Selasa (26/8/2025).
Kewenangan mengadili perkara ini, katanya seharusnya berada di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, sesuai dengan domisili atau tempat tinggal Erin sebagai pihak termohon.
“Karena termohonnya berada di wilayah hukum Pengadilan Agama Jakarta Selatan,” tambahnya.
Menurut ketentuan hukum, gugatan cerai talak yang diajukan suami harus di daftarkan di pengadilan agama yang wilayahnya mencakup tempat tinggal istri.
Dengan di kabulkannya eksepsi ini, putusan PA Tigaraksa bersifat final dan proses persidangan di hentikan.
Dengan demikian, status pernikahan Andre Taulany dan Erin secara hukum masih sah sebagai suami istri.
Jika Andre Taulany ingin melakukan gugatan Cerai harus mendaftarkan permohonan baru di pengadilan yang berwenang, yaitu Pengadilan Agama Jakarta Selatan.***
JAMBI, Signalberita.com – Wakil Wali Kota Sungai Penuh, Azhar Hamzah, menghadiri Rapat Paripurna Istimewa dalam…
JAKARTA, Signalberita.com – Pebalap Aprilia, Jorge Martin, menyambut penuh optimisme lanjutan MotoGP 2026. Ia menilai…
JAKARTA, Signalberita.com – Honda Scoopy menjadi salah satu daya tarik utama dalam gelaran Jakarta Sneaker…
Signalberita.com - Minuman dingin sering di konsumsi yang panas, salah satunya Es kopi. Namun, minuman…
JAMBI, Signalberita.com – Seminar Nasional 2026 yang mengangkat tema “Tantangan Pendidikan Islam di Era Digital”…
JAKARTA, Signalberita.com – Banyak orang lebih fokus melatih otot tubuh bagian atas saat berolahraga dan…