Hari Ini Terakhir Pengusulan PPPK Paruh Waktu, Lihat Ini Syarat dan Besaran Gajinya
SIGNALBERITA.COM – Hari ini merupakan hari terakhir perpanjangan untuk menyampaikan usulan PPPK Paruh Waktu ke MenPAN-RB.
Namun tahu tidak sepertu apa PPPK Paruh Waktu, apakah sama tidak dengan PPPK. Simak penjelasan yang berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) RI Nomor 16 Tahun 2025.
“Pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang di angkat berdasarkan perjanjian kerja dan di berikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah,” bunyi di ktum pertama dalam keputusan yang di teken pada 13 Januari 2025 tersebut.
Di rujuk dari laman resmi KemenPAN-RB, PPPK paruh waktu memberi ruang bagi instansi pemerintah yang butuh pegawai ASN, tetapi punya keterbatasan dalam belanja. Nantinya, PPPK paruh waktu bisa diangkat jadi PPPK berdasar ketersediaan anggaran dan evaluasi kinerja.
Berdasar Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor: B/3832/M.SM.01.00/2025 tentang Pengusulan PPPK Paruh Waktu, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi agar pelamar bisa di usulkan jadi PPPK paruh waktu, yakni:
Termasuk pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi CPNS 2024, tetapi tidak lulus.
Termasuk pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi PPPK 2024, tetapi tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.
Merupakan pelamar yang mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024, tetapi tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.
Dalam di ktum kesembilan belas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) RI Nomor 16 Tahun 2025, upah PPPK paruh waktu paling sedikit sesuai besaran yang di terima saat jadi pegawai non-ASN atau sesuai upah minimum.
Sebagai gambaran, berikut ini Upah Minimum Provinsi (UMP) seluruh provinsi Indonesia, di lansir laman Sahabat Pegadaian:
Aceh: Rp 3.685.616
Sumatra Utara: Rp 2.992.559
Sumatra Barat: Rp 2.994.193
Riau: Rp 3.508.776
Sumatra Selatan: Rp 3.681.571
Kepulauan Riau: Rp 3.623.654
Lampung: Rp 2.893.070
Bengkulu: Rp 2.670.039
Jambi: Rp 3.234.535
Bangka Belitung: Rp 3.876.600
Banten: Rp 2.905.119
DKI Jakarta: Rp 5.396.761
Jawa Barat: Rp 2.191.232
Jawa Tengah: Rp 2.169.349
DI Yogyakarta: Rp 2.264.080
Jawa Timur: Rp 2.305.985
Bali: Rp 2.996.561
Kalimantan Barat: Rp 2.878.286
Kalimantan Tengah: Rp 3.473.621
Nusa Tenggara Barat: Rp 2.602.931
Kalimantan Selatan: Rp 3.496.195
Kalimantan Utara: Rp 3.580.160
Nusa Tenggara Timur: Rp 2.328.969
Kalimantan Timur: Rp 3.579.313
Sulawesi Utara: Rp 3.775.425
Sulawesi Tengah: Rp 2.915.000
Gorontalo: Rp 3.221.731
Sulawesi Tenggara: Rp 3.073.551
Sulawesi Selatan: Rp 3.657.527
Papua: Rp 4.285.850
Papua Barat: Rp 3.615.000
Sulawesi Barat: Rp 3.104.430
Papua Tengah: Rp 4.285.848
Maluku: Rp 3.141.700
Papua Pegunungan: Rp 4.485.847
Papua Selatan: Rp 4.285.850
Maluku Utara: Rp 3.408.000
Papua Barat Daya: Rp 3.614.000
PPPK paruh waktu sesuai dengan jam kerja yang di tetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Penentuan lamanya didasarkan karakteristik pekerjaan. Dengan demikian, lama waktu kerja PPPK paruh waktu bisa berbeda antarinstansi.
“PPK menetapkan jangka waktu bekerja dan jam kerja PPPK Paruh Waktu sesuai dengan ketersediaan anggaran dan karakteristik pekerjaan,” keterangan dalam diktum keempat belas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) RI Nomor 16 Tahun 2025.
Sebagai informasi, PPPK paruh waktu hanya bisa di pekerjakan pada jabatan-jabatan khusus saja, yakni
Rincian kebutuhan PPPK paruh waktu diusulkan oleh PPK sesuai urutan prioritas. Nantinya, Menteri PAN-RB yang berwenang menetapkan rincian kebutuhan tiap-tiap instansi pemerintah. Biarpun bukan PPPK penuh waktu, PPPK paruh waktu tetap mendapat Nomor Induk Pegawai (NIP).***
JAKARTA, Signalberita.com – Pebalap Aprilia, Jorge Martin, menyambut penuh optimisme lanjutan MotoGP 2026. Ia menilai…
JAKARTA, Signalberita.com – Honda Scoopy menjadi salah satu daya tarik utama dalam gelaran Jakarta Sneaker…
Signalberita.com - Minuman dingin sering di konsumsi yang panas, salah satunya Es kopi. Namun, minuman…
JAMBI, Signalberita.com – Seminar Nasional 2026 yang mengangkat tema “Tantangan Pendidikan Islam di Era Digital”…
JAKARTA, Signalberita.com – Banyak orang lebih fokus melatih otot tubuh bagian atas saat berolahraga dan…
MADIUN SB– Kota Madiun terus memperkuat posisinya sebagai destinasi sport tourism melalui penyelenggaraan berbagai ajang…