Hari Ini Terakhir Pengusulan PPPK Paruh Waktu, Lihat Ini Syarat dan Besaran Gajinya

Hari Ini Terakhir Pengusulan PPPK Paruh Waktu, Lihat Ini Syarat dan Besaran Gajinya

SIGNALBERITA.COM – Hari ini merupakan hari terakhir perpanjangan untuk menyampaikan usulan PPPK Paruh Waktu ke MenPAN-RB.

Namun tahu tidak sepertu apa PPPK Paruh Waktu, apakah sama tidak dengan PPPK. Simak penjelasan yang berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) RI Nomor 16 Tahun 2025.

“Pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang di angkat berdasarkan perjanjian kerja dan di berikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah,” bunyi di ktum pertama dalam keputusan yang di teken pada 13 Januari 2025 tersebut.

Di rujuk dari laman resmi KemenPAN-RB, PPPK paruh waktu memberi ruang bagi instansi pemerintah yang butuh pegawai ASN, tetapi punya keterbatasan dalam belanja. Nantinya, PPPK paruh waktu bisa diangkat jadi PPPK berdasar ketersediaan anggaran dan evaluasi kinerja.

Syarat PPPK Paruh Waktu

Berdasar Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor: B/3832/M.SM.01.00/2025 tentang Pengusulan PPPK Paruh Waktu, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi agar pelamar bisa di usulkan jadi PPPK paruh waktu, yakni:

Termasuk pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi CPNS 2024, tetapi tidak lulus.

Termasuk pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi PPPK 2024, tetapi tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.

Merupakan pelamar yang mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024, tetapi tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.

Gaji PPPK Paruh Waktu

Dalam di ktum kesembilan belas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) RI Nomor 16 Tahun 2025, upah PPPK paruh waktu paling sedikit sesuai besaran yang di terima saat jadi pegawai non-ASN atau sesuai upah minimum.

Sebagai gambaran, berikut ini Upah Minimum Provinsi (UMP) seluruh provinsi Indonesia, di lansir laman Sahabat Pegadaian:

Aceh: Rp 3.685.616

Sumatra Utara: Rp 2.992.559

Sumatra Barat: Rp 2.994.193

Riau: Rp 3.508.776

Sumatra Selatan: Rp 3.681.571

Kepulauan Riau: Rp 3.623.654

Lampung: Rp 2.893.070

Bengkulu: Rp 2.670.039

Jambi: Rp 3.234.535

Bangka Belitung: Rp 3.876.600

Banten: Rp 2.905.119

DKI Jakarta: Rp 5.396.761

Jawa Barat: Rp 2.191.232

Jawa Tengah: Rp 2.169.349

DI Yogyakarta: Rp 2.264.080

Jawa Timur: Rp 2.305.985

Bali: Rp 2.996.561

Kalimantan Barat: Rp 2.878.286

Kalimantan Tengah: Rp 3.473.621

Nusa Tenggara Barat: Rp 2.602.931

Kalimantan Selatan: Rp 3.496.195

Kalimantan Utara: Rp 3.580.160

Nusa Tenggara Timur: Rp 2.328.969

Kalimantan Timur: Rp 3.579.313

Sulawesi Utara: Rp 3.775.425

Sulawesi Tengah: Rp 2.915.000

Gorontalo: Rp 3.221.731

Sulawesi Tenggara: Rp 3.073.551

Sulawesi Selatan: Rp 3.657.527

Papua: Rp 4.285.850

Papua Barat: Rp 3.615.000

Sulawesi Barat: Rp 3.104.430

Papua Tengah: Rp 4.285.848

Maluku: Rp 3.141.700

Papua Pegunungan: Rp 4.485.847

Papua Selatan: Rp 4.285.850

Maluku Utara: Rp 3.408.000

Papua Barat Daya: Rp 3.614.000

Jam Kerja

PPPK paruh waktu sesuai dengan jam kerja yang di tetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Penentuan lamanya didasarkan karakteristik pekerjaan. Dengan demikian, lama waktu kerja PPPK paruh waktu bisa berbeda antarinstansi.

“PPK menetapkan jangka waktu bekerja dan jam kerja PPPK Paruh Waktu sesuai dengan ketersediaan anggaran dan karakteristik pekerjaan,” keterangan dalam diktum keempat belas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) RI Nomor 16 Tahun 2025.

Sebagai informasi, PPPK paruh waktu hanya bisa di pekerjakan pada jabatan-jabatan khusus saja, yakni

  1. guru dan tenaga kependidikan,
  2. tenaga kesehatan,
  3. tenaga teknis,
  4. pengelola umum operasional,
  5. operator layanan operasional,
  6. pengelola layanan operasional,
  7. penata layanan operasional.

Rincian kebutuhan PPPK paruh waktu diusulkan oleh PPK sesuai urutan prioritas. Nantinya, Menteri PAN-RB yang berwenang menetapkan rincian kebutuhan tiap-tiap instansi pemerintah. Biarpun bukan PPPK penuh waktu, PPPK paruh waktu tetap mendapat Nomor Induk Pegawai (NIP).***

 

 

Redaksi SB

Recent Posts

Persaingan Makin Panas, Jorge Martin Antusias Hadapi Paruh Kedua MotoGP 2026

JAKARTA, Signalberita.com – Pebalap Aprilia, Jorge Martin, menyambut penuh optimisme lanjutan MotoGP 2026. Ia menilai…

2 jam ago

Booth Honda Scoopy Ramaikan Jakarta Sneaker Day 2026, Suguhkan Motor Retro

JAKARTA, Signalberita.com – Honda Scoopy menjadi salah satu daya tarik utama dalam gelaran Jakarta Sneaker…

3 jam ago

Lihat Es Kopi yang Cocok untuk Kamu yang Berdasarkan Bulan Kelahiran

Signalberita.com - Minuman dingin sering di konsumsi yang panas, salah satunya Es kopi. Namun, minuman…

4 jam ago

Dr. Suci Nora Julina Putri Pimpin Diskusi Seminar Nasional 2026, Bahas Masa Depan Pendidikan Islam di Era Digital

JAMBI, Signalberita.com – Seminar Nasional 2026 yang mengangkat tema “Tantangan Pendidikan Islam di Era Digital”…

6 hari ago

Jangan Lewatkan Leg Day, Ini 9 Manfaatnya bagi Kesehatan dan Kebugaran

JAKARTA, Signalberita.com – Banyak orang lebih fokus melatih otot tubuh bagian atas saat berolahraga dan…

6 hari ago

Banyak Event Bersepeda Sukses Digelar, Sport Tourism Kota Madiun Kian Bergeliat

MADIUN SB– Kota Madiun terus memperkuat posisinya sebagai destinasi sport tourism melalui penyelenggaraan berbagai ajang…

6 hari ago