• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Advetorial
  • Artikel
  • Berita Daerah
    • Batanghari
    • Bute
    • Kerinci
    • Kota Jambi
    • Muaro Jambi
    • Provinsi Jambi
    • Sungai Penuh
    • Sarko
    • Tanjab
  • BERITA TERPOPULER
  • EDITORIAL
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Milenial
    • Politik
    • Otomotif
    • Sastra & Budaya
    • Teknologi
    • Wisata Kita
    • Opini
    • Uncategorized
    • Video Viral
Minggu, September 27, 2026
signalberita.com
  • Home
  • BERITA TERPOPULER
  • Berita Daerah
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Provinsi Jambi
    • Muaro Jambi
    • Bute
    • Sarko
    • Tanjab
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sastra & Budaya
  • Video Viral
  • EDITORIAL
  • LAINNYA
    • Advetorial
    • Milenial
    • Opini
    • Nasional
    • Politik
    • Otomotif
    • Wisata Kita
    • Olahraga
    • Internasional
    • Kesehatan
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA TERPOPULER
  • Berita Daerah
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Provinsi Jambi
    • Muaro Jambi
    • Bute
    • Sarko
    • Tanjab
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sastra & Budaya
  • Video Viral
  • EDITORIAL
  • LAINNYA
    • Advetorial
    • Milenial
    • Opini
    • Nasional
    • Politik
    • Otomotif
    • Wisata Kita
    • Olahraga
    • Internasional
    • Kesehatan
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Redaksi
No Result
View All Result
signalberita.com
No Result
View All Result

Hari Ini Terakhir Pengusulan PPPK Paruh Waktu, Lihat Ini Syarat dan Besaran Gajinya

Redaksi SB by Redaksi SB
25 Agustus 2025
0
Hari Ini Terakhir Pengusulan PPPK Paruh Waktu, Lihat Ini Syarat dan Besaran Gajinya
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

Hari Ini Terakhir Pengusulan PPPK Paruh Waktu, Lihat Ini Syarat dan Besaran Gajinya

SIGNALBERITA.COM – Hari ini merupakan hari terakhir perpanjangan untuk menyampaikan usulan PPPK Paruh Waktu ke MenPAN-RB.

Namun tahu tidak sepertu apa PPPK Paruh Waktu, apakah sama tidak dengan PPPK. Simak penjelasan yang berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) RI Nomor 16 Tahun 2025.

BacaJuga

Masyarakat Tak Perlu Susah Antre, Polri Siapkan Mesin Cetak SKCK Mandiri

PDI Perjuangan Akan Pasang Bendera Setengah Tiang Atas Wafat Guruh Soekarno Putra 

Hari Ini Terakhir Pengusulan PPPK Paruh Waktu, Lihat Ini Syarat dan Besaran Gajinya

“Pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang di angkat berdasarkan perjanjian kerja dan di berikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah,” bunyi di ktum pertama dalam keputusan yang di teken pada 13 Januari 2025 tersebut.

Di rujuk dari laman resmi KemenPAN-RB, PPPK paruh waktu memberi ruang bagi instansi pemerintah yang butuh pegawai ASN, tetapi punya keterbatasan dalam belanja. Nantinya, PPPK paruh waktu bisa diangkat jadi PPPK berdasar ketersediaan anggaran dan evaluasi kinerja.

Syarat PPPK Paruh Waktu

Berdasar Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor: B/3832/M.SM.01.00/2025 tentang Pengusulan PPPK Paruh Waktu, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi agar pelamar bisa di usulkan jadi PPPK paruh waktu, yakni:

Termasuk pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi CPNS 2024, tetapi tidak lulus.

Termasuk pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi PPPK 2024, tetapi tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.

Merupakan pelamar yang mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024, tetapi tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.

Gaji PPPK Paruh Waktu

Dalam di ktum kesembilan belas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) RI Nomor 16 Tahun 2025, upah PPPK paruh waktu paling sedikit sesuai besaran yang di terima saat jadi pegawai non-ASN atau sesuai upah minimum.

Sebagai gambaran, berikut ini Upah Minimum Provinsi (UMP) seluruh provinsi Indonesia, di lansir laman Sahabat Pegadaian:

Aceh: Rp 3.685.616

Sumatra Utara: Rp 2.992.559

Sumatra Barat: Rp 2.994.193

Riau: Rp 3.508.776

Sumatra Selatan: Rp 3.681.571

Kepulauan Riau: Rp 3.623.654

Lampung: Rp 2.893.070

Bengkulu: Rp 2.670.039

Jambi: Rp 3.234.535

Bangka Belitung: Rp 3.876.600

Banten: Rp 2.905.119

DKI Jakarta: Rp 5.396.761

Jawa Barat: Rp 2.191.232

Jawa Tengah: Rp 2.169.349

DI Yogyakarta: Rp 2.264.080

Jawa Timur: Rp 2.305.985

Bali: Rp 2.996.561

Kalimantan Barat: Rp 2.878.286

Kalimantan Tengah: Rp 3.473.621

Nusa Tenggara Barat: Rp 2.602.931

Kalimantan Selatan: Rp 3.496.195

Kalimantan Utara: Rp 3.580.160

Nusa Tenggara Timur: Rp 2.328.969

Kalimantan Timur: Rp 3.579.313

Sulawesi Utara: Rp 3.775.425

Sulawesi Tengah: Rp 2.915.000

Gorontalo: Rp 3.221.731

Sulawesi Tenggara: Rp 3.073.551

Sulawesi Selatan: Rp 3.657.527

Papua: Rp 4.285.850

Papua Barat: Rp 3.615.000

Sulawesi Barat: Rp 3.104.430

Papua Tengah: Rp 4.285.848

Maluku: Rp 3.141.700

Papua Pegunungan: Rp 4.485.847

Papua Selatan: Rp 4.285.850

Maluku Utara: Rp 3.408.000

Papua Barat Daya: Rp 3.614.000

Jam Kerja

PPPK paruh waktu sesuai dengan jam kerja yang di tetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Penentuan lamanya didasarkan karakteristik pekerjaan. Dengan demikian, lama waktu kerja PPPK paruh waktu bisa berbeda antarinstansi.

“PPK menetapkan jangka waktu bekerja dan jam kerja PPPK Paruh Waktu sesuai dengan ketersediaan anggaran dan karakteristik pekerjaan,” keterangan dalam diktum keempat belas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) RI Nomor 16 Tahun 2025.

Sebagai informasi, PPPK paruh waktu hanya bisa di pekerjakan pada jabatan-jabatan khusus saja, yakni

  1. guru dan tenaga kependidikan,
  2. tenaga kesehatan,
  3. tenaga teknis,
  4. pengelola umum operasional,
  5. operator layanan operasional,
  6. pengelola layanan operasional,
  7. penata layanan operasional.

Rincian kebutuhan PPPK paruh waktu diusulkan oleh PPK sesuai urutan prioritas. Nantinya, Menteri PAN-RB yang berwenang menetapkan rincian kebutuhan tiap-tiap instansi pemerintah. Biarpun bukan PPPK penuh waktu, PPPK paruh waktu tetap mendapat Nomor Induk Pegawai (NIP).***

 

 

Tags: Menpan RBPPPK paruh waktu
Previous Post

Kemenag Usulkan 71 Ribu Penyuluh Agama, Ini Formasi yang dibutuhkan

Next Post

Pemkab Tebo Akan Gabung Sejumlah OPD, Ini Nama Instansinya 

Related Posts

Polri Siapkan Mesin Cetak SKCK Mandiri
Nasional

Masyarakat Tak Perlu Susah Antre, Polri Siapkan Mesin Cetak SKCK Mandiri

by Redaksi SB
26 September 2026
0

JAKARTA, Signalberita.com — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus mengembangkan digitalisasi pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Salah satu inovasi...

Read more
PDI Perjuangan Akan Pasang Bendera Setengah Tiang

PDI Perjuangan Akan Pasang Bendera Setengah Tiang Atas Wafat Guruh Soekarno Putra 

26 September 2026
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan di Kebut

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan di Kebut, Ditargetkan Ketok Palu 8 Oktober 2026

26 September 2026
Guruh Soekarno Putra Meninggal Dunia

Kabar Duka! Guruh Soekarno Putra Meninggal Dunia

26 September 2026
Cegah Masalah Karhutla, Prabowo Bentuk BPGMN

Cegah Masalah Karhutla, Prabowo Bentuk BPGMN, Ini Jadi Fokusnya

25 September 2026
signalberita.com

Media online yang menyajikan berita terupdate, fokus mengabarkan berita Politik, Nasional, Ekslusif, Hukrim, Sosial Budaya dan berita terpopuler lainnya.

Follow Us

Kecamatan Depati VII

Berita Terbaru

Wako Alfin Warning Kontraktor Proyek Pasar Beringin Sungai Penuh

Wako Alfin Warning Kontraktor Proyek Pasar Beringin Sungai Penuh untuk Percepatan Pengerjaan 

27 September 2026
Cara Pemula Memasuki Tikungan

Cara Pemula Memasuki Tikungan, Ini Teknik yang Perlu Diperhatikan

26 September 2026

Kategori Populer

  • Advetorial
  • Artikel
  • Batanghari
  • Berita Daerah
  • BERITA TERPOPULER
  • Bute
  • EDITORIAL
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Kerinci
  • Kesehatan
  • Kota Jambi
  • LAINNYA
  • Milenial
  • Muaro Jambi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Provinsi Jambi
  • Sarko
  • Sastra & Budaya
  • Sungai Penuh
  • Tanjab
  • Teknologi
  • Uncategorized
  • Video Viral
  • Wisata Kita

BERITA TERBARU

Wako Alfin Warning Kontraktor Proyek Pasar Beringin Sungai Penuh

Wako Alfin Warning Kontraktor Proyek Pasar Beringin Sungai Penuh untuk Percepatan Pengerjaan 

27 September 2026
Cara Pemula Memasuki Tikungan

Cara Pemula Memasuki Tikungan, Ini Teknik yang Perlu Diperhatikan

26 September 2026
Habiskan Anggaran Hingga Rp812 Juta

Habiskan Anggaran Hingga Rp812 Juta, Bimtek BPD Sungai Penuh Dinilai Pemborosan 

26 September 2026
Pembangunan jalan Tol Palembang - Betung

Pembangunan jalan Tol Palembang – Betung Terus Di kebut, Progres Mencapai 87 Persen

26 September 2026
Polri Siapkan Mesin Cetak SKCK Mandiri

Masyarakat Tak Perlu Susah Antre, Polri Siapkan Mesin Cetak SKCK Mandiri

26 September 2026
PDI Perjuangan Akan Pasang Bendera Setengah Tiang

PDI Perjuangan Akan Pasang Bendera Setengah Tiang Atas Wafat Guruh Soekarno Putra 

26 September 2026
  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Advetorial
  • Artikel
  • Berita Daerah
  • BERITA TERPOPULER
  • EDITORIAL
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • LAINNYA

Copyright © 2023 www.signalberita.com

No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA TERPOPULER
  • Berita Daerah
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Provinsi Jambi
    • Muaro Jambi
    • Bute
    • Sarko
    • Tanjab
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sastra & Budaya
  • Video Viral
  • EDITORIAL
  • LAINNYA
    • Advetorial
    • Milenial
    • Opini
    • Nasional
    • Politik
    • Otomotif
    • Wisata Kita
    • Olahraga
    • Internasional
    • Kesehatan
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Redaksi

Copyright © 2023 www.signalberita.com