Ingat ! Hari Ini Batas Akhir Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu, Ini Dokumen Diunggah

Ingat ! Hari Ini Batas Akhir Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu, Ini Dokumen Diunggah

SIGNALBERITA.COM – Hari ini Senin (22/9/2025) merupakan batas akhir pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH), bagi peserta yang lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Pada Tahap ini menjadi penentu bagi peserta yang telah melewati seluruh rangkaian tes sebelum masuk ke proses penetapan. Jadwal yang berlaku saat ini merupakan hasil perpanjangan dari batas akhir sebelumnya, yang semula berakhir pada 15 September 2025.

Perpanjangan di berikan oleh BKN untuk memberi kesempatan lebih luas kepada peserta yang belum menyelesaikan pengisian DRH. Namun, dengan berakhirnya masa perpanjangan hari ini, BKN menegaskan tidak akan ada toleransi waktu tambahan.

Pengisian DRH merupakan langkah krusial yang tidak boleh terlewatkan. Data dan dokumen yang di unggah.

Karena verifikasi menjadi dasar utama bagi BKN dalam menetapkan Nomor Induk (NI) PPPK.

BKN mengimbau seluruh peserta segera mengakses portal resmi sscasn.bkn.go.id dan memastikan seluruh data pribadi, riwayat pendidikan, serta riwayat pekerjaan di isi dengan benar dan akurat.

Syarat dokumen PPPK Paruh Waktu

Berikut kelengkapan dokumen yang di unggah peserta calon PPPK Paruh Waktu:

a. Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah;

b. Asli Ijazah atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh surat keputusan penyetaraan ijazah dari kementerian yang berwenang;

c. Asli Transkrip nilai atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri melampirkan Transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian yang berwenang;

d. Hasil cetak/print out DRH dari laman https://sscasn.bkn.go.id yang pada bagian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir di tulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital/balok dengan tinta hitam, telah di tandatangani sendiri oleh peserta dan di bubuhi meterai 10.000;

e. Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang telah di tandatangani sendiri oleh peserta dan di bubuhi meterai 10.000 sesuai format sebagaimana terlampir pada pengumuman ini;

f. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang di terbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan masih berlaku pada saat pengisian DRH; dan

g. Surat Keterangan sehat yang di keluarkan oleh Dokter yang berstatus Pegawai Negeri Sipil atau Dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah yang di buat dan di tetapkan paling kurang pada bulan September 2025;

Redaksi SB

Recent Posts

Wawako Azhar Hadiri HUT ke-61 Kabupaten Tanjung Jabung Barat

JAMBI, Signalberita.com – Wakil Wali Kota Sungai Penuh, Azhar Hamzah, menghadiri Rapat Paripurna Istimewa dalam…

20 menit ago

Persaingan Makin Panas, Jorge Martin Antusias Hadapi Paruh Kedua MotoGP 2026

JAKARTA, Signalberita.com – Pebalap Aprilia, Jorge Martin, menyambut penuh optimisme lanjutan MotoGP 2026. Ia menilai…

3 jam ago

Booth Honda Scoopy Ramaikan Jakarta Sneaker Day 2026, Suguhkan Motor Retro

JAKARTA, Signalberita.com – Honda Scoopy menjadi salah satu daya tarik utama dalam gelaran Jakarta Sneaker…

4 jam ago

Lihat Es Kopi yang Cocok untuk Kamu yang Berdasarkan Bulan Kelahiran

Signalberita.com - Minuman dingin sering di konsumsi yang panas, salah satunya Es kopi. Namun, minuman…

6 jam ago

Dr. Suci Nora Julina Putri Pimpin Diskusi Seminar Nasional 2026, Bahas Masa Depan Pendidikan Islam di Era Digital

JAMBI, Signalberita.com – Seminar Nasional 2026 yang mengangkat tema “Tantangan Pendidikan Islam di Era Digital”…

6 hari ago

Jangan Lewatkan Leg Day, Ini 9 Manfaatnya bagi Kesehatan dan Kebugaran

JAKARTA, Signalberita.com – Banyak orang lebih fokus melatih otot tubuh bagian atas saat berolahraga dan…

6 hari ago