Ingat ! Hari Ini Batas Akhir Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu, Ini Dokumen Diunggah
SIGNALBERITA.COM – Hari ini Senin (22/9/2025) merupakan batas akhir pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH), bagi peserta yang lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Pada Tahap ini menjadi penentu bagi peserta yang telah melewati seluruh rangkaian tes sebelum masuk ke proses penetapan. Jadwal yang berlaku saat ini merupakan hasil perpanjangan dari batas akhir sebelumnya, yang semula berakhir pada 15 September 2025.
Perpanjangan di berikan oleh BKN untuk memberi kesempatan lebih luas kepada peserta yang belum menyelesaikan pengisian DRH. Namun, dengan berakhirnya masa perpanjangan hari ini, BKN menegaskan tidak akan ada toleransi waktu tambahan.
Pengisian DRH merupakan langkah krusial yang tidak boleh terlewatkan. Data dan dokumen yang di unggah.
Karena verifikasi menjadi dasar utama bagi BKN dalam menetapkan Nomor Induk (NI) PPPK.
BKN mengimbau seluruh peserta segera mengakses portal resmi sscasn.bkn.go.id dan memastikan seluruh data pribadi, riwayat pendidikan, serta riwayat pekerjaan di isi dengan benar dan akurat.
Berikut kelengkapan dokumen yang di unggah peserta calon PPPK Paruh Waktu:
a. Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah;
b. Asli Ijazah atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh surat keputusan penyetaraan ijazah dari kementerian yang berwenang;
c. Asli Transkrip nilai atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri melampirkan Transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian yang berwenang;
d. Hasil cetak/print out DRH dari laman https://sscasn.bkn.go.id yang pada bagian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir di tulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital/balok dengan tinta hitam, telah di tandatangani sendiri oleh peserta dan di bubuhi meterai 10.000;
e. Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang telah di tandatangani sendiri oleh peserta dan di bubuhi meterai 10.000 sesuai format sebagaimana terlampir pada pengumuman ini;
f. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang di terbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan masih berlaku pada saat pengisian DRH; dan
g. Surat Keterangan sehat yang di keluarkan oleh Dokter yang berstatus Pegawai Negeri Sipil atau Dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah yang di buat dan di tetapkan paling kurang pada bulan September 2025;
Kenduri Sko Koto Baru, Menghidupkan Warisan Leluhur Kota Sungai Penuh – Semangat pelestarian budaya kembali…
SIGNALBERITA.COM - Bangun pagi, terutama sekitar pukul 04.00, memang tidak mudah bagi sebagian orang. Kebiasaan…
SUNGAIPENUH, SIGNALBERITA.COM – Tradisi adat Kenduri Sko Karang Setio TAP di wilayah Depati Dua Nenek,…
SIGNALBERITA.COM - Honda ADV160 kembali menegaskan posisinya sebagai salah satu skutik petualang paling di minati…
SIGNALBERITA.COM - Ramuan bawang putih dan madu di kenal dalam pengobatan tradisional dan sering di…
SIGNALBERITA.COM - Muncul benjolan berisi nanah sering kali menimbulkan rasa nyeri dan tidak nyaman pada…