• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Advetorial
  • Artikel
  • Berita Daerah
    • Batanghari
    • Bute
    • Kerinci
    • Kota Jambi
    • Muaro Jambi
    • Provinsi Jambi
    • Sungai Penuh
    • Sarko
    • Tanjab
  • BERITA TERPOPULER
  • EDITORIAL
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Milenial
    • Politik
    • Otomotif
    • Sastra & Budaya
    • Teknologi
    • Wisata Kita
    • Opini
    • Uncategorized
    • Video Viral
Minggu, September 27, 2026
signalberita.com
  • Home
  • BERITA TERPOPULER
  • Berita Daerah
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Provinsi Jambi
    • Muaro Jambi
    • Bute
    • Sarko
    • Tanjab
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sastra & Budaya
  • Video Viral
  • EDITORIAL
  • LAINNYA
    • Advetorial
    • Milenial
    • Opini
    • Nasional
    • Politik
    • Otomotif
    • Wisata Kita
    • Olahraga
    • Internasional
    • Kesehatan
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA TERPOPULER
  • Berita Daerah
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Provinsi Jambi
    • Muaro Jambi
    • Bute
    • Sarko
    • Tanjab
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sastra & Budaya
  • Video Viral
  • EDITORIAL
  • LAINNYA
    • Advetorial
    • Milenial
    • Opini
    • Nasional
    • Politik
    • Otomotif
    • Wisata Kita
    • Olahraga
    • Internasional
    • Kesehatan
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Redaksi
No Result
View All Result
signalberita.com
No Result
View All Result

Ingin Kendaraan yang Bebas Ganjil Genap di Jakarta, Simak Daftar Lengkap dan Jadwal Berlakunya

Redaksi SB by Redaksi SB
15 Juli 2026
0
Jadwal Kendaraan yang Bebas Ganjil Genap di Jakarta

Jadwal Kendaraan yang Bebas Ganjil Genap di Jakarta

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

JAKARTA, Signalberita.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan kebijakan ganjil genap pada hari kerja untuk mengatur kepadatan lalu lintas di sejumlah ruas jalan utama. Aturan ini berlaku dalam dua sesi, yakni pada pagi dan sore hari, namun tidak semua kendaraan wajib mengikutinya.

Sejumlah jenis kendaraan mendapatkan pengecualian sehingga tetap dapat melintas di kawasan yang menerapkan sistem ganjil genap.

Daftar Kendaraan yang Dikecualikan

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, berikut kendaraan yang tidak terkena pembatasan ganjil genap:

BacaJuga

Cara Pemula Memasuki Tikungan, Ini Teknik yang Perlu Diperhatikan

Mengenal Fungsi Pedal dan Tuas Persneling Mobil Manual, Begini Cara Menggunakannya

Kendaraan dengan tanda khusus penyandang disabilitas.

Ambulans.

Mobil pemadam kebakaran.

Angkutan umum berpelat kuning.

Sepeda motor.

Kendaraan berbasis listrik.

Truk pengangkut bahan bakar.

Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, seperti Presiden, Wakil Presiden, Ketua MPR, DPR, DPD, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, dan BPK.

Kendaraan dinas berpelat merah, termasuk operasional TNI dan Polri.

Kendaraan tamu negara.

Kendaraan evakuasi kecelakaan lalu lintas.

Kendaraan pengangkut uang Bank Indonesia antarbank maupun pengisian ATM yang mendapat pengawalan Polri.

Kendaraan lain yang memperoleh izin khusus dari Kepolisian.

Jadwal Penerapan Ganjil Genap

Aturan ganjil genap diberlakukan setiap hari kerja dalam dua waktu, yaitu:

Pukul 06.00–10.00 WIB.

Pukul 16.00–21.00 WIB.

Penerapan disesuaikan dengan angka terakhir pada pelat nomor kendaraan. Kendaraan berpelat ganjil hanya boleh melintas pada tanggal ganjil, sedangkan kendaraan berpelat genap hanya diperbolehkan pada tanggal genap.

Ruas Jalan yang Menerapkan Ganjil Genap

Kebijakan ini berlaku di sejumlah jalan protokol di Jakarta, antara lain:

Jakarta Pusat

Jalan Gajah Mada.

Jalan Hayam Wuruk.

Jalan Majapahit.

Jalan Medan Merdeka Barat.

Jalan MH Thamrin.

Jalan Jenderal Sudirman.

Jalan Balikpapan.

Jalan Kyai Caringin.

Jalan Salemba Raya.

Jalan Kramat Raya.

Jalan Stasiun Senen.

Jalan Gunung Sahari.

Jakarta Selatan

Jalan Sisingamangaraja.

Jalan Panglima Polim.

Jalan Fatmawati.

Jalan Suryopranoto.

Jalan Gatot Subroto.

Jalan HR Rasuna Said.

Jakarta Timur

Jalan MT Haryono.

Jalan DI Panjaitan.

Jalan Jenderal Ahmad Yani.

Jalan Pramuka.

Jakarta Barat

Jalan Pintu Besar Selatan.

Jalan Tomang Raya.

Jalan Jenderal S. Parman.

Sanksi bagi Pelanggar

Pengendara yang melanggar aturan ganjil genap dapat dikenai sanksi tilang dengan denda maksimal Rp500 ribu, sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penegakan hukum dilakukan melalui tilang elektronik (ETLE) maupun penindakan langsung oleh petugas.

Alternatif Transportasi

Bagi masyarakat yang kendaraannya tidak dapat melintas karena aturan ganjil genap, tersedia berbagai pilihan transportasi umum seperti TransJakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, KRL Commuter Line, hingga layanan transportasi daring.

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk menyesuaikan perjalanan dengan jadwal ganjil genap atau memanfaatkan transportasi umum guna mengurangi kemacetan dan meningkatkan kelancaran lalu lintas di Ibu Kota.(*)

Tags: AturanGanjilGenapDKIJakartaGanjilGenapJakartaKendaraanBebasGanjilGenapkendaraanlistrikLaluLintas
Previous Post

Semifinal Piala Dunia 2026 Hadirkan Empat Mantan Juara Dunia, Catat Sejarah Baru

Next Post

Wako Alfin Buka MPLS Ramah dan Serahkan Seragam Gratis di Sungai Penuh

Related Posts

Cara Pemula Memasuki Tikungan
Otomotif

Cara Pemula Memasuki Tikungan, Ini Teknik yang Perlu Diperhatikan

by Redaksi SB
26 September 2026
0

Signalberita.com - Memasuki tikungan menjadi salah satu situasi yang membutuhkan kontrol kendaraan dan konsentrasi tinggi. Cara pengemudi mengatur kecepatan, posisi...

Read more
Mengenal Fungsi Pedal dan Tuas Persneling

Mengenal Fungsi Pedal dan Tuas Persneling Mobil Manual, Begini Cara Menggunakannya

24 September 2026
Pemula Wajib Mengenal Fungsi Pedal dan Tuas Persneling

Pemula Wajib Mengenal Fungsi Pedal dan Tuas Persneling Mobil Manual, Begini Cara Menggunakannya

23 September 2026
Teknik Pengereman Mobil

Teknik Pengereman Mobil, Wajib Diketahui bagi Pemula agar Berhenti Lebih Halus

21 September 2026
Penyebab Baterai Mobil Cepat Habis

Kenali! Penyebab Baterai Mobil Cepat Habis, Bukan Hanya karena Aki

20 September 2026
signalberita.com

Media online yang menyajikan berita terupdate, fokus mengabarkan berita Politik, Nasional, Ekslusif, Hukrim, Sosial Budaya dan berita terpopuler lainnya.

Follow Us

Kecamatan Depati VII

Berita Terbaru

Wako Alfin Warning Kontraktor Proyek Pasar Beringin Sungai Penuh

Wako Alfin Warning Kontraktor Proyek Pasar Beringin Sungai Penuh untuk Percepatan Pengerjaan 

27 September 2026
Cara Pemula Memasuki Tikungan

Cara Pemula Memasuki Tikungan, Ini Teknik yang Perlu Diperhatikan

26 September 2026

Kategori Populer

  • Advetorial
  • Artikel
  • Batanghari
  • Berita Daerah
  • BERITA TERPOPULER
  • Bute
  • EDITORIAL
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Kerinci
  • Kesehatan
  • Kota Jambi
  • LAINNYA
  • Milenial
  • Muaro Jambi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Provinsi Jambi
  • Sarko
  • Sastra & Budaya
  • Sungai Penuh
  • Tanjab
  • Teknologi
  • Uncategorized
  • Video Viral
  • Wisata Kita

BERITA TERBARU

Wako Alfin Warning Kontraktor Proyek Pasar Beringin Sungai Penuh

Wako Alfin Warning Kontraktor Proyek Pasar Beringin Sungai Penuh untuk Percepatan Pengerjaan 

27 September 2026
Cara Pemula Memasuki Tikungan

Cara Pemula Memasuki Tikungan, Ini Teknik yang Perlu Diperhatikan

26 September 2026
Habiskan Anggaran Hingga Rp812 Juta

Habiskan Anggaran Hingga Rp812 Juta, Bimtek BPD Sungai Penuh Dinilai Pemborosan 

26 September 2026
Pembangunan jalan Tol Palembang - Betung

Pembangunan jalan Tol Palembang – Betung Terus Di kebut, Progres Mencapai 87 Persen

26 September 2026
Polri Siapkan Mesin Cetak SKCK Mandiri

Masyarakat Tak Perlu Susah Antre, Polri Siapkan Mesin Cetak SKCK Mandiri

26 September 2026
PDI Perjuangan Akan Pasang Bendera Setengah Tiang

PDI Perjuangan Akan Pasang Bendera Setengah Tiang Atas Wafat Guruh Soekarno Putra 

26 September 2026
  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Advetorial
  • Artikel
  • Berita Daerah
  • BERITA TERPOPULER
  • EDITORIAL
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • LAINNYA

Copyright © 2023 www.signalberita.com

No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA TERPOPULER
  • Berita Daerah
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Provinsi Jambi
    • Muaro Jambi
    • Bute
    • Sarko
    • Tanjab
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sastra & Budaya
  • Video Viral
  • EDITORIAL
  • LAINNYA
    • Advetorial
    • Milenial
    • Opini
    • Nasional
    • Politik
    • Otomotif
    • Wisata Kita
    • Olahraga
    • Internasional
    • Kesehatan
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Redaksi

Copyright © 2023 www.signalberita.com