• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Advetorial
  • Artikel
  • Berita Daerah
    • Batanghari
    • Bute
    • Kerinci
    • Kota Jambi
    • Muaro Jambi
    • Provinsi Jambi
    • Sungai Penuh
    • Sarko
    • Tanjab
  • BERITA TERPOPULER
  • EDITORIAL
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Milenial
    • Politik
    • Otomotif
    • Sastra & Budaya
    • Teknologi
    • Wisata Kita
    • Opini
    • Uncategorized
    • Video Viral
Selasa, Oktober 13, 2026
signalberita.com
  • Home
  • BERITA TERPOPULER
  • Berita Daerah
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Provinsi Jambi
    • Muaro Jambi
    • Bute
    • Sarko
    • Tanjab
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sastra & Budaya
  • Video Viral
  • EDITORIAL
  • LAINNYA
    • Advetorial
    • Milenial
    • Opini
    • Nasional
    • Politik
    • Otomotif
    • Wisata Kita
    • Olahraga
    • Internasional
    • Kesehatan
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA TERPOPULER
  • Berita Daerah
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Provinsi Jambi
    • Muaro Jambi
    • Bute
    • Sarko
    • Tanjab
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sastra & Budaya
  • Video Viral
  • EDITORIAL
  • LAINNYA
    • Advetorial
    • Milenial
    • Opini
    • Nasional
    • Politik
    • Otomotif
    • Wisata Kita
    • Olahraga
    • Internasional
    • Kesehatan
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Redaksi
No Result
View All Result
signalberita.com
No Result
View All Result

Ini ​Cara Mudah dan Tidak Ribet Mengurus dan Membayar Tilang ETLE Lewat Ponsel

Redaksi SB by Redaksi SB
12 Oktober 2026
0
​Cara Mudah dan Tidak Ribet Mengurus dan Membayar Tilang ETLE

​Cara Mudah dan Tidak Ribet Mengurus dan Membayar Tilang ETLE

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

Signalberita.com – ​Kini Pembayaran tilang kendaraan semakin mudah melalui Elektronik (ETLE) dilakukan secara digital melalui ponsel (smartphone). Pengendara yang mendapatkan surat atau notifikasi tilang tidak perlu lagi datang langsung ke kantor polisi untuk menyelesaikan urusannya.

​Sistem ETLE dirancang oleh kepolisian untuk memanfaatkan teknologi agar penindakan lalu lintas menjadi lebih transparan sekaligus mengurangi interaksi transaksi langsung dalam proses penegakan hukum.

​Jika Anda menerima notifikasi pelanggaran ETLE, berikut adalah tahapan dan hal penting yang perlu diperhatikan:

BacaJuga

Apakah Pemakaian Motor Listrik Jarak Tempuh 100 Km Cukup untuk Kebutuhan Harian, Ini Penjelasannya

Harga Toyota Alphard G 2012 Bekas, MPV Mewah dengan Harga Terjangkau

​1. Tahapan Mengurus Tilang ETLE via Ponsel

​Melalui aplikasi Digital Korlantas, proses penyelesaian tilang dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut:

  • ​Menerima Notifikasi Pelanggaran: Pengendara akan menerima pemberitahuan resmi yang memuat informasi jenis pelanggaran, lokasi, waktu kejadian, beserta bukti foto.
  • ​Melakukan Konfirmasi: Segera lakukan konfirmasi data pelanggaran di aplikasi untuk memastikan kebenaran data tersebut.
  • ​Membayar Uang Titipan Tilang: Setelah konfirmasi selesai, pembayaran uang titipan tilang dapat dilakukan secara digital menggunakan uang elektronik melalui layanan yang tersedia di aplikasi.

​2. Jangan Mengabaikan Konfirmasi Tilang

​Jangan pernah membiarkan atau mengabaikan notifikasi tilang yang masuk. Jika Anda tidak melakukan konfirmasi dalam waktu 8 hari, STNK kendaraan Anda dapat diblokir secara otomatis. Jika sudah terblokir, Anda harus repot mengurus pembukaan blokir secara manual ke kantor Samsat.

​3. Bagaimana Jika Kendaraan Sedang Dipinjam Orang Lain?

​Jika foto pelanggaran menunjukkan kendaraan milik Anda tetapi saat kejadian sedang dipinjam orang lain, sudah dijual, atau Anda merasa tidak melakukan pelanggaran, sistem ETLE menyediakan mekanisme sanggahan. Anda dapat mengajukan sanggahan resmi melalui aplikasi agar penindakan hukum tetap tepat sasaran berdasarkan data dan fakta sebenarnya.

​4. Pembayaran Pembuka Adalah “Uang Titipan”, Bukan Denda Final

​Hal yang sering disalahpahami adalah status uang yang dibayarkan di awal. Pembayaran tersebut merupakan uang titipan tilang, bukan denda final. Besaran denda pasti akan ditentukan berdasarkan putusan pengadilan.

​Jika hasil putusan pengadilan menetapkan denda yang lebih kecil dari uang titipan yang telah dibayarkan, selisih uang tersebut akan dikembalikan kepada Anda.

​5. Pengembalian Sisa Uang Titipan Dilakukan Secara Digital

​Penyelesaian perkara dan pengembalian sisa uang titipan tilang dapat diproses secara digital melalui layanan LantasPay. Dengan sistem ini, Anda dapat memantau status penyelesaian perkara dengan transparan tanpa khawatir ada uang yang hilang.

​Kesimpulan:

Pengurusan tilang ETLE kini dapat dilakukan sepenuhnya dari rumah melalui ponsel. Kunci utamanya adalah segera melakukan konfirmasi tepat waktu agar terhindar dari sanksi pemblokiran STNK.(*)

Tags: Digital KorlantasETLEHukum Lalu LintasLantasPaySamsattilang elektronikTips Berkendara
Previous Post

Kemiskinan di Merangin Turun Jadi 8,07 Persen, Salah Satunya Dipengaruhi Harga Sawit Stabil

Next Post

Jalan Tapan–Sungai Penuh Lumpuh Akibat Bencana Banjir dan Longsor, Stok BBM di SPBU Mulai Kosong

Related Posts

Apakah Pemakaian Motor Listrik Jarak Tempuh 100 Km
Otomotif

Apakah Pemakaian Motor Listrik Jarak Tempuh 100 Km Cukup untuk Kebutuhan Harian, Ini Penjelasannya

by Redaksi SB
12 Oktober 2026
0

JAKARTA, Signalberita.com – Jarak tempuh menjadi salah satu faktor penting yang dipertimbangkan masyarakat sebelum membeli sepeda motor listrik. Konsumen perlu...

Read more
Harga Toyota Alphard G 2012 Bekas

Harga Toyota Alphard G 2012 Bekas, MPV Mewah dengan Harga Terjangkau

11 Oktober 2026
Marc Marquez Juara Sprint Mandalika, BMW E30 Listrik hingga Tips Berkendara Skutik

Marc Marquez Juara Sprint Mandalika, BMW E30 Listrik hingga Tips Berkendara Skutik

11 Oktober 2026
Usai Ganti Nama Jadi Danza, Dua Model Baru Disiapkan

Usai Ganti Nama Jadi Danza, Dua Model Baru Disiapkan untuk Ramaikan Pasar Otomotif 

10 Oktober 2026
Intip Bocoran Mobi Danza Baru di Indonesia

Intip Bocoran Mobi Danza Baru di Indonesia, D9 dan Z9 GT Jadi Sorotan

9 Oktober 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

signalberita.com

Media online yang menyajikan berita terupdate, fokus mengabarkan berita Politik, Nasional, Ekslusif, Hukrim, Sosial Budaya dan berita terpopuler lainnya.

Follow Us

Kecamatan Depati VII

Berita Terbaru

Disdik Kerinci Kembali Terapkan PJJ

Disdik Kerinci Kembali Terapkan PJJ bagi Siswa PAUD hingga SMP di Kerinci

12 Oktober 2026
Sekda Alpian Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Sekda Alpian Dorong Pertumbuhan Ekonomi Melalui HIPMI

12 Oktober 2026

Kategori Populer

  • Advetorial
  • Artikel
  • Batanghari
  • Berita Daerah
  • BERITA TERPOPULER
  • Bute
  • EDITORIAL
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Kerinci
  • Kesehatan
  • Kota Jambi
  • LAINNYA
  • Milenial
  • Muaro Jambi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Provinsi Jambi
  • Sarko
  • Sastra & Budaya
  • Sungai Penuh
  • Tanjab
  • Teknologi
  • Uncategorized
  • Video Viral
  • Wisata Kita

BERITA TERBARU

Disdik Kerinci Kembali Terapkan PJJ

Disdik Kerinci Kembali Terapkan PJJ bagi Siswa PAUD hingga SMP di Kerinci

12 Oktober 2026
Sekda Alpian Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Sekda Alpian Dorong Pertumbuhan Ekonomi Melalui HIPMI

12 Oktober 2026
Kejati Jambi Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Anggaran DPRD Merangin

Kejati Jambi Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Anggaran DPRD Merangin, Kerugian Negara Capai Rp19 Miliar

12 Oktober 2026
Apakah Pemakaian Motor Listrik Jarak Tempuh 100 Km

Apakah Pemakaian Motor Listrik Jarak Tempuh 100 Km Cukup untuk Kebutuhan Harian, Ini Penjelasannya

12 Oktober 2026
Jalan Sungai Penuh Penuh-Tapan Tertimbun Longsor Sudah Bisa Lewati

Jalan Sungai Penuh Penuh-Tapan Tertimbun Longsor Sudah Bisa Lewati, Ini Himbauan Dishub

12 Oktober 2026
PAD dari PTPN IV Kayu Aro Minim, Muncul Usulan Pengelolaan Kebun Teh Bersama Pemda

PAD dari PTPN IV Kayu Aro Minim, Muncul Usulan Pengelolaan Kebun Teh Bersama Pemda

12 Oktober 2026
  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Advetorial
  • Artikel
  • Berita Daerah
  • BERITA TERPOPULER
  • EDITORIAL
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • LAINNYA

Copyright © 2023 www.signalberita.com

No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA TERPOPULER
  • Berita Daerah
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Provinsi Jambi
    • Muaro Jambi
    • Bute
    • Sarko
    • Tanjab
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sastra & Budaya
  • Video Viral
  • EDITORIAL
  • LAINNYA
    • Advetorial
    • Milenial
    • Opini
    • Nasional
    • Politik
    • Otomotif
    • Wisata Kita
    • Olahraga
    • Internasional
    • Kesehatan
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Redaksi

Copyright © 2023 www.signalberita.com