Signalberita.com – Kini Pembayaran tilang kendaraan semakin mudah melalui Elektronik (ETLE) dilakukan secara digital melalui ponsel (smartphone). Pengendara yang mendapatkan surat atau notifikasi tilang tidak perlu lagi datang langsung ke kantor polisi untuk menyelesaikan urusannya.
Sistem ETLE dirancang oleh kepolisian untuk memanfaatkan teknologi agar penindakan lalu lintas menjadi lebih transparan sekaligus mengurangi interaksi transaksi langsung dalam proses penegakan hukum.
Jika Anda menerima notifikasi pelanggaran ETLE, berikut adalah tahapan dan hal penting yang perlu diperhatikan:
1. Tahapan Mengurus Tilang ETLE via Ponsel
Melalui aplikasi Digital Korlantas, proses penyelesaian tilang dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut:
- Menerima Notifikasi Pelanggaran: Pengendara akan menerima pemberitahuan resmi yang memuat informasi jenis pelanggaran, lokasi, waktu kejadian, beserta bukti foto.
- Melakukan Konfirmasi: Segera lakukan konfirmasi data pelanggaran di aplikasi untuk memastikan kebenaran data tersebut.
- Membayar Uang Titipan Tilang: Setelah konfirmasi selesai, pembayaran uang titipan tilang dapat dilakukan secara digital menggunakan uang elektronik melalui layanan yang tersedia di aplikasi.
2. Jangan Mengabaikan Konfirmasi Tilang
Jangan pernah membiarkan atau mengabaikan notifikasi tilang yang masuk. Jika Anda tidak melakukan konfirmasi dalam waktu 8 hari, STNK kendaraan Anda dapat diblokir secara otomatis. Jika sudah terblokir, Anda harus repot mengurus pembukaan blokir secara manual ke kantor Samsat.
3. Bagaimana Jika Kendaraan Sedang Dipinjam Orang Lain?
Jika foto pelanggaran menunjukkan kendaraan milik Anda tetapi saat kejadian sedang dipinjam orang lain, sudah dijual, atau Anda merasa tidak melakukan pelanggaran, sistem ETLE menyediakan mekanisme sanggahan. Anda dapat mengajukan sanggahan resmi melalui aplikasi agar penindakan hukum tetap tepat sasaran berdasarkan data dan fakta sebenarnya.
4. Pembayaran Pembuka Adalah “Uang Titipan”, Bukan Denda Final
Hal yang sering disalahpahami adalah status uang yang dibayarkan di awal. Pembayaran tersebut merupakan uang titipan tilang, bukan denda final. Besaran denda pasti akan ditentukan berdasarkan putusan pengadilan.
Jika hasil putusan pengadilan menetapkan denda yang lebih kecil dari uang titipan yang telah dibayarkan, selisih uang tersebut akan dikembalikan kepada Anda.
5. Pengembalian Sisa Uang Titipan Dilakukan Secara Digital
Penyelesaian perkara dan pengembalian sisa uang titipan tilang dapat diproses secara digital melalui layanan LantasPay. Dengan sistem ini, Anda dapat memantau status penyelesaian perkara dengan transparan tanpa khawatir ada uang yang hilang.
Kesimpulan:
Pengurusan tilang ETLE kini dapat dilakukan sepenuhnya dari rumah melalui ponsel. Kunci utamanya adalah segera melakukan konfirmasi tepat waktu agar terhindar dari sanksi pemblokiran STNK.(*)




















