JAKARTA, SIGNALBERITA.COM – Seorang guru honorer Sekolah Dasar Negeri (SDN) 21 Desa Pematang Raman, Kabupaten Muaro Jambi, Tri Wulansari, mengadukan nasibnya ke Komisi III DPR RI. Dengan suara bergetar dan mata berkaca-kaca, Tri menceritakan kasus hukum yang menimpanya usai melakukan razia rambut terhadap siswa, yang berujung pada penetapannya sebagai tersangka.
Tri hadir dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (20/1/2026). Ia menjelaskan, peristiwa bermula pada 8 Januari 2025, saat awal masuk sekolah setelah libur semester. Sebelumnya, pihak sekolah telah mengingatkan siswa untuk menghitamkan kembali rambut yang di warnai.
Namun, saat hari pertama masuk sekolah, terdapat empat siswa yang masih mengecat rambutnya pirang, termasuk seorang siswa kelas VI. Tri kemudian melakukan razia dan memotong rambut para siswa tersebut. Tiga siswa menerima tindakan itu, namun satu siswa menolak dan sempat melakukan perlawanan.
Tri mengaku tetap memotong rambut siswa tersebut meski sempat terjadi adu mulut. Ia juga mengakui secara refleks menampar mulut siswa itu satu kali setelah merasa tersinggung oleh ucapan kasar yang di lontarkan sang murid. Tri menegaskan tidak ada luka serius yang di alami siswa tersebut.
Setelah kejadian itu, proses belajar mengajar berlangsung seperti biasa. Namun, siswa tersebut mengadukan peristiwa tersebut kepada orang tuanya. Tak lama kemudian, orang tua siswa mendatangi rumah Tri dan terlibat cekcok. Tri mengaku mendapat ancaman verbal dalam peristiwa tersebut.
Pihak sekolah bersama Dinas Pendidikan dan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) telah berupaya memediasi kedua belah pihak. Namun, mediasi tidak mencapai kesepakatan. Orang tua siswa tetap melaporkan Tri ke Polsek Kumpeh Ulu, hingga perkara berlanjut ke Polres Muaro Jambi.
Pada 28 Mei 2025, Tri dan suaminya ditetapkan sebagai tersangka. Sejak Juni 2025, Tri di wajibkan melapor secara rutin ke kepolisian. Sementara itu, suaminya di tahan sejak Oktober 2025.
Upaya damai terus di lakukan, termasuk dengan meminta bantuan Bupati Muaro Jambi. Tri bahkan kembali mendatangi rumah orang tua siswa untuk meminta maaf secara langsung dan menyatakan kesediaannya berhenti mengajar demi menyelesaikan perkara. Namun, hingga kini laporan tersebut belum dicabut.
Di hadapan Komisi III DPR RI, Tri berharap kasus ini dapat diselesaikan secara damai dan suaminya untuk bebaskan dari tahanan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta Polres Muaro Jambi dan Kejaksaan Negeri Muaro Jambi menghentikan penanganan perkara tersebut dengan mempertimbangkan prinsip perlindungan profesi guru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Komisi III juga meminta Mabes Polri melalui Rowassidik untuk melakukan pengawasan serta menggelar perkara khusus guna memastikan proses penyidikan berjalan profesional, akuntabel, dan berkeadilan. Selain itu, Komisi III merekomendasikan penangguhan penahanan terhadap suami Tri.(Tim)
SUNGAIPENUH, SIGNALBERITA.COM – Tradisi adat Kenduri Sko Karang Setio TAP di wilayah Depati Dua Nenek,…
SIGNALBERITA.COM - Honda ADV160 kembali menegaskan posisinya sebagai salah satu skutik petualang paling di minati…
SIGNALBERITA.COM - Ramuan bawang putih dan madu di kenal dalam pengobatan tradisional dan sering di…
SIGNALBERITA.COM - Muncul benjolan berisi nanah sering kali menimbulkan rasa nyeri dan tidak nyaman pada…
SIGNALBERITA.COM – Arsenal di pastikan menghadapi Atletico Madrid di babak semifinal Liga Champions. Meski sempat…
SIGNALBERITA.COM - Persaingan motor listrik di Indonesia kian panas pada 2026. Dua nama yang paling…