TEBO, SIGNALBERITA.COM – Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang di gelar Komisi III DPRD Kabupaten Tebo bersama PT Anugerah Alam Andalas Andalan (PT A4) merupakan tindak lanjut atas laporan resmi Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Tebo terkait keberadaan lubang bekas galian tambang batubara yang di nilai membahayakan keselamatan akses jalan masyarakat di Kelurahan Sungai Bengkal dan Desa Muara Ketalo, Kecamatan Tebo Ilir.
Ketua Komisi III DPRD Tebo, Dimas Cahya Kusuma, SH., MH, menegaskan bahwa PT A4 tidak dapat menghindar dari tanggung jawab hukum atas dampak aktivitas pertambangan tersebut. Dalam forum RDPU, PT A4 secara terbuka mengakui bahwa lubang yang di persoalkan merupakan bekas galian tambang mereka.
Menurutnya, meskipun kegiatan penambangan di lakukan oleh subkontraktor, tanggung jawab hukum tetap melekat pada pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP). Penggunaan pihak ketiga tidak dapat di jadikan alasan untuk menghindari kewajiban reklamasi dan pemulihan lingkungan.
“RDPU ini merupakan tindak lanjut dari laporan SMSI Kabupaten Tebo yang menyoroti potensi bahaya lubang bekas tambang terhadap akses jalan masyarakat. Dalam rapat sudah jelas, PT A4 mengakui lubang tersebut adalah bekas galian tambang mereka.
Subkontraktor hanya pelaksana teknis, sedangkan secara hukum pemegang IUP tetap bertanggung jawab penuh,” tegasnya.
Ia juga menyoroti ketidakhadiran Kepala Teknik Tambang (KTT) definitif dalam RDPU tersebut. Kehadiran pihak perusahaan yang hanya di wakili oleh calon KTT di nilai tidak mencerminkan keseriusan PT A4 dalam menyikapi persoalan yang menyangkut keselamatan publik.
“Kami mengharapkan perusahaan hadir dengan perwakilan yang memiliki kewenangan penuh. Ini bukan persoalan administratif, tetapi menyangkut keselamatan masyarakat luas,” ujarnya usai RDPU, Selasa (20/1/2026).
Lebih lanjut, Ia memastikan Komisi III DPRD Tebo akan mengawal secara langsung tindak lanjut hasil RDPU, termasuk pelaksanaan reklamasi, pengamanan lubang tambang, serta perlindungan akses jalan masyarakat. DPRD bersama unsur pemerintah daerah dan pihak terkait di jadwalkan akan melakukan peninjauan lapangan bersama pada 27 Januari 2026 untuk memastikan kondisi riil di lokasi dan menentukan langkah teknis lanjutan.
“Tidak boleh ada pembiaran. Keselamatan masyarakat adalah prioritas utama. DPRD akan memastikan ada tindakan nyata di lapangan, bukan sekadar janji,” pungkasnya. (*)
JAKARTA, Signalberita.com – Honda Scoopy menjadi salah satu daya tarik utama dalam gelaran Jakarta Sneaker…
Signalberita.com - Minuman dingin sering di konsumsi yang panas, salah satunya Es kopi. Namun, minuman…
JAMBI, Signalberita.com – Seminar Nasional 2026 yang mengangkat tema “Tantangan Pendidikan Islam di Era Digital”…
JAKARTA, Signalberita.com – Banyak orang lebih fokus melatih otot tubuh bagian atas saat berolahraga dan…
MADIUN SB– Kota Madiun terus memperkuat posisinya sebagai destinasi sport tourism melalui penyelenggaraan berbagai ajang…
JAKARTA, Signalberita.com – Atari kembali menunjukkan eksistensinya di industri gim global setelah berhasil mencatatkan kinerja…