Kasus BBM Subsidi Ilegal P21, Satreskrim Polres Kerinci Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejari

KERINCI, Signalberita.com – Kasus dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di limpahkan Satreskrim Polres Kerinci kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh, pada Senin (08/06/2026).

Pelimpahan tersebut di lakukan setelah berkas perkara di nyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan. Dengan penyerahan ini, proses hukum selanjutnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kasus ini berawal dari tindakan penegakan hukum yang di lakukan personel Polres Kerinci pada Kamis (9/4/2026) sekitar pukul 15.30 WIB di Desa Air Teluh, Kecamatan Kumun Debai, Kota Sungai Penuh.

Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan Supardi alias Pak Indah bin Marzuki (53), warga Desa Air Teluh yang berprofesi sebagai petani, sebagai tersangka.

Tersangka di duga melakukan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau perdagangan BBM bersubsidi pemerintah serta dugaan penampungan barang yang berasal dari tindak pidana.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka di jerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah di ubah melalui Pasal 40 Angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, atau alternatif Pasal 591 huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penyerahan Tahap II Berjalan Lancar

Proses pelimpahan tersangka dan barang bukti di pimpin oleh Kanit Tipidter bersama tim penyidik Satreskrim Polres Kerinci.

Tim yang melaksanakan kegiatan tersebut terdiri dari:

IPDA Surya Dinata, S.Tr.K.

AIPTU Witran, S.H.

BRIPKA Jimi Putra, S.E.

BRIPTU Lindi Pianos

BRIPTU Andes Darmawan, S.E.

Tersangka dan barang bukti diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Sungai Penuh, Nanda, S.H., di Kantor Kejaksaan Negeri Sungai Penuh.

Perwakilan Satreskrim Polres Kerinci menyampaikan bahwa pelaksanaan Tahap II menjadi bentuk komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum serta mengawasi distribusi BBM subsidi agar tetap tepat sasaran.

“Penanganan perkara ini merupakan bagian dari upaya Polres Kerinci untuk mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi yang dapat merugikan masyarakat,” ujar perwakilan Satreskrim.

Seluruh rangkaian kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung aman, tertib, dan kondusif.

Dengan telah di lakukannya pelimpahan tersebut, proses hukum selanjutnya akan di tangani oleh pihak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh hingga tahap persidangan.(Fra)

Redaksi SB

Recent Posts

Persaingan Makin Panas, Jorge Martin Antusias Hadapi Paruh Kedua MotoGP 2026

JAKARTA, Signalberita.com – Pebalap Aprilia, Jorge Martin, menyambut penuh optimisme lanjutan MotoGP 2026. Ia menilai…

10 menit ago

Booth Honda Scoopy Ramaikan Jakarta Sneaker Day 2026, Suguhkan Motor Retro

JAKARTA, Signalberita.com – Honda Scoopy menjadi salah satu daya tarik utama dalam gelaran Jakarta Sneaker…

1 jam ago

Lihat Es Kopi yang Cocok untuk Kamu yang Berdasarkan Bulan Kelahiran

Signalberita.com - Minuman dingin sering di konsumsi yang panas, salah satunya Es kopi. Namun, minuman…

2 jam ago

Dr. Suci Nora Julina Putri Pimpin Diskusi Seminar Nasional 2026, Bahas Masa Depan Pendidikan Islam di Era Digital

JAMBI, Signalberita.com – Seminar Nasional 2026 yang mengangkat tema “Tantangan Pendidikan Islam di Era Digital”…

6 hari ago

Jangan Lewatkan Leg Day, Ini 9 Manfaatnya bagi Kesehatan dan Kebugaran

JAKARTA, Signalberita.com – Banyak orang lebih fokus melatih otot tubuh bagian atas saat berolahraga dan…

6 hari ago

Banyak Event Bersepeda Sukses Digelar, Sport Tourism Kota Madiun Kian Bergeliat

MADIUN SB– Kota Madiun terus memperkuat posisinya sebagai destinasi sport tourism melalui penyelenggaraan berbagai ajang…

6 hari ago