KERINCI, Signalberita.com – Kasus dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di limpahkan Satreskrim Polres Kerinci kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh, pada Senin (08/06/2026).
Pelimpahan tersebut di lakukan setelah berkas perkara di nyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan. Dengan penyerahan ini, proses hukum selanjutnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kasus ini berawal dari tindakan penegakan hukum yang di lakukan personel Polres Kerinci pada Kamis (9/4/2026) sekitar pukul 15.30 WIB di Desa Air Teluh, Kecamatan Kumun Debai, Kota Sungai Penuh.
Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan Supardi alias Pak Indah bin Marzuki (53), warga Desa Air Teluh yang berprofesi sebagai petani, sebagai tersangka.
Tersangka di duga melakukan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau perdagangan BBM bersubsidi pemerintah serta dugaan penampungan barang yang berasal dari tindak pidana.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka di jerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah di ubah melalui Pasal 40 Angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, atau alternatif Pasal 591 huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penyerahan Tahap II Berjalan Lancar
Proses pelimpahan tersangka dan barang bukti di pimpin oleh Kanit Tipidter bersama tim penyidik Satreskrim Polres Kerinci.
Tim yang melaksanakan kegiatan tersebut terdiri dari:
IPDA Surya Dinata, S.Tr.K.
AIPTU Witran, S.H.
BRIPKA Jimi Putra, S.E.
BRIPTU Lindi Pianos
BRIPTU Andes Darmawan, S.E.
Tersangka dan barang bukti diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Sungai Penuh, Nanda, S.H., di Kantor Kejaksaan Negeri Sungai Penuh.
Perwakilan Satreskrim Polres Kerinci menyampaikan bahwa pelaksanaan Tahap II menjadi bentuk komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum serta mengawasi distribusi BBM subsidi agar tetap tepat sasaran.
“Penanganan perkara ini merupakan bagian dari upaya Polres Kerinci untuk mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi yang dapat merugikan masyarakat,” ujar perwakilan Satreskrim.
Seluruh rangkaian kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung aman, tertib, dan kondusif.
Dengan telah di lakukannya pelimpahan tersebut, proses hukum selanjutnya akan di tangani oleh pihak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh hingga tahap persidangan.(Fra)









