Berita Daerah

Kasus Beras SPHP di Jambi Dibongkar Polisi,1,4 Ton Beras Diamankan, Ini Modusnya

JAMBI, SB – Polda Jambi melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus Berhasil membongkar kasus dugaan pelanggaran penjualan Beras Subsidi SPHP, di kota Jambi. Satu orang tersangka di amankan polisi.

Tersangka di amankan bernama Rudy Setiawan (34), warga Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi, di duga sebagai pelaku menjual beras Subsidi menjadi non Subsidi.

Modusnya

Tersangka terbukti mengemas ulang beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) ke dalam karung polos tanpa label.

Kemudian setelah itu palaku menjual kembali beras tersebut menjadi sebagai beras non-subsidi.

Dari modus kotor ini, Rudy bahkan sudah berhasil menyalurkan 1,4 ton beras hasil curang ke pasaran.

Pengungkapan kasus di sampaikan Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol. Taufik Nurmandia, Senin (25/8/25).

“Tersangka memindahkan isi beras SPHP yang seharusnya di jual murah untuk masyarakat, ke dalam karung polos berukuran 5 kg, 10 kg, dan 20 kg. Lalu di pasarkan kembali sebagai beras non-subsidi tanpa izin. Praktik ini jelas merugikan rakyat kecil dan melawan hukum,” kata Kombes Taufik.

Kasus bermula dari laporan masyarakat pada 23 Agustus 2025 terkait beredarnya beras subsidi yang di kemas ulang di wilayah Mayang, Kota Jambi.

Polisi bergerak cepat ke sebuah toko milik Joni, CV Gembira Maju Bersama, di Jalan Lingkar Barat. Di lokasi, polisi menemukan 174 karung beras polos dengan total 1.440 kg (1,4 ton) yang di distribusikan Rudy menggunakan mobil pick up Daihatsu Grandmax.

polisi juga menelusuri rumah Rudy di Perumahan Bumi Citra Lestari 6, Kota Jambi. Hasilnya, di temukan ratusan karung beras SPHP asli, timbangan, mesin jahit karung, serta ratusan karung polos kosong yang di siapkan khusus untuk repackaging.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 221 karung beras SPHP, 174 karung beras polos berbagai ukuran (5 kg, 10 kg, 20 kg), 1 unit mesin jahit karung portabel, timbangan 30 kg, 1 unit mobil pikap Grandmax BH 8812 MY, serta barang pendukung lainnya.

Akibat ulahnya, Rudy di jerat Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf b, c, dan i UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.(Gda)

Redaksi SB

Recent Posts

Wako Alfin Apresiasi Kenduri Sko Koto Baru, Wujud Pelestarian Budaya Leluhur

SUNGAIPENUH, SIGNALBERITA.COM – Tradisi adat Kenduri Sko Karang Setio TAP di wilayah Depati Dua Nenek,…

7 jam ago

Honda ADV160 2026: Ini Harga Tipe Tertinggi

SIGNALBERITA.COM - Honda ADV160 kembali menegaskan posisinya sebagai salah satu skutik petualang paling di minati…

11 jam ago

Ramuan Bawang Putih dan Madu, Benarkah Efektif sebagai Obat Kuat?

SIGNALBERITA.COM - Ramuan bawang putih dan madu di kenal dalam pengobatan tradisional dan sering di…

12 jam ago

Hati-hati Gusi Gigi Bengkak Bernanah, Ini Cara Mengatasi Agar Cepat Sembuh

SIGNALBERITA.COM - Muncul benjolan berisi nanah sering kali menimbulkan rasa nyeri dan tidak nyaman pada…

13 jam ago

Atletico Singkirkan Barcelona, Arsenal Harus Lebih Waspada di Semifinal Liga Champions

SIGNALBERITA.COM – Arsenal di pastikan menghadapi Atletico Madrid di babak semifinal Liga Champions. Meski sempat…

15 jam ago

ALVA Cervo vs Polytron Fox-R 2026: Mana Lebih Hemat dan Layak untuk Touring?

SIGNALBERITA.COM - Persaingan motor listrik di Indonesia kian panas pada 2026. Dua nama yang paling…

16 jam ago