Kasus Dugaan Malpraktik Khitan di Kayu Aro Kerinci, Perawat Yogi Resmi Ditahan

SUNGAI PENUH, SIGNALBERITA.COM -Kasus dugaan malpraktik khitanan yang menimpa Baim (9), bocah asal Kayu Aro, Kabupaten Kerinci, akhirnya memasuki babak baru. Setelah hampir setahun bergulir, Yogi Nofranika, perawat sekaligus pemilik praktik mandiri, resmi di tahan di Rutan Kelas II B Sungai Penuh pada Rabu (15/10/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.

Kasus ini bermula dari tindakan khitan yang di lakukan pada 19 Oktober 2024 di praktik pribadi milik Yogi di Desa Sungai Bendung Air, Kecamatan Kayu Aro.

Dugaan Menyalahi Standar Praktek

Prosedur medis tersebut di duga di lakukan secara tidak sesuai standar, menyebabkan korban mengalami luka serius hingga harus dirawat di rumah sakit di Sumatra Barat.

“Benar, tersangka YN sudah kami tetapkan sejak beberapa waktu lalu atas dugaan kelalaian yang mengakibatkan cacat pada korban,” ujar Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Very Prasetyawan, beberapa waktu lalu.

Awalnya, Yogi tidak di tahan karena di anggap kooperatif dan hanya berstatus wajib lapor. Namun, setelah serangkaian pemeriksaan tambahan serta bukti pelanggaran perjanjian damai dengan keluarga korban, penyidik memutuskan penahanan.

Sebelumnya, pihak keluarga korban dan pelaku sempat menandatangani surat perdamaian, termasuk kesepakatan soal biaya pengobatan. Namun, menurut ibu korban, kesepakatan itu di ingkari oleh pelaku.

“Kami sudah sepakat soal biaya pengobatan, tapi janji itu tidak di tepati. Akhirnya semua biaya kami tanggung sendiri,” ujarnya dengan nada kecewa.

Kasus ini sempat viral di media sosial dan memicu gelombang simpati publik. Banyak warga mengecam praktik medis ilegal yang masih marak di daerah. Akibat tindakan tersebut, korban di sebut mengalami nyeri hebat saat buang air kecil karena luka yang tidak tertangani dengan benar.

Yogi di ketahui memiliki izin praktik yang kini telah di cabut. Selain membuka praktik pribadi, ia juga berdinas di Puskesmas Kersik Tuo, Kecamatan Kayu Aro.

Dari pantauan di lapangan, Yogi tampak mengenakan rompi merah bertuliskan “Tahanan Kejaksaan Negeri Sungai Penuh” dan di borgol saat digiring ke mobil tahanan berwarna hijau.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi tenaga kesehatan agar disiplin terhadap prosedur medis dan etika profesi.(Fra)

Redaksi SB

Recent Posts

Timnas Indonesia Alih Fokus ke FIFA ASEAN Cup 2026, Berpeluang Turunkan Skuad Terbaik

SB - Timnas Indonesia mengalihkan fokus ke FIFA ASEAN Cup 2026 setelah gagal memenuhi target…

18 menit ago

ChatGPT Gratis Mulai Dapat GPT-5.6 Luna dan Fitur Think

Jakarta, Signalberita.com — OpenAI mulai memperluas akses GPT-5.6 kepada pengguna ChatGPT. Pengguna paket Free dan…

39 menit ago

KPPN Sungai Penuh Percepat Penyaluran Dana Desa Tahap II

SUNGAIPENUH, Signalberita.com – Pencairan Dana Desa tahap II di kabupaten Kerinci dan Sungai Penuh terus…

3 jam ago

Wawako Azhar Hadiri HUT ke-61 Kabupaten Tanjung Jabung Barat

JAMBI, Signalberita.com – Wakil Wali Kota Sungai Penuh, Azhar Hamzah, menghadiri Rapat Paripurna Istimewa dalam…

6 jam ago

Persaingan Makin Panas, Jorge Martin Antusias Hadapi Paruh Kedua MotoGP 2026

JAKARTA, Signalberita.com – Pebalap Aprilia, Jorge Martin, menyambut penuh optimisme lanjutan MotoGP 2026. Ia menilai…

9 jam ago

Booth Honda Scoopy Ramaikan Jakarta Sneaker Day 2026, Suguhkan Motor Retro

JAKARTA, Signalberita.com – Honda Scoopy menjadi salah satu daya tarik utama dalam gelaran Jakarta Sneaker…

10 jam ago