JAKARTA, SIGNALBERITA.COM – Penahanan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, oleh Kejaksaan Agung menyita perhatian publik. Peristiwa ini terjadi hanya beberapa hari setelah ia resmi di lantik sebagai pimpinan lembaga pengawas pelayanan publik tersebut.
Pada Kamis (16/4/2026) sekitar pukul 11.19 WIB, Hery terlihat keluar dari Gedung Jampidsus Kejagung di Jakarta Selatan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan tangan terborgol. Ia di kawal ketat petugas menuju kendaraan tahanan tanpa memberikan keterangan kepada awak media.
Proses pengawalan berlangsung singkat namun menarik perhatian. Sejumlah aparat tampak memastikan situasi tetap kondusif. Hery memilih tetap diam dan tidak memberikan respons terkait kasus yang menjeratnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Suprianta, belum mengungkap detail perkara tersebut. Ia hanya menyatakan bahwa penjelasan resmi akan segera di sampaikan kepada publik.
“Sebentar lagi, mohon tunggu,” ujarnya singkat.
Penahanan ini menjadi sorotan karena waktunya berdekatan dengan pelantikan Hery sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031 pada 10 April lalu. Sebelumnya, Hery di kenal aktif dalam mengawasi berbagai persoalan pelayanan publik di Indonesia.
Hingga kini, belum ada kepastian apakah kasus yang menjeratnya berkaitan dengan tugasnya di Ombudsman atau merupakan perkara lama. Kondisi ini memunculkan berbagai spekulasi sekaligus desakan agar Kejaksaan Agung segera memberikan penjelasan secara transparan.
Di sisi lain, peristiwa ini berpotensi memengaruhi kepercayaan publik terhadap Ombudsman sebagai lembaga pengawas independen. Oleh karena itu, keterbukaan informasi di nilai penting untuk menjaga kredibilitas institusi.
Kejaksaan Agung di jadwalkan akan memberikan keterangan resmi dalam waktu dekat guna menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat.(Tim)








