Categories: Uncategorized

Kejari Muaro Jambi Musnahkan Barang Bukti Telah Berkekuatan Hukum Inkrah

MUAROJAMBI, SB – Barang Bukti yang telah berkekuatan inkrah, di musnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi, pada Selasa (23/9/2025).

Pemusnahan Barang Bukti ini ada sebanyak 58 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Muaro Jambi.

Turut di hadiri oleh sejumlah pejabat instansi penegak hukum dan pemangku kepentingan daerah, di antaranya Ketua Pengadilan Negeri Muaro Jambi atau yang mewakili, Kepala Lapas Perempuan Kelas II B Muaro Jambi, Kepala Dinas Kesehatan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Muaro Jambi, serta perwakilan dari Polres Muaro Jambi, termasuk Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba.

Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi Heru Anggoro, S.H., M.H. dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan bentuk pelaksanaan putusan pengadilan sesuai Pasal 270 KUHAP, sekaligus langkah preventif untuk mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti.

“Ini adalah bentuk akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan tugas kami sebagai eksekutor putusan pengadilan. Dengan pemusnahan ini, kami menutup celah penyalahgunaan benda sitaan dan memastikan semua proses berjalan sesuai hukum,” tegas Kajari Muaro Jambi.

Barang Bukti yang Di musnahkan

Barang bukti yang di musnahkan berasal dari total 58 perkara, terdiri atas 31 perkara narkotika

21 perkara umum (Oharda), seperti pencurian, penganiayaan, pembunuhan, dan KDRT 6 perkara tindak pidana umum lainnya (TPUL)

Barang bukti yang di musnahkan meliputi Narkotika ,Sabu: 49,047 gram ,Ekstasi: 9,49 gram

Alat hisap (bong dan pirek): 37 buah Timbangan digital: 20 unit

Elektronik & Komunikasi Handphone: 2 unit Senjata tajam (parang, pisau, tojok, dll.): 21 buah Senjata api rakitan (pistol, airsoft gun, kecepek): 3 pucuk

Barang Lainnya Keranjang/ambung 8 buah Tedmon, galon, drum, jerigen: total 39 buah Seluruh barang bukti di musnahkan.

Pemusnahan dengan metode yang sesuai dengan karakteristik masing-masing, antara lain pembakaran, penghancuran fisik, dan pemotongan.

“Kami berharap langkah ini menjadi simbol ketegasan negara terhadap pelaku kejahatan, serta pesan moral kepada masyarakat,” pungkasnya.(***)

Redaksi SB

Recent Posts

Wako Alfin Apresiasi Kenduri Sko Koto Baru, Wujud Pelestarian Budaya Leluhur

SUNGAIPENUH, SIGNALBERITA.COM – Tradisi adat Kenduri Sko Karang Setio TAP di wilayah Depati Dua Nenek,…

8 jam ago

Honda ADV160 2026: Ini Harga Tipe Tertinggi

SIGNALBERITA.COM - Honda ADV160 kembali menegaskan posisinya sebagai salah satu skutik petualang paling di minati…

12 jam ago

Ramuan Bawang Putih dan Madu, Benarkah Efektif sebagai Obat Kuat?

SIGNALBERITA.COM - Ramuan bawang putih dan madu di kenal dalam pengobatan tradisional dan sering di…

13 jam ago

Hati-hati Gusi Gigi Bengkak Bernanah, Ini Cara Mengatasi Agar Cepat Sembuh

SIGNALBERITA.COM - Muncul benjolan berisi nanah sering kali menimbulkan rasa nyeri dan tidak nyaman pada…

14 jam ago

Atletico Singkirkan Barcelona, Arsenal Harus Lebih Waspada di Semifinal Liga Champions

SIGNALBERITA.COM – Arsenal di pastikan menghadapi Atletico Madrid di babak semifinal Liga Champions. Meski sempat…

15 jam ago

ALVA Cervo vs Polytron Fox-R 2026: Mana Lebih Hemat dan Layak untuk Touring?

SIGNALBERITA.COM - Persaingan motor listrik di Indonesia kian panas pada 2026. Dua nama yang paling…

16 jam ago