Categories: Uncategorized

Kejari Muaro Jambi Musnahkan Barang Bukti Telah Berkekuatan Hukum Inkrah

MUAROJAMBI, SB – Barang Bukti yang telah berkekuatan inkrah, di musnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi, pada Selasa (23/9/2025).

Pemusnahan Barang Bukti ini ada sebanyak 58 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Muaro Jambi.

Turut di hadiri oleh sejumlah pejabat instansi penegak hukum dan pemangku kepentingan daerah, di antaranya Ketua Pengadilan Negeri Muaro Jambi atau yang mewakili, Kepala Lapas Perempuan Kelas II B Muaro Jambi, Kepala Dinas Kesehatan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Muaro Jambi, serta perwakilan dari Polres Muaro Jambi, termasuk Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba.

Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi Heru Anggoro, S.H., M.H. dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan bentuk pelaksanaan putusan pengadilan sesuai Pasal 270 KUHAP, sekaligus langkah preventif untuk mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti.

“Ini adalah bentuk akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan tugas kami sebagai eksekutor putusan pengadilan. Dengan pemusnahan ini, kami menutup celah penyalahgunaan benda sitaan dan memastikan semua proses berjalan sesuai hukum,” tegas Kajari Muaro Jambi.

Barang Bukti yang Di musnahkan

Barang bukti yang di musnahkan berasal dari total 58 perkara, terdiri atas 31 perkara narkotika

21 perkara umum (Oharda), seperti pencurian, penganiayaan, pembunuhan, dan KDRT 6 perkara tindak pidana umum lainnya (TPUL)

Barang bukti yang di musnahkan meliputi Narkotika ,Sabu: 49,047 gram ,Ekstasi: 9,49 gram

Alat hisap (bong dan pirek): 37 buah Timbangan digital: 20 unit

Elektronik & Komunikasi Handphone: 2 unit Senjata tajam (parang, pisau, tojok, dll.): 21 buah Senjata api rakitan (pistol, airsoft gun, kecepek): 3 pucuk

Barang Lainnya Keranjang/ambung 8 buah Tedmon, galon, drum, jerigen: total 39 buah Seluruh barang bukti di musnahkan.

Pemusnahan dengan metode yang sesuai dengan karakteristik masing-masing, antara lain pembakaran, penghancuran fisik, dan pemotongan.

“Kami berharap langkah ini menjadi simbol ketegasan negara terhadap pelaku kejahatan, serta pesan moral kepada masyarakat,” pungkasnya.(***)

Redaksi SB

Recent Posts

Wawako Azhar Hadiri HUT ke-61 Kabupaten Tanjung Jabung Barat

JAMBI, Signalberita.com – Wakil Wali Kota Sungai Penuh, Azhar Hamzah, menghadiri Rapat Paripurna Istimewa dalam…

3 menit ago

Persaingan Makin Panas, Jorge Martin Antusias Hadapi Paruh Kedua MotoGP 2026

JAKARTA, Signalberita.com – Pebalap Aprilia, Jorge Martin, menyambut penuh optimisme lanjutan MotoGP 2026. Ia menilai…

3 jam ago

Booth Honda Scoopy Ramaikan Jakarta Sneaker Day 2026, Suguhkan Motor Retro

JAKARTA, Signalberita.com – Honda Scoopy menjadi salah satu daya tarik utama dalam gelaran Jakarta Sneaker…

4 jam ago

Lihat Es Kopi yang Cocok untuk Kamu yang Berdasarkan Bulan Kelahiran

Signalberita.com - Minuman dingin sering di konsumsi yang panas, salah satunya Es kopi. Namun, minuman…

5 jam ago

Dr. Suci Nora Julina Putri Pimpin Diskusi Seminar Nasional 2026, Bahas Masa Depan Pendidikan Islam di Era Digital

JAMBI, Signalberita.com – Seminar Nasional 2026 yang mengangkat tema “Tantangan Pendidikan Islam di Era Digital”…

6 hari ago

Jangan Lewatkan Leg Day, Ini 9 Manfaatnya bagi Kesehatan dan Kebugaran

JAKARTA, Signalberita.com – Banyak orang lebih fokus melatih otot tubuh bagian atas saat berolahraga dan…

6 hari ago