Berita Daerah

Kejari Muaro Jambi Tahan Kepala Puskesmas dan Bendahara BOK

MUAROJAMBI, SIGNALBERITA.COM — Kejaksaan Negeri Muaro Jambi menahan Kepala Puskesmas Kebun IX, DL, dan Bendahara Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK), LB, Rabu sore, 11 Februari 2026. Jaksa menjerat keduanya dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana BOK dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tahun anggaran 2022–2023.

Jaksa Penuntut Umum menerima pelimpahan tahap II berupa tersangka dan barang bukti dari penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Muaro Jambi sebelum melakukan penahanan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Muaro Jambi, Bukhari, menyatakan pihaknya menerima secara resmi pelimpahan perkara tersebut. “Hari ini kami menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana BOK dan TPP tahun 2022 sampai 2023 di Puskesmas Kebun IX,” ujarnya.

Inspektorat sebelumnya mengungkap selisih penggunaan anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dalam hasil audit. Aparat menghitung dugaan kerugian negara mencapai sekitar Rp650 juta.

Dana BOK dan TPP tersebut semestinya mendukung operasional layanan kesehatan dan pembayaran tambahan penghasilan pegawai. Namun penyidik menemukan indikasi penyimpangan dalam pengelolaan serta pertanggungjawaban anggaran.

Setelah menyelesaikan administrasi pelimpahan, jaksa menggiring kedua tersangka keluar kantor kejaksaan dengan mengenakan rompi tahanan merah muda dan borgol. Petugas kemudian membawa keduanya ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Jambi untuk menjalani penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 11 Februari 2026.

Jaksa menahan tersangka untuk mempercepat penyusunan surat dakwaan dan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi.

Penyidik menjerat keduanya dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta alternatif Pasal 12 huruf e UU Tipikor. Ancaman hukuman maksimal dalam pasal tersebut mencapai pidana penjara seumur hidup.

Kejari Muaro Jambi memastikan proses hukum berjalan transparan dan profesional hingga perkara ini disidangkan di Pengadilan Tipikor Jambi.(Tim)

Redaksi SB

Recent Posts

Harga Emas Antam Hari ini 22 April 2026 Anjlok Rp50 Ribu Hari Ini, Buyback Ikut Turun—Simak Rincian Lengkapnya!

SIGNALBERITA.COM – Kondisi Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) pasa Rabu (22/04/2026)…

23 menit ago

Tol Jambi–Riau Segera Dibangun, Akses Ekonomi Sumatera Makin Ngebut dan Pangkas Jarak Tempuh

JAMBI, SIGNALBERITA.COM - Akses penghubung antar Provinsi dengan pembangunan ruas tol makin menunjukkan progres signifikan.…

1 jam ago

Masih Sedikit Pembangunan Gerai Kopdes Merah Putih di Jambi, Ini Data yang Siap Beroperasi

JAMBI, SIGNALBERITA.COM – Koperasi Merah Putih merupakan program dari Presiden Prabowo Subianto. Namun masih banyak…

1 jam ago

Honda Vario 125 2026 Meluncur: Desain Modern, Mesin eSP dan  Lebih Irit

SIGNALBERITA.COM - Honda kini resmi meluncurkan Honda Vario 125 versi terbaru 2026 dengan sejumlah pembaruan…

3 jam ago

Galaxy A57 dan A37: Ubah Gaya Hidup Anak Muda dengan AI, Fitur Canggih ke Kelas Menengah

JAKARTA, SIGNALBERITA.COM – Samsung Electronics menghadirkan pendekatan baru dalam penggunaan smartphone melalui teknologi kecerdasan buatan…

3 jam ago

Honda Revo 2026: Motor Irit, Bandel, dan Tangguh, Ini Rilis Harganya

SIGNALBERITA.COM - Eksistensi motor memiliki tempat tersendiri bagi pengendara, seperti motor Honda Revo yang dikenal…

4 jam ago