Categories: Nasional

Kemkomdigi Beri Batas Waktu 25 PSE, Wajib Daftar Sebelum 3 Juli 2026, Ini Sanksinya

JAKARTA, Signalberita.com – Sebanyak 25 perusahaan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), di berikan batas waktu oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) hingga 3 Juli 2026 Lingkup Privat yang belum terdaftar untuk segera memenuhi kewajiban registrasi. Apabila tidak mematuhi ketentuan tersebut, pemerintah akan menjatuhkan sanksi administratif, termasuk kemungkinan pemutusan akses layanan di Indonesia.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat tata kelola ruang digital agar lebih tertib, aman, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pelaku usaha digital.

Pemberitahuan Resmi Sudah Di kirim

Direktur Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik Kemkomdigi, Teguh Arifiyadi, mengatakan surat pemberitahuan telah di sampaikan kepada seluruh PSE terkait pada 26 Juni 2026.

Menurutnya, kepatuhan terhadap kewajiban pendaftaran merupakan langkah penting untuk menciptakan ekosistem digital yang aman sekaligus memastikan seluruh penyelenggara layanan elektronik beroperasi sesuai regulasi yang berlaku.

Terdiri dari PSE Asing dan Domestik

Sebanyak 25 PSE yang menerima pemberitahuan terdiri atas 15 perusahaan asing dan 10 perusahaan dalam negeri. Seluruhnya mengoperasikan sekitar 57 sistem elektronik, baik berupa situs web maupun aplikasi.

Kewajiban registrasi tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020, yang mewajibkan setiap penyelenggara sistem elektronik mendaftarkan layanan mereka sebelum beroperasi di Indonesia.

Sejumlah Perusahaan Masuk Daftar

Beberapa perusahaan yang di sebut telah menerima pemberitahuan antara lain Accor S.A., ANA Holdings Inc., Archipelago International Indonesia, Aryaduta Hotels Group, Best Western International Inc., DMM.com LLC (Engoo), serta Strava Inc.

Kemkomdigi menegaskan bahwa seluruh perusahaan yang belum memenuhi kewajiban di minta segera menyelesaikan proses registrasi sebelum tenggat waktu berakhir.

Sanksi Menanti PSE yang Tidak Patuh

Pemerintah memastikan akan mengambil tindakan tegas terhadap penyelenggara yang mengabaikan kewajiban pendaftaran.

Selain pemberian sanksi administratif, akses terhadap layanan digital yang tidak memenuhi ketentuan juga dapat dibatasi atau bahkan diputus sesuai aturan yang berlaku.

Kemkomdigi Siapkan Pendampingan

Untuk membantu proses registrasi, Kemkomdigi membuka layanan pendampingan bagi PSE yang mengalami kendala teknis. Perusahaan yang telah menerima surat pemberitahuan diminta segera memberikan tanggapan resmi beserta dokumen pendukung apabila terdapat hambatan dalam proses pendaftaran.

Melalui pengawasan dan pembinaan tersebut, pemerintah berharap seluruh penyelenggara sistem elektronik dapat mematuhi regulasi sehingga perlindungan bagi pengguna layanan digital di Indonesia semakin meningkat.(*)

Redaksi SB

Recent Posts

Persaingan Makin Panas, Jorge Martin Antusias Hadapi Paruh Kedua MotoGP 2026

JAKARTA, Signalberita.com – Pebalap Aprilia, Jorge Martin, menyambut penuh optimisme lanjutan MotoGP 2026. Ia menilai…

1 jam ago

Booth Honda Scoopy Ramaikan Jakarta Sneaker Day 2026, Suguhkan Motor Retro

JAKARTA, Signalberita.com – Honda Scoopy menjadi salah satu daya tarik utama dalam gelaran Jakarta Sneaker…

2 jam ago

Lihat Es Kopi yang Cocok untuk Kamu yang Berdasarkan Bulan Kelahiran

Signalberita.com - Minuman dingin sering di konsumsi yang panas, salah satunya Es kopi. Namun, minuman…

3 jam ago

Dr. Suci Nora Julina Putri Pimpin Diskusi Seminar Nasional 2026, Bahas Masa Depan Pendidikan Islam di Era Digital

JAMBI, Signalberita.com – Seminar Nasional 2026 yang mengangkat tema “Tantangan Pendidikan Islam di Era Digital”…

6 hari ago

Jangan Lewatkan Leg Day, Ini 9 Manfaatnya bagi Kesehatan dan Kebugaran

JAKARTA, Signalberita.com – Banyak orang lebih fokus melatih otot tubuh bagian atas saat berolahraga dan…

6 hari ago

Banyak Event Bersepeda Sukses Digelar, Sport Tourism Kota Madiun Kian Bergeliat

MADIUN SB– Kota Madiun terus memperkuat posisinya sebagai destinasi sport tourism melalui penyelenggaraan berbagai ajang…

6 hari ago