Kemkomdigi Beri Batas Waktu 25 PSE
JAKARTA, Signalberita.com – Sebanyak 25 perusahaan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), di berikan batas waktu oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) hingga 3 Juli 2026 Lingkup Privat yang belum terdaftar untuk segera memenuhi kewajiban registrasi. Apabila tidak mematuhi ketentuan tersebut, pemerintah akan menjatuhkan sanksi administratif, termasuk kemungkinan pemutusan akses layanan di Indonesia.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat tata kelola ruang digital agar lebih tertib, aman, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pelaku usaha digital.
Direktur Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik Kemkomdigi, Teguh Arifiyadi, mengatakan surat pemberitahuan telah di sampaikan kepada seluruh PSE terkait pada 26 Juni 2026.
Menurutnya, kepatuhan terhadap kewajiban pendaftaran merupakan langkah penting untuk menciptakan ekosistem digital yang aman sekaligus memastikan seluruh penyelenggara layanan elektronik beroperasi sesuai regulasi yang berlaku.
Sebanyak 25 PSE yang menerima pemberitahuan terdiri atas 15 perusahaan asing dan 10 perusahaan dalam negeri. Seluruhnya mengoperasikan sekitar 57 sistem elektronik, baik berupa situs web maupun aplikasi.
Kewajiban registrasi tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020, yang mewajibkan setiap penyelenggara sistem elektronik mendaftarkan layanan mereka sebelum beroperasi di Indonesia.
Beberapa perusahaan yang di sebut telah menerima pemberitahuan antara lain Accor S.A., ANA Holdings Inc., Archipelago International Indonesia, Aryaduta Hotels Group, Best Western International Inc., DMM.com LLC (Engoo), serta Strava Inc.
Kemkomdigi menegaskan bahwa seluruh perusahaan yang belum memenuhi kewajiban di minta segera menyelesaikan proses registrasi sebelum tenggat waktu berakhir.
Pemerintah memastikan akan mengambil tindakan tegas terhadap penyelenggara yang mengabaikan kewajiban pendaftaran.
Selain pemberian sanksi administratif, akses terhadap layanan digital yang tidak memenuhi ketentuan juga dapat dibatasi atau bahkan diputus sesuai aturan yang berlaku.
Untuk membantu proses registrasi, Kemkomdigi membuka layanan pendampingan bagi PSE yang mengalami kendala teknis. Perusahaan yang telah menerima surat pemberitahuan diminta segera memberikan tanggapan resmi beserta dokumen pendukung apabila terdapat hambatan dalam proses pendaftaran.
Melalui pengawasan dan pembinaan tersebut, pemerintah berharap seluruh penyelenggara sistem elektronik dapat mematuhi regulasi sehingga perlindungan bagi pengguna layanan digital di Indonesia semakin meningkat.(*)
JAKARTA, Signalberita.com – Pebalap Aprilia, Jorge Martin, menyambut penuh optimisme lanjutan MotoGP 2026. Ia menilai…
JAKARTA, Signalberita.com – Honda Scoopy menjadi salah satu daya tarik utama dalam gelaran Jakarta Sneaker…
Signalberita.com - Minuman dingin sering di konsumsi yang panas, salah satunya Es kopi. Namun, minuman…
JAMBI, Signalberita.com – Seminar Nasional 2026 yang mengangkat tema “Tantangan Pendidikan Islam di Era Digital”…
JAKARTA, Signalberita.com – Banyak orang lebih fokus melatih otot tubuh bagian atas saat berolahraga dan…
MADIUN SB– Kota Madiun terus memperkuat posisinya sebagai destinasi sport tourism melalui penyelenggaraan berbagai ajang…