• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Advetorial
  • Artikel
  • Berita Daerah
    • Batanghari
    • Bute
    • Kerinci
    • Kota Jambi
    • Muaro Jambi
    • Provinsi Jambi
    • Sungai Penuh
    • Sarko
    • Tanjab
  • BERITA TERPOPULER
  • EDITORIAL
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Milenial
    • Politik
    • Otomotif
    • Sastra & Budaya
    • Teknologi
    • Wisata Kita
    • Opini
    • Uncategorized
    • Video Viral
Minggu, September 27, 2026
signalberita.com
  • Home
  • BERITA TERPOPULER
  • Berita Daerah
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Provinsi Jambi
    • Muaro Jambi
    • Bute
    • Sarko
    • Tanjab
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sastra & Budaya
  • Video Viral
  • EDITORIAL
  • LAINNYA
    • Advetorial
    • Milenial
    • Opini
    • Nasional
    • Politik
    • Otomotif
    • Wisata Kita
    • Olahraga
    • Internasional
    • Kesehatan
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA TERPOPULER
  • Berita Daerah
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Provinsi Jambi
    • Muaro Jambi
    • Bute
    • Sarko
    • Tanjab
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sastra & Budaya
  • Video Viral
  • EDITORIAL
  • LAINNYA
    • Advetorial
    • Milenial
    • Opini
    • Nasional
    • Politik
    • Otomotif
    • Wisata Kita
    • Olahraga
    • Internasional
    • Kesehatan
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Redaksi
No Result
View All Result
signalberita.com
No Result
View All Result

Kemkomdigi Beri Batas Waktu 25 PSE, Wajib Daftar Sebelum 3 Juli 2026, Ini Sanksinya

Redaksi SB by Redaksi SB
2 Juli 2026
0
Kemkomdigi Beri Batas Waktu 25 PSE

Kemkomdigi Beri Batas Waktu 25 PSE

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

JAKARTA, Signalberita.com – Sebanyak 25 perusahaan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), di berikan batas waktu oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) hingga 3 Juli 2026 Lingkup Privat yang belum terdaftar untuk segera memenuhi kewajiban registrasi. Apabila tidak mematuhi ketentuan tersebut, pemerintah akan menjatuhkan sanksi administratif, termasuk kemungkinan pemutusan akses layanan di Indonesia.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat tata kelola ruang digital agar lebih tertib, aman, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pelaku usaha digital.

Pemberitahuan Resmi Sudah Di kirim

Direktur Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik Kemkomdigi, Teguh Arifiyadi, mengatakan surat pemberitahuan telah di sampaikan kepada seluruh PSE terkait pada 26 Juni 2026.

BacaJuga

Masyarakat Tak Perlu Susah Antre, Polri Siapkan Mesin Cetak SKCK Mandiri

PDI Perjuangan Akan Pasang Bendera Setengah Tiang Atas Wafat Guruh Soekarno Putra 

Menurutnya, kepatuhan terhadap kewajiban pendaftaran merupakan langkah penting untuk menciptakan ekosistem digital yang aman sekaligus memastikan seluruh penyelenggara layanan elektronik beroperasi sesuai regulasi yang berlaku.

Terdiri dari PSE Asing dan Domestik

Sebanyak 25 PSE yang menerima pemberitahuan terdiri atas 15 perusahaan asing dan 10 perusahaan dalam negeri. Seluruhnya mengoperasikan sekitar 57 sistem elektronik, baik berupa situs web maupun aplikasi.

Kewajiban registrasi tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020, yang mewajibkan setiap penyelenggara sistem elektronik mendaftarkan layanan mereka sebelum beroperasi di Indonesia.

Sejumlah Perusahaan Masuk Daftar

Beberapa perusahaan yang di sebut telah menerima pemberitahuan antara lain Accor S.A., ANA Holdings Inc., Archipelago International Indonesia, Aryaduta Hotels Group, Best Western International Inc., DMM.com LLC (Engoo), serta Strava Inc.

Kemkomdigi menegaskan bahwa seluruh perusahaan yang belum memenuhi kewajiban di minta segera menyelesaikan proses registrasi sebelum tenggat waktu berakhir.

Sanksi Menanti PSE yang Tidak Patuh

Pemerintah memastikan akan mengambil tindakan tegas terhadap penyelenggara yang mengabaikan kewajiban pendaftaran.

Selain pemberian sanksi administratif, akses terhadap layanan digital yang tidak memenuhi ketentuan juga dapat dibatasi atau bahkan diputus sesuai aturan yang berlaku.

Kemkomdigi Siapkan Pendampingan

Untuk membantu proses registrasi, Kemkomdigi membuka layanan pendampingan bagi PSE yang mengalami kendala teknis. Perusahaan yang telah menerima surat pemberitahuan diminta segera memberikan tanggapan resmi beserta dokumen pendukung apabila terdapat hambatan dalam proses pendaftaran.

Melalui pengawasan dan pembinaan tersebut, pemerintah berharap seluruh penyelenggara sistem elektronik dapat mematuhi regulasi sehingga perlindungan bagi pengguna layanan digital di Indonesia semakin meningkat.(*)

Tags: KemkomdigiKomdigiPenyelenggara Sistem ElektronikPSEPSE PrivatRegistrasi PSERegulasi DigitalSistem ElektronikTeguh Arifiyadi
Previous Post

Belgia Bangkit Dramatis, Tielemans Jadi Pahlawan Kemenangan atas Senegal

Next Post

Daftar 10 Tim yang Tersingkir di Babak 32 Besar Piala Dunia 2026

Related Posts

Polri Siapkan Mesin Cetak SKCK Mandiri
Nasional

Masyarakat Tak Perlu Susah Antre, Polri Siapkan Mesin Cetak SKCK Mandiri

by Redaksi SB
26 September 2026
0

JAKARTA, Signalberita.com — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus mengembangkan digitalisasi pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Salah satu inovasi...

Read more
PDI Perjuangan Akan Pasang Bendera Setengah Tiang

PDI Perjuangan Akan Pasang Bendera Setengah Tiang Atas Wafat Guruh Soekarno Putra 

26 September 2026
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan di Kebut

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan di Kebut, Ditargetkan Ketok Palu 8 Oktober 2026

26 September 2026
Guruh Soekarno Putra Meninggal Dunia

Kabar Duka! Guruh Soekarno Putra Meninggal Dunia

26 September 2026
Cegah Masalah Karhutla, Prabowo Bentuk BPGMN

Cegah Masalah Karhutla, Prabowo Bentuk BPGMN, Ini Jadi Fokusnya

25 September 2026
signalberita.com

Media online yang menyajikan berita terupdate, fokus mengabarkan berita Politik, Nasional, Ekslusif, Hukrim, Sosial Budaya dan berita terpopuler lainnya.

Follow Us

Kecamatan Depati VII

Berita Terbaru

Wako Alfin Warning Kontraktor Proyek Pasar Beringin Sungai Penuh

Wako Alfin Warning Kontraktor Proyek Pasar Beringin Sungai Penuh untuk Percepatan Pengerjaan 

27 September 2026
Cara Pemula Memasuki Tikungan

Cara Pemula Memasuki Tikungan, Ini Teknik yang Perlu Diperhatikan

26 September 2026

Kategori Populer

  • Advetorial
  • Artikel
  • Batanghari
  • Berita Daerah
  • BERITA TERPOPULER
  • Bute
  • EDITORIAL
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Kerinci
  • Kesehatan
  • Kota Jambi
  • LAINNYA
  • Milenial
  • Muaro Jambi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Provinsi Jambi
  • Sarko
  • Sastra & Budaya
  • Sungai Penuh
  • Tanjab
  • Teknologi
  • Uncategorized
  • Video Viral
  • Wisata Kita

BERITA TERBARU

Wako Alfin Warning Kontraktor Proyek Pasar Beringin Sungai Penuh

Wako Alfin Warning Kontraktor Proyek Pasar Beringin Sungai Penuh untuk Percepatan Pengerjaan 

27 September 2026
Cara Pemula Memasuki Tikungan

Cara Pemula Memasuki Tikungan, Ini Teknik yang Perlu Diperhatikan

26 September 2026
Habiskan Anggaran Hingga Rp812 Juta

Habiskan Anggaran Hingga Rp812 Juta, Bimtek BPD Sungai Penuh Dinilai Pemborosan 

26 September 2026
Pembangunan jalan Tol Palembang - Betung

Pembangunan jalan Tol Palembang – Betung Terus Di kebut, Progres Mencapai 87 Persen

26 September 2026
Polri Siapkan Mesin Cetak SKCK Mandiri

Masyarakat Tak Perlu Susah Antre, Polri Siapkan Mesin Cetak SKCK Mandiri

26 September 2026
PDI Perjuangan Akan Pasang Bendera Setengah Tiang

PDI Perjuangan Akan Pasang Bendera Setengah Tiang Atas Wafat Guruh Soekarno Putra 

26 September 2026
  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Advetorial
  • Artikel
  • Berita Daerah
  • BERITA TERPOPULER
  • EDITORIAL
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • LAINNYA

Copyright © 2023 www.signalberita.com

No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA TERPOPULER
  • Berita Daerah
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Provinsi Jambi
    • Muaro Jambi
    • Bute
    • Sarko
    • Tanjab
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sastra & Budaya
  • Video Viral
  • EDITORIAL
  • LAINNYA
    • Advetorial
    • Milenial
    • Opini
    • Nasional
    • Politik
    • Otomotif
    • Wisata Kita
    • Olahraga
    • Internasional
    • Kesehatan
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Redaksi

Copyright © 2023 www.signalberita.com