Padang SB — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mengambil langkah cepat menyikapi beredarnya rekaman video yang di duga melibatkan seorang pejabat di lingkungan Pemprov Sumbar.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumbar, Arry Yuswandi, mengatakan pejabat yang bersangkutan telah di panggil untuk menjalani klarifikasi. Dalam pemeriksaan awal tersebut, pejabat yang menjabat sebagai Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Provinsi Sumbar itu mengakui dirinya merupakan salah satu orang yang terlihat dalam rekaman.
“Begitu kami menerima rekaman yang beredar, kami langsung mengambil langkah dengan memanggil pihak yang bersangkutan untuk di mintai klarifikasi,” kata Arry, Senin (24/8/2026).
Klarifikasi di lakukan Arry bersama Asisten II Setda Provinsi Sumbar. Dalam pertemuan tersebut, pejabat bersangkutan mengakui keberadaannya dalam rekaman yang beredar.
Menurut Arry, pejabat tersebut juga telah mengundurkan diri dari jabatannya. Namun, pengunduran diri itu tidak menghentikan proses pemeriksaan terhadap persoalan tersebut.
Pemprov Sumbar tetap akan memproses perkara itu melalui mekanisme pemeriksaan resmi untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap ketentuan di siplin maupun etika aparatur sipil negara (ASN).
Arry mengatakan persoalan tersebut telah di laporkan kepada Gubernur Sumbar. Gubernur mengarahkan agar kasus tersebut ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sudah kami laporkan langsung kepada Bapak Gubernur. Arahan beliau, tentu persoalan ini ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Bentuk Tim pemeriksa Ad hoc
Untuk memastikan pemeriksaan berjalan objektif, Pemprov Sumbar membentuk Tim Pemeriksa Ad Hoc sebagaimana di atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Tim tersebut di ketuai langsung oleh Sekda Sumbar. Anggotanya terdiri atas Inspektur, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), serta Asisten II selaku atasan langsung pejabat yang di periksa.
“Insyaallah, proses pemeriksaan akan segera dimulai. Tim akan memeriksa seluruh fakta dan keterangan yang di perlukan secara objektif, kemudian memberikan rekomendasi sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Arry.
Ia menegaskan, Pemprov Sumbar tidak akan mengambil keputusan hanya berdasarkan rekaman yang beredar di ruang publik. Seluruh informasi akan terlebih dahulu di periksa melalui mekanisme resmi.
Arry juga meminta masyarakat tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum proses pemeriksaan selesai.
“Kami memahami perhatian masyarakat terhadap persoalan ini. Namun, kami meminta agar tidak berkembang spekulasi yang belum terverifikasi,” katanya.
Pemprov Sumbar memastikan akan menangani persoalan tersebut secara serius dan sesuai mekanisme yang berlaku. Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran di siplin PNS, tindakan dan sanksi akan di berikan sesuai tingkat pelanggaran serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kalau hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, tentu akan ada tindakan dan sanksi sesuai aturan. Prinsipnya, Pemprov Sumbar akan menegakkan di siplin dan menjaga integritas aparatur,” ujar Arry.(*)

















