SB – Sekolah mewajibkan siswa atau wali siswa membeli seragam bari di sekolah saat ini sedang menjadi kabar yang hangat di bicarakan di masyrakat karena orang tua siswa tidak punya pilihan meski orang tua siswa bisa menjahit sendiri pakaian seragam anaknya.
Penomena ini membuat risih para orang tua tidak punya pilihan, karena sekolah berdalih atas restu dan persetujuan komite sekolah padahal Komite sekolah sama sekali tidak punya kewenangan mengurus seragam.
Menanggapi fenomena ini mendapat respon dari seorang praktisi hukum, Bendrawardana, S.H.,menegaskan bahwa sekolah memang memiliki kewenangan untuk menetapkan jenis, model, warna, dan atribut pakaian seragam demi menjaga keseragaman serta kedisiplinan peserta didik. Namun, kewenangan tersebut tidak dapat di artikan sebagai hak untuk memaksa orang tua atau wali murid membeli seragam hanya melalui sekolah atau penyedia tertentu.
Menurut Bendrawardana, hingga saat ini tidak terdapat aturan yang secara tegas memberikan kewenangan kepada sekolah untuk mewajibkan pembelian seragam di lingkungan sekolah.
“Keseragaman pakaian sekolah adalah kewenangan sekolah, tetapi kewajiban membeli seragam hanya di sekolah bukanlah konsekuensi hukum dari prinsip keseragaman. Orang tua cukup di wajibkan memenuhi spesifikasi seragam yang telah di tentukan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, ketentuan mengenai pakaian seragam sekolah diatur dalam Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah. Regulasi tersebut mengatur jenis dan ketentuan seragam, namun tidak memberikan kewenangan kepada sekolah untuk mewajibkan peserta didik membeli seragam di sekolah.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional juga menegaskan bahwa penyelenggaraan pendidikan harus di laksanakan secara berkeadilan, transparan, serta tidak membebani peserta didik maupun orang tua.
Dari perspektif hukum administrasi, Bendrawardana menilai bahwa apabila sekolah mewajibkan pembelian seragam di sekolah dan tidak memberikan kebebasan kepada orang tua membeli di luar dengan spesifikasi yang sama, maka kebijakan tersebut patut di pertanyakan.
“Hal itu berpotensi menjadi bentuk penyalahgunaan kewenangan dalam penyelenggaraan pendidikan,” katanya.
Terkait dugaan adanya keuntungan yang di peroleh sekolah dari penjualan seragam, Bendrawardana menegaskan bahwa kondisi tersebut tidak serta-merta dapat di kategorikan sebagai tindak pidana.
Menurutnya, harus terlebih dahulu di buktikan adanya unsur melawan hukum, seperti praktik mark-up harga yang di sengaja untuk memperoleh keuntungan pribadi, penyalahgunaan jabatan atau kewenangan, maupun adanya aliran keuntungan kepada kepala sekolah atau pihak tertentu secara melawan hukum.
Ia menambahkan, apabila sekolah negeri atau pejabatnya memanfaatkan kewenangan jabatan untuk memperoleh keuntungan pribadi atau orang lain hingga merugikan keuangan negara maupun masyarakat, maka dalam kondisi tertentu dapat mengarah pada tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan jabatan.
“Namun, hal itu harus di buktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan. Tidak dapat langsung di simpulkan sebagai tindak pidana tanpa adanya fakta dan alat bukti yang sah menurut hukum,” jelasnya.
Apabila tidak memenuhi unsur pidana, Bendrawardana mengatakan bahwa pihak sekolah tetap dapat dikenai sanksi administratif. Bentuk sanksi tersebut dapat berupa teguran, pembatalan kebijakan, pemeriksaan oleh Dinas Pendidikan, hingga sanksi disiplin terhadap kepala sekolah atau aparatur sipil negara (ASN) apabila terbukti menyalahgunakan kewenangan.
Ia berharap setiap kebijakan mengenai pengadaan seragam sekolah tetap mengedepankan asas keadilan, transparansi, serta tidak memberatkan orang tua peserta didik, sehingga tujuan penyelenggaraan pendidikan dapat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(spl)
Signalberita.com - Minuman dingin sering di konsumsi yang panas, salah satunya Es kopi. Namun, minuman…
JAMBI, Signalberita.com – Seminar Nasional 2026 yang mengangkat tema “Tantangan Pendidikan Islam di Era Digital”…
JAKARTA, Signalberita.com – Banyak orang lebih fokus melatih otot tubuh bagian atas saat berolahraga dan…
MADIUN SB– Kota Madiun terus memperkuat posisinya sebagai destinasi sport tourism melalui penyelenggaraan berbagai ajang…
JAKARTA, Signalberita.com – Atari kembali menunjukkan eksistensinya di industri gim global setelah berhasil mencatatkan kinerja…
SUNGAI PENUH, Signalberita.com – Wali Kota Sungai Penuh Alfin, SH, secara resmi melepas para pelajar…