• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Advetorial
  • Artikel
  • Berita Daerah
    • Batanghari
    • Bute
    • Kerinci
    • Kota Jambi
    • Muaro Jambi
    • Provinsi Jambi
    • Sungai Penuh
    • Sarko
    • Tanjab
  • BERITA TERPOPULER
  • EDITORIAL
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Milenial
    • Politik
    • Otomotif
    • Sastra & Budaya
    • Teknologi
    • Wisata Kita
    • Opini
    • Uncategorized
    • Video Viral
Minggu, September 27, 2026
signalberita.com
  • Home
  • BERITA TERPOPULER
  • Berita Daerah
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Provinsi Jambi
    • Muaro Jambi
    • Bute
    • Sarko
    • Tanjab
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sastra & Budaya
  • Video Viral
  • EDITORIAL
  • LAINNYA
    • Advetorial
    • Milenial
    • Opini
    • Nasional
    • Politik
    • Otomotif
    • Wisata Kita
    • Olahraga
    • Internasional
    • Kesehatan
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA TERPOPULER
  • Berita Daerah
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Provinsi Jambi
    • Muaro Jambi
    • Bute
    • Sarko
    • Tanjab
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sastra & Budaya
  • Video Viral
  • EDITORIAL
  • LAINNYA
    • Advetorial
    • Milenial
    • Opini
    • Nasional
    • Politik
    • Otomotif
    • Wisata Kita
    • Olahraga
    • Internasional
    • Kesehatan
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Redaksi
No Result
View All Result
signalberita.com
No Result
View All Result

Kepsek Wajibkan Beli Seragam di Sekolah, Bisa Kena Sanksi Administratif Hingga Pidana

Redaksi SB by Redaksi SB
17 Juli 2026
0
Kepsek  Wajibkan Beli Seragam di Sekolah, Bisa Kena Sanksi Administratif Hingga Pidana
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

SB – Sekolah mewajibkan siswa atau wali siswa membeli seragam bari di sekolah saat ini sedang menjadi kabar yang hangat di bicarakan di masyrakat karena orang tua siswa tidak punya pilihan meski orang tua siswa bisa menjahit sendiri pakaian seragam anaknya.

Penomena ini membuat risih para orang tua  tidak punya pilihan, karena sekolah berdalih atas restu dan persetujuan komite sekolah padahal Komite sekolah sama sekali tidak punya kewenangan mengurus seragam.

Menanggapi  fenomena ini mendapat respon dari seorang praktisi hukum, Bendrawardana, S.H.,menegaskan bahwa sekolah memang memiliki kewenangan untuk menetapkan jenis, model, warna, dan atribut pakaian seragam demi menjaga keseragaman serta kedisiplinan peserta didik. Namun, kewenangan tersebut tidak dapat di artikan sebagai hak untuk memaksa orang tua atau wali murid membeli seragam hanya melalui sekolah atau penyedia tertentu.

BacaJuga

Wako Alfin Warning Kontraktor Proyek Pasar Beringin Sungai Penuh untuk Percepatan Pengerjaan 

Habiskan Anggaran Hingga Rp812 Juta, Bimtek BPD Sungai Penuh Dinilai Pemborosan 

Menurut Bendrawardana, hingga saat ini tidak terdapat aturan yang secara tegas memberikan kewenangan kepada sekolah untuk mewajibkan pembelian seragam di lingkungan sekolah.

“Keseragaman pakaian sekolah adalah kewenangan sekolah, tetapi kewajiban membeli seragam hanya di sekolah bukanlah konsekuensi hukum dari prinsip keseragaman. Orang tua cukup di wajibkan memenuhi spesifikasi seragam yang telah di tentukan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, ketentuan mengenai pakaian seragam sekolah diatur dalam Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah. Regulasi tersebut mengatur jenis dan ketentuan seragam, namun tidak memberikan kewenangan kepada sekolah untuk mewajibkan peserta didik membeli seragam di sekolah.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional juga menegaskan bahwa penyelenggaraan pendidikan harus di laksanakan secara berkeadilan, transparan, serta tidak membebani peserta didik maupun orang tua.

Bisa di Sanksi adminisjitratif

Dari perspektif hukum administrasi, Bendrawardana menilai bahwa apabila sekolah mewajibkan pembelian seragam di sekolah dan tidak memberikan kebebasan kepada orang tua membeli di luar dengan spesifikasi yang sama, maka kebijakan tersebut patut di pertanyakan.

“Hal itu berpotensi menjadi bentuk penyalahgunaan kewenangan dalam penyelenggaraan pendidikan,” katanya.

Terkait dugaan adanya keuntungan yang di peroleh sekolah dari penjualan seragam, Bendrawardana menegaskan bahwa kondisi tersebut tidak serta-merta dapat di kategorikan sebagai tindak pidana.

Menurutnya, harus terlebih dahulu di buktikan adanya unsur melawan hukum, seperti praktik mark-up harga yang di sengaja untuk memperoleh keuntungan pribadi, penyalahgunaan jabatan atau kewenangan, maupun adanya aliran keuntungan kepada kepala sekolah atau pihak tertentu secara melawan hukum.

Manfaatkan jabatan bisa di pidana

Ia menambahkan, apabila sekolah negeri atau pejabatnya memanfaatkan kewenangan jabatan untuk memperoleh keuntungan pribadi atau orang lain hingga merugikan keuangan negara maupun masyarakat, maka dalam kondisi tertentu dapat mengarah pada tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan jabatan.

“Namun, hal itu harus di buktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan. Tidak dapat langsung di simpulkan sebagai tindak pidana tanpa adanya fakta dan alat bukti yang sah menurut hukum,” jelasnya.

Apabila tidak memenuhi unsur pidana, Bendrawardana mengatakan bahwa pihak sekolah tetap dapat dikenai sanksi administratif. Bentuk sanksi tersebut dapat berupa teguran, pembatalan kebijakan, pemeriksaan oleh Dinas Pendidikan, hingga sanksi disiplin terhadap kepala sekolah atau aparatur sipil negara (ASN) apabila terbukti menyalahgunakan kewenangan.

Ia berharap setiap kebijakan mengenai pengadaan seragam sekolah tetap mengedepankan asas keadilan, transparansi, serta tidak memberatkan orang tua peserta didik, sehingga tujuan penyelenggaraan pendidikan dapat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(spl) 

 

Previous Post

Jangan Masukkan HP ke Kulkas Saat Overheating, Ini Risikonya

Next Post

Frans Putros Tinggalkan Persib Usai Tampil di Piala Dunia 2026

Related Posts

Wako Alfin Warning Kontraktor Proyek Pasar Beringin Sungai Penuh
Sungai Penuh

Wako Alfin Warning Kontraktor Proyek Pasar Beringin Sungai Penuh untuk Percepatan Pengerjaan 

by Redaksi SB
27 September 2026
0

SUNGAIPENUH, Signalberita.com - Wali Kota Sungai Penuh Alfin, S.H., meninjau progres pembangunan Pasar Sungai Penuh, Sabtu (26/9/2026). Alfin meminta penyedia...

Read more
Habiskan Anggaran Hingga Rp812 Juta

Habiskan Anggaran Hingga Rp812 Juta, Bimtek BPD Sungai Penuh Dinilai Pemborosan 

26 September 2026
Pembangunan jalan Tol Palembang - Betung

Pembangunan jalan Tol Palembang – Betung Terus Di kebut, Progres Mencapai 87 Persen

26 September 2026
Aktivitas Penimbunan Tanah untuk Kampus STKIP Disorot 

Jalan Rusak dan Debu, Aktivitas Penimbunan Tanah untuk Kampus STKIP Disorot 

26 September 2026
Boyong Peserta Bimtek BPD ke Kota Jambi

Boyong Peserta Bimtek BPD ke Kota Jambi, Dinas PMD dan LAPIN Ikut Disorot 

26 September 2026
signalberita.com

Media online yang menyajikan berita terupdate, fokus mengabarkan berita Politik, Nasional, Ekslusif, Hukrim, Sosial Budaya dan berita terpopuler lainnya.

Follow Us

Kecamatan Depati VII

Berita Terbaru

Wako Alfin Warning Kontraktor Proyek Pasar Beringin Sungai Penuh

Wako Alfin Warning Kontraktor Proyek Pasar Beringin Sungai Penuh untuk Percepatan Pengerjaan 

27 September 2026
Cara Pemula Memasuki Tikungan

Cara Pemula Memasuki Tikungan, Ini Teknik yang Perlu Diperhatikan

26 September 2026

Kategori Populer

  • Advetorial
  • Artikel
  • Batanghari
  • Berita Daerah
  • BERITA TERPOPULER
  • Bute
  • EDITORIAL
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Kerinci
  • Kesehatan
  • Kota Jambi
  • LAINNYA
  • Milenial
  • Muaro Jambi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Provinsi Jambi
  • Sarko
  • Sastra & Budaya
  • Sungai Penuh
  • Tanjab
  • Teknologi
  • Uncategorized
  • Video Viral
  • Wisata Kita

BERITA TERBARU

Wako Alfin Warning Kontraktor Proyek Pasar Beringin Sungai Penuh

Wako Alfin Warning Kontraktor Proyek Pasar Beringin Sungai Penuh untuk Percepatan Pengerjaan 

27 September 2026
Cara Pemula Memasuki Tikungan

Cara Pemula Memasuki Tikungan, Ini Teknik yang Perlu Diperhatikan

26 September 2026
Habiskan Anggaran Hingga Rp812 Juta

Habiskan Anggaran Hingga Rp812 Juta, Bimtek BPD Sungai Penuh Dinilai Pemborosan 

26 September 2026
Pembangunan jalan Tol Palembang - Betung

Pembangunan jalan Tol Palembang – Betung Terus Di kebut, Progres Mencapai 87 Persen

26 September 2026
Polri Siapkan Mesin Cetak SKCK Mandiri

Masyarakat Tak Perlu Susah Antre, Polri Siapkan Mesin Cetak SKCK Mandiri

26 September 2026
PDI Perjuangan Akan Pasang Bendera Setengah Tiang

PDI Perjuangan Akan Pasang Bendera Setengah Tiang Atas Wafat Guruh Soekarno Putra 

26 September 2026
  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Advetorial
  • Artikel
  • Berita Daerah
  • BERITA TERPOPULER
  • EDITORIAL
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • LAINNYA

Copyright © 2023 www.signalberita.com

No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA TERPOPULER
  • Berita Daerah
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Provinsi Jambi
    • Muaro Jambi
    • Bute
    • Sarko
    • Tanjab
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sastra & Budaya
  • Video Viral
  • EDITORIAL
  • LAINNYA
    • Advetorial
    • Milenial
    • Opini
    • Nasional
    • Politik
    • Otomotif
    • Wisata Kita
    • Olahraga
    • Internasional
    • Kesehatan
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Redaksi

Copyright © 2023 www.signalberita.com