JAKARTA, SIGNALBERITA.COM – Google mendapatkan sanksi dari Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Hal ini karena platform YouTube di nilai belum mematuhi Peraturan Pemerintah tentang perlindungan anak di ruang digital atau PP Tunas.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Viada Hafid, menyatakan langkah ini merupakan bentuk ketegasan pemerintah dalam memastikan keamanan anak di ekosistem digital. Menurut dia, seluruh penyelenggara sistem elektronik, termasuk platform global, wajib tunduk pada regulasi yang berlaku di Indonesia.
Komdigi juga menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap berbagai platform digital, terutama yang memiliki jangkauan luas terhadap pengguna anak. Dalam hal ini, YouTube sebagai salah satu platform berbagi video terbesar di nilai memiliki tanggung jawab besar dalam menyaring dan mengelola konten.
Penerapan PP Tunas di sebut sebagai bagian dari upaya strategis pemerintah dalam memperkuat tata kelola ruang digital nasional. Regulasi ini di arahkan untuk menekan potensi paparan konten negatif yang dapat berdampak pada anak.
Dengan adanya sanksi tersebut, pemerintah berharap seluruh platform digital dapat lebih serius dalam memenuhi kewajiban perlindungan anak serta meningkatkan standar keamanan konten di Indonesia.***








