Komdigi Sanksi Google
JAKARTA, SIGNALBERITA.COM – Google mendapatkan sanksi dari Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Hal ini karena platform YouTube di nilai belum mematuhi Peraturan Pemerintah tentang perlindungan anak di ruang digital atau PP Tunas.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Viada Hafid, menyatakan langkah ini merupakan bentuk ketegasan pemerintah dalam memastikan keamanan anak di ekosistem digital. Menurut dia, seluruh penyelenggara sistem elektronik, termasuk platform global, wajib tunduk pada regulasi yang berlaku di Indonesia.
Komdigi juga menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap berbagai platform digital, terutama yang memiliki jangkauan luas terhadap pengguna anak. Dalam hal ini, YouTube sebagai salah satu platform berbagi video terbesar di nilai memiliki tanggung jawab besar dalam menyaring dan mengelola konten.
Penerapan PP Tunas di sebut sebagai bagian dari upaya strategis pemerintah dalam memperkuat tata kelola ruang digital nasional. Regulasi ini di arahkan untuk menekan potensi paparan konten negatif yang dapat berdampak pada anak.
Dengan adanya sanksi tersebut, pemerintah berharap seluruh platform digital dapat lebih serius dalam memenuhi kewajiban perlindungan anak serta meningkatkan standar keamanan konten di Indonesia.***
JAKARTA, Signalberita.com – Pebalap Aprilia, Jorge Martin, menyambut penuh optimisme lanjutan MotoGP 2026. Ia menilai…
JAKARTA, Signalberita.com – Honda Scoopy menjadi salah satu daya tarik utama dalam gelaran Jakarta Sneaker…
Signalberita.com - Minuman dingin sering di konsumsi yang panas, salah satunya Es kopi. Namun, minuman…
JAMBI, Signalberita.com – Seminar Nasional 2026 yang mengangkat tema “Tantangan Pendidikan Islam di Era Digital”…
JAKARTA, Signalberita.com – Banyak orang lebih fokus melatih otot tubuh bagian atas saat berolahraga dan…
MADIUN SB– Kota Madiun terus memperkuat posisinya sebagai destinasi sport tourism melalui penyelenggaraan berbagai ajang…