Categories: Nasional

KPK Tetapkan Bupati Langkat dan Rekannya sebagai Tersangka

 

JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi meningkatkan penanganan kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, ke tahap penyidikan. Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Bupati Langkat Syah Afandin dan seorang pihak swasta berinisial YQB yang diketahui pernah menjadi bagian dari tim pemenangan Syah Afandin pada Pilkada 2024.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang dinilai telah memenuhi ketentuan hukum. Kasus ini berkaitan dengan dugaan praktik suap dalam pelaksanaan sejumlah proyek pemerintah daerah pada periode anggaran 2025 hingga 2026.

Menurut KPK, Syah Afandin diduga menerima suap yang berkaitan dengan pengaturan proyek pemerintah. Sementara itu, YQB diduga berperan sebagai pihak yang memberikan suap dalam perkara tersebut. Keduanya dijerat dengan ketentuan perundang-undangan tindak pidana korupsi dan aturan pidana yang berlaku.

Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK menahan kedua tersangka selama 20 hari pertama, mulai 3 hingga 22 Juli 2026. Syah Afandin menjalani penahanan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, sedangkan YQB dititipkan di Rumah Tahanan Polresta Medan.

Kasus ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di sejumlah wilayah di Sumatera Utara, meliputi Kabupaten Langkat, Kota Binjai, dan Kota Medan. Dalam operasi tersebut, tim penindakan mengamankan total delapan orang, termasuk seorang aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat dan lima orang dari unsur swasta.

Selain menangkap para pihak yang diduga terlibat, penyidik juga menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah. Dana tersebut diduga berkaitan dengan praktik suap dalam pengadaan proyek pada Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat.

KPK menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga memiliki keterlibatan dalam perkara tersebut, termasuk menelusuri aliran dana dan mekanisme pengaturan proyek yang menjadi objek dugaan tindak pidana korupsi.(*)

Redaksi SB

Recent Posts

Persaingan Makin Panas, Jorge Martin Antusias Hadapi Paruh Kedua MotoGP 2026

JAKARTA, Signalberita.com – Pebalap Aprilia, Jorge Martin, menyambut penuh optimisme lanjutan MotoGP 2026. Ia menilai…

2 jam ago

Booth Honda Scoopy Ramaikan Jakarta Sneaker Day 2026, Suguhkan Motor Retro

JAKARTA, Signalberita.com – Honda Scoopy menjadi salah satu daya tarik utama dalam gelaran Jakarta Sneaker…

3 jam ago

Lihat Es Kopi yang Cocok untuk Kamu yang Berdasarkan Bulan Kelahiran

Signalberita.com - Minuman dingin sering di konsumsi yang panas, salah satunya Es kopi. Namun, minuman…

4 jam ago

Dr. Suci Nora Julina Putri Pimpin Diskusi Seminar Nasional 2026, Bahas Masa Depan Pendidikan Islam di Era Digital

JAMBI, Signalberita.com – Seminar Nasional 2026 yang mengangkat tema “Tantangan Pendidikan Islam di Era Digital”…

6 hari ago

Jangan Lewatkan Leg Day, Ini 9 Manfaatnya bagi Kesehatan dan Kebugaran

JAKARTA, Signalberita.com – Banyak orang lebih fokus melatih otot tubuh bagian atas saat berolahraga dan…

6 hari ago

Banyak Event Bersepeda Sukses Digelar, Sport Tourism Kota Madiun Kian Bergeliat

MADIUN SB– Kota Madiun terus memperkuat posisinya sebagai destinasi sport tourism melalui penyelenggaraan berbagai ajang…

6 hari ago