JAKARTA, Signalberita.com – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) membantah keras narasi yang menyebutkan bahwa tuntutan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2027 sebesar 7,5% hingga 9,5% akan memicu gelombang Pemutus okan Hubungan Kerja (PHK) massal. KSPI menegaskan bahwa fenomena penutupan pabrik belakangan ini murni disebabkan oleh faktor eksternal global, bukan karena beban upah pekerja.
Badai Ekspor dan Faktor Geopolitik Global
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menjelaskan bahwa mayoritas perusahaan yang gulung tikar merupakan industri garmen, tekstil, dan sepatu yang berorientasi ekspor. Sektor-sektor ini terdampak langsung oleh penurunan daya beli pasar internasional akibat ketegangan geopolitik, seperti perang Rusia-Ukraina serta konflik antara Amerika Serikat-Israel dengan Iran. Dampak konflik tersebut memicu lonjakan biaya produksi yang akhirnya memaksa perusahaan menghentikan operasional.
KSPI juga memaparkan fakta bahwa sepanjang tahun 2025 hingga Juni 2026, kasus penutupan pabrik justru paling banyak terjadi di wilayah dengan upah minimum yang relatif rendah, seperti Jawa Barat dan Jawa Tengah. Sebagai catatan, Jawa Barat memegang predikat UMP terendah nasional pada 2026 sebesar Rp2.317.601, disusul Jawa Tengah di posisi kedua terendah dengan Rp2.327.386.
Selaras dengan Data Kementerian Ketenagakerjaan
Argumen KSPI ini diperkuat oleh data resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) periode Januari hingga September 2026. Data tersebut menunjukkan wilayah dengan angka PHK tertinggi justru berada di wilayah berikut:
• Jawa Barat: 13.044 pekerja di-PHK (peringkat pertama).
• Banten: 7.733 pekerja di-PHK.
• Jawa Timur: 6.154 pekerja di-PHK.
• Jawa Tengah: 5.585 pekerja di-PHK.
Menurut Said Iqbal, stabilitas keuangan perusahaan sebenarnya bisa dijaga melalui peningkatan produktivitas pekerja serta penekanan overhead cost. Langkah menekan biaya operasional ini dapat diwujudkan jika pemerintah mau melonggarkan beban biaya logistik, bea cukai, dan pungutan lainnya.
Formulasi Hitungan Usulan Kenaikan UMP 2027
Tuntutan kenaikan UMP sebesar 7,5% – 9,5% dihitung secara legal berbasis Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Rumus formula ini mengacu pada kombinasi angka inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta indeks tertentu (alfa) di rentang 0,5–0,9.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) dari Oktober 2025 hingga September 2026, rata-rata inflasi nasional menyentuh 3,20% dan pertumbuhan ekonomi berada di angka 5,43%. Dengan menggunakan indeks alfa tertinggi sebesar 0,9, batas bawah kenaikan upah secara nasional idealnya berada di angka 7,7%, yang kemudian disesuaikan oleh KSPI menjadi 7,5% demi mengakomodasi kondisi riil tiap daerah.
Sementara untuk batas atas, KSPI mengambil sampel Maluku Utara yang mencatatkan pertumbuhan ekonomi masif hingga 20,5% dan inflasi sekitar 5%. Melalui rumus yang sama, kenaikan di wilayah tersebut bisa mencapai 14%. Namun, KSPI memangkas proyeksi batas atas tersebut menjadi 9,5% demi menjaga agar persentase kenaikan upah tetap realistis di bawah dua digit.
“Dengan demikian, kenaikan upah minimum tahun 2027 yang menjadi usulan atau saran dari pihak buruh berada di kisaran 7,5% sampai dengan 9,5%,” pungkas Said Iqbal.(*)



















