• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Advetorial
  • Artikel
  • Berita Daerah
    • Batanghari
    • Bute
    • Kerinci
    • Kota Jambi
    • Muaro Jambi
    • Provinsi Jambi
    • Sungai Penuh
    • Sarko
    • Tanjab
  • BERITA TERPOPULER
  • EDITORIAL
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Milenial
    • Politik
    • Otomotif
    • Sastra & Budaya
    • Teknologi
    • Wisata Kita
    • Opini
    • Uncategorized
    • Video Viral
Jumat, Oktober 16, 2026
signalberita.com
  • Home
  • BERITA TERPOPULER
  • Berita Daerah
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Provinsi Jambi
    • Muaro Jambi
    • Bute
    • Sarko
    • Tanjab
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sastra & Budaya
  • Video Viral
  • EDITORIAL
  • LAINNYA
    • Advetorial
    • Milenial
    • Opini
    • Nasional
    • Politik
    • Otomotif
    • Wisata Kita
    • Olahraga
    • Internasional
    • Kesehatan
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA TERPOPULER
  • Berita Daerah
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Provinsi Jambi
    • Muaro Jambi
    • Bute
    • Sarko
    • Tanjab
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sastra & Budaya
  • Video Viral
  • EDITORIAL
  • LAINNYA
    • Advetorial
    • Milenial
    • Opini
    • Nasional
    • Politik
    • Otomotif
    • Wisata Kita
    • Olahraga
    • Internasional
    • Kesehatan
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Redaksi
No Result
View All Result
signalberita.com
No Result
View All Result

Lima Partai Bisa Usung Calon Sendiri, Akankah Peta Politik Kerinci Berubah ?

Redaksi SB by Redaksi SB
21 Agustus 2024
0
Lima Partai Bisa Usung Calon Sendiri, Akankah Peta Politik Kerinci Berubah ?
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

KERINCI, SB – Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang  mengabulkan permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora untuk sebagian terkait ambang batas pencalonan kepala daerah. Bakal membuat peta politik di kabupaten Kerinci sedikit berubah.

Dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 tersebut, Mahkamah juga memberikan rincian ambang batas yang harus dipenuhi partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu untuk dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah (gubernur, bupati, dan walikota). Putusan perkara yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora ini dibacakan pada Selasa (20/8/2024) di Ruang Sidang Pleno MK.

Dilansir dari situs resmi MK, Ketua MK Suhartoyo yang membacakan Amar Putusan tersebut menyampaikan Mahkamah mengabulkan permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora untuk sebagian. Mahkamah menyatakan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

BacaJuga

PETI Makin Bebas Merusak Hutan TNKS, APH Diminta Bertindak

Wabup Morison Hadiri MoU Penegakan HAM dan Pencegahan TPPO

provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di provinsi tersebut;

– Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta) jiwa sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di provinsi tersebut;

– Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen) di provinsi tersebut;

– Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% (enam setengah persen) di provinsi tersebut;

Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon walikota dan calon wakil walikota:

– Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di kabupaten/kota tersebut;

– Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di kabupaten/kota tersebut;

– Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen) di kabupaten/kota tersebut;

– Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% (enam setengah persen) di kabupaten/kota tersebut.

“Menyatakan Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ucap Suhartoyo.

Melihat dari ambang batas yang harus dipenuhi partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu untuk dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah dari putusan MK tersebut, untuk  kabupaten Kerinci 5 Partai Politik yang memperoleh 10 % dari Suara Sah dalam DPT pada Pemilu 2024, bisa mengusulkan sendiri Calon Kepala Daerah yakni Partai Gerindra, Golkar, Nasdem, Demokrat dan Partai Amanat Nasional.

Berdasarkan data yang dapat dari KPU Kerinci, untuk perolehan suara suara Sah pada Pemilu untuk DPRD kabupaten Kerinci lalu, sebanyak 163.282 suara, jika merujuk pada hasil Putusan MK maka untuk Partai Politik bisa mengusung sendiri Calon Kepala Daerah wajib memperoleh suara 16.328.

Berikut rincian peroleh suara terbanyak untuk 5 partai di kabupaten Kerinci:

  1. Partai Gerindra 22.052 suara
  2. Partai Golkar 25. 926 suara
  3. Partai Nasdem 18.707
  4. PAN 17.022
  5. Partai Demokrat 16.794.

Namun, dengan adanya partai politik di kabupaten Kerinci yang bisanya mengusung calon sendiri untuk maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kerinci, Akankan Peta Politik di kabupaten Kerinci bisa berubah.

Untuk diketahui Partai yang sudah menyatakan dukungan untuk Bacabup di Pilkada Kerinci yakni Partai Gerindra dan PPP mengusung Darmadi-Darifus, partai Demokrat dan Hanura mengusung Tafyani-Ezi, PAN dan Nasdem mengusung Monadi-Morison dan Partai PKS Mengusung Deri-Aswarnto.(Fra)

 

Tags: Ambang BatasCalon sendiriPANPartai DemokratPartai GerindraPartai Golkarpartai NasdemPartai PolitikPilkada Kerinci
Previous Post

Sempat Blokir Warga, Jalan Kerinci-Bangko di Muara Emat sudah bisa dilewati

Next Post

Ratusan Warga Pulau Pandan Demo ke Proyek PLTA Kerinci, Ini Tuntutannya

Related Posts

PETI Makin Bebas Merusak Hutan TNKS
Kerinci

PETI Makin Bebas Merusak Hutan TNKS, APH Diminta Bertindak

by Redaksi SB
16 Oktober 2026
0

KERINCI, Signalberita.com — Aktifitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) telah merubah isi dari Hutan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) di...

Read more
Wabup Morison Hadiri MoU Penegakan HAM

Wabup Morison Hadiri MoU Penegakan HAM dan Pencegahan TPPO

15 Oktober 2026
Empat Tantangan Motor Listrik di Indonesia, Mengapa Penjualannya Belum Sekencang Mobil Listrik?

Empat Tantangan Motor Listrik di Indonesia, Mengapa Penjualannya Belum Sekencang Mobil Listrik?

15 Oktober 2026
Tiga Pelaku Pelangsir BBM Solar Subsidi Diringkus

Tiga Pelaku Pelangsir BBM Solar Subsidi Diringkus Satreskrim Polres Kerinci, 70 Jerigen Diamankan

15 Oktober 2026
Minta Masa Jabatan Diperpanjang Hingga 2031

Minta Masa Jabatan Diperpanjang Hingga 2031, Anggota DPRD Gugat ke MK

14 Oktober 2026
signalberita.com

Media online yang menyajikan berita terupdate, fokus mengabarkan berita Politik, Nasional, Ekslusif, Hukrim, Sosial Budaya dan berita terpopuler lainnya.

Follow Us

Kecamatan Depati VII

Berita Terbaru

PETI Makin Bebas Merusak Hutan TNKS

PETI Makin Bebas Merusak Hutan TNKS, APH Diminta Bertindak

16 Oktober 2026

Sektor Pertambangan Jadi Pelopor Utama Adopsi Truk Listrik

16 Oktober 2026

Kategori Populer

  • Advetorial
  • Artikel
  • Batanghari
  • Berita Daerah
  • BERITA TERPOPULER
  • Bute
  • EDITORIAL
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Kerinci
  • Kesehatan
  • Kota Jambi
  • LAINNYA
  • Milenial
  • Muaro Jambi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Provinsi Jambi
  • Sarko
  • Sastra & Budaya
  • Sungai Penuh
  • Tanjab
  • Teknologi
  • Uncategorized
  • Video Viral
  • Wisata Kita

BERITA TERBARU

PETI Makin Bebas Merusak Hutan TNKS

PETI Makin Bebas Merusak Hutan TNKS, APH Diminta Bertindak

16 Oktober 2026

Sektor Pertambangan Jadi Pelopor Utama Adopsi Truk Listrik

16 Oktober 2026
Cek Endra Kunjungi Aek Hangat

Cek Endra Kunjungi Aek Hangat, Harapan Baru Kebangkitan Wisata Alam Tebo!

16 Oktober 2026
Cari HP Redmi Buat Ngegame

Cari HP Redmi Buat Ngegame? Ini Deretan Seri Terbaru yang Sedang Gaming

16 Oktober 2026
Wako Alfin Hadiri Acara Kenal Pamit Kapolda Jambi

Perkuat Sinergi Daerah dan Polri, Wako Alfin Hadiri Acara Kenal Pamit Kapolda Jambi

16 Oktober 2026
Lima Kepala Kemenag di Jambi Diganti

Lima Kepala Kemenag di Jambi Diganti, Ini Nama-namanya 

16 Oktober 2026
  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Advetorial
  • Artikel
  • Berita Daerah
  • BERITA TERPOPULER
  • EDITORIAL
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • LAINNYA

Copyright © 2023 www.signalberita.com

No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA TERPOPULER
  • Berita Daerah
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Provinsi Jambi
    • Muaro Jambi
    • Bute
    • Sarko
    • Tanjab
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sastra & Budaya
  • Video Viral
  • EDITORIAL
  • LAINNYA
    • Advetorial
    • Milenial
    • Opini
    • Nasional
    • Politik
    • Otomotif
    • Wisata Kita
    • Olahraga
    • Internasional
    • Kesehatan
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Redaksi

Copyright © 2023 www.signalberita.com