Jakarta SB – Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD optimistis Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dapat di sahkan pada 15 Desember 2026.
Optimisme tersebut di sampaikan Mahfud setelah pimpinan DPR RI menetapkan 15 Desember 2026 sebagai batas waktu penyelesaian RUU yang telah di bahas selama bertahun-tahun.
“Saya optimistis ya Desember ini karena ini sudah 11 tahun dan sudah di janjikan berkali-kali,” kata Mahfud dalam perbincangan yang tayang di YouTube Dahlan Iskan di kutip Sabtu (29/8/2026).
Meski demikian, Mahfud mengingatkan bahwa pengesahan RUU tersebut tidak serta-merta membuat aturan langsung dapat di terapkan. Menurutnya, masih di perlukan masa transisi serta penyusunan sejumlah peraturan pelaksanaan, seperti Peraturan Pemerintah (PP).
Mahfud kemudian mengusulkan adanya masa jeda sebelum aturan tersebut benar-benar di berlakukan. Ia menilai periode tersebut dapat di manfaatkan masyarakat untuk mencatat dan melaporkan harta yang telah di miliki sebelumnya.
Menurut Mahfud, mekanisme tersebut penting agar kepemilikan harta sebelum aturan berlaku memiliki kejelasan status. Sementara itu, penambahan harta setelah aturan berlaku dapat menjadi dasar untuk di lakukan pemeriksaan apabila di temukan kejanggalan.
“Saya usul, belum di terima ya. Nah, sesudah tanggal pelaporan bersih itu lalu terjadi pertambahan-pertambahan aneh, rampas,” ujarnya.
Mahfud mengusulkan masa jeda selama enam bulan. Dalam periode tersebut, masyarakat diberi kesempatan melaporkan harta pribadi yang dimiliki sebelum aturan mulai di berlakukan.
Usulan itu di sampaikan di tengah komitmen pimpinan DPR untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026.
Pimpinan DPR bahkan menyatakan siap mengundurkan diri apabila RUU tersebut tidak di sahkan dalam rapat paripurna hingga batas waktu yang telah di tetapkan.
Dewan komit Akan sahkan RUU Perampasan Asset.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad sebelumnya membenarkan komitmen tersebut. Ia menyatakan pimpinan DPR siap mundur apabila RUU Perampasan Aset tidak dapat di selesaikan sesuai tenggat.
“Kalau memang tidak selesai, ya kami mundur dari DPR ini, nggak apa-apa,” kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
RUU Perampasan Aset sendiri telah menjadi pembahasan selama bertahun-tahun dan kembali mendapat perhatian publik seiring adanya target penyelesaian dari DPR pada akhir 2026.(*)




















