SUGNALBERITA.COM – Mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, resmi di tetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dalam kasus dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun anggaran 2022.
Penetapan tersangka di lakukan pada Senin malam, 27 Oktober 2025, setelah Dendi menjalani pemeriksaan intensif selama berjam-jam di ruang Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung.
Sekitar pukul 23.54 WIB, Dendi terlihat keluar dari ruang pemeriksaan dengan wajah tegang. Ia mengenakan rompi tahanan warna pink, masker, dan topi hitam. Tanpa memberikan komentar kepada awak media, Dendi langsung di giring menuju mobil tahanan yang telah di siagakan di halaman Kejati Lampung.
Selain Dendi, penyidik turut menetapkan empat tersangka lain, yakni Kepala Dinas PUPR Pesawaran, Zainal Fikir, serta tiga pihak rekanan masing-masing Syahril, Adal, dan Sahril.
Usai penetapan, kelimanya langsung di gelandang menuju Rutan Way Huwi dan Rutan Polresta Bandar Lampung dengan pengawalan ketat Polisi Militer.
Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung, Armen Wijaya, mengungkapkan, “Kelima tersangka memiliki peran masing-masing dalam proyek yang di duga merugikan negara hingga Rp7 miliar.”
Armen menambahkan, dari hasil penggeledahan di rumah Dendi dan tersangka lainnya, penyidik telah menyita sejumlah sertifikat tanah, kendaraan roda empat, tas mewah, serta dokumen penting lainnya.
“Penyidikan masih terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru seiring pendalaman kasus,” ujar Armen.
Atas perbuatannya, Dendi Ramadhona bersama empat tersangka lainnya dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman 8 hingga 20 tahun penjara.(Tim)











