Masih Bekerja Tetap Bisa Cairkan BPJS Ketenagakerjaan
JAKARTA, Signalberita.com – Selama ini banyak para pekerja masih beranggapan saldo BPJS Ketenagakerjaan hanya bisa di cairkan setelah berhenti bekerja, terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), atau memasuki masa pensiun. Namun, ternyata anggapan tersebut tidak sepenuhnya benar.
Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif bekerja tetap memiliki kesempatan untuk mengambil sebagian saldo program Jaminan Hari Tua (JHT) dengan ketentuan tertentu.
Program JHT merupakan bentuk perlindungan bagi pekerja untuk menghadapi masa pensiun atau risiko kehilangan penghasilan. Selain itu, pemerintah juga memberikan kesempatan bagi peserta untuk memanfaatkan sebagian dana tersebut sebelum memasuki masa pensiun.
Berdasarkan aturan yang berlaku, peserta yang masih bekerja dapat mengajukan pencairan sebagian saldo JHT apabila telah terdaftar sebagai peserta minimal 10 tahun.
Maksimal 10 persen dari total saldo JHT untuk persiapan masa pensiun.
Maksimal 30 persen dari saldo JHT untuk kebutuhan kepemilikan rumah atau uang muka perumahan.
Ketentuan tersebut mengacu pada aturan penyelenggaraan program JHT yang memberikan hak kepada peserta dengan masa kepesertaan minimal 10 tahun untuk mengambil sebagian manfaat.
Bagi pekerja yang ingin melakukan klaim sebagian saldo JHT sebesar 10 persen, beberapa dokumen yang perlu disiapkan antara lain:
Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
KTP elektronik.
Kartu Keluarga.
Buku rekening bank.
Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan.
NPWP (jika tersedia).
Pengajuan dapat dilakukan melalui layanan resmi BPJS Ketenagakerjaan secara online maupun melalui kantor cabang sesuai prosedur yang berlaku.
Selain untuk persiapan pensiun, peserta yang telah memiliki masa kepesertaan minimal 10 tahun juga dapat menggunakan sebagian saldo JHT untuk kebutuhan perumahan.
Fasilitas ini diberikan agar pekerja memiliki kesempatan mempersiapkan hunian yang layak. Namun, pencairan tetap harus memenuhi persyaratan administrasi dan ketentuan yang berlaku.
Meski diperbolehkan mengambil sebagian dana, pekerja yang masih memiliki hubungan kerja aktif tidak dapat mencairkan seluruh saldo JHT.
Pencairan penuh hanya dapat dilakukan dalam kondisi tertentu, seperti mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, berhenti bekerja, terkena PHK, atau kondisi lain sesuai aturan.
Karena JHT merupakan tabungan jangka panjang, pekerja disarankan mempertimbangkan secara matang sebelum melakukan pencairan sebagian saldo.
Sebelum mengajukan klaim, peserta dapat mengecek saldo dan status kepesertaan melalui aplikasi JMO serta memastikan seluruh dokumen telah sesuai agar proses berjalan lancar.
Dengan memahami aturan ini, pekerja dapat memanfaatkan hak BPJS Ketenagakerjaan secara tepat tanpa keliru menerima informasi.(*)
JAKARTA, Signalberita.com – Pebalap Aprilia, Jorge Martin, menyambut penuh optimisme lanjutan MotoGP 2026. Ia menilai…
JAKARTA, Signalberita.com – Honda Scoopy menjadi salah satu daya tarik utama dalam gelaran Jakarta Sneaker…
Signalberita.com - Minuman dingin sering di konsumsi yang panas, salah satunya Es kopi. Namun, minuman…
JAMBI, Signalberita.com – Seminar Nasional 2026 yang mengangkat tema “Tantangan Pendidikan Islam di Era Digital”…
JAKARTA, Signalberita.com – Banyak orang lebih fokus melatih otot tubuh bagian atas saat berolahraga dan…
MADIUN SB– Kota Madiun terus memperkuat posisinya sebagai destinasi sport tourism melalui penyelenggaraan berbagai ajang…