• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Advetorial
  • Artikel
  • Berita Daerah
    • Batanghari
    • Bute
    • Kerinci
    • Kota Jambi
    • Muaro Jambi
    • Provinsi Jambi
    • Sungai Penuh
    • Sarko
    • Tanjab
  • BERITA TERPOPULER
  • EDITORIAL
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Milenial
    • Politik
    • Otomotif
    • Sastra & Budaya
    • Teknologi
    • Wisata Kita
    • Opini
    • Uncategorized
    • Video Viral
Minggu, September 27, 2026
signalberita.com
  • Home
  • BERITA TERPOPULER
  • Berita Daerah
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Provinsi Jambi
    • Muaro Jambi
    • Bute
    • Sarko
    • Tanjab
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sastra & Budaya
  • Video Viral
  • EDITORIAL
  • LAINNYA
    • Advetorial
    • Milenial
    • Opini
    • Nasional
    • Politik
    • Otomotif
    • Wisata Kita
    • Olahraga
    • Internasional
    • Kesehatan
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA TERPOPULER
  • Berita Daerah
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Provinsi Jambi
    • Muaro Jambi
    • Bute
    • Sarko
    • Tanjab
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sastra & Budaya
  • Video Viral
  • EDITORIAL
  • LAINNYA
    • Advetorial
    • Milenial
    • Opini
    • Nasional
    • Politik
    • Otomotif
    • Wisata Kita
    • Olahraga
    • Internasional
    • Kesehatan
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Redaksi
No Result
View All Result
signalberita.com
No Result
View All Result

Masih Bekerja Tetap Bisa Cairkan BPJS Ketenagakerjaan, Ini Syaratnya

Redaksi SB by Redaksi SB
18 Juni 2026
0
Masih Bekerja Tetap Bisa Cairkan BPJS Ketenagakerjaan

Masih Bekerja Tetap Bisa Cairkan BPJS Ketenagakerjaan

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

JAKARTA, Signalberita.com – Selama ini banyak para  pekerja masih beranggapan saldo BPJS Ketenagakerjaan hanya bisa di cairkan setelah berhenti bekerja, terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), atau memasuki masa pensiun. Namun, ternyata anggapan tersebut tidak sepenuhnya benar.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif bekerja tetap memiliki kesempatan untuk mengambil sebagian saldo program Jaminan Hari Tua (JHT) dengan ketentuan tertentu.

Program JHT merupakan bentuk perlindungan bagi pekerja untuk menghadapi masa pensiun atau risiko kehilangan penghasilan. Selain itu, pemerintah juga memberikan kesempatan bagi peserta untuk memanfaatkan sebagian dana tersebut sebelum memasuki masa pensiun.

BacaJuga

Masyarakat Tak Perlu Susah Antre, Polri Siapkan Mesin Cetak SKCK Mandiri

PDI Perjuangan Akan Pasang Bendera Setengah Tiang Atas Wafat Guruh Soekarno Putra 

Berdasarkan aturan yang berlaku, peserta yang masih bekerja dapat mengajukan pencairan sebagian saldo JHT apabila telah terdaftar sebagai peserta minimal 10 tahun.

Adapun batas pencairannya yaitu:

Maksimal 10 persen dari total saldo JHT untuk persiapan masa pensiun.

Maksimal 30 persen dari saldo JHT untuk kebutuhan kepemilikan rumah atau uang muka perumahan.

Ketentuan tersebut mengacu pada aturan penyelenggaraan program JHT yang memberikan hak kepada peserta dengan masa kepesertaan minimal 10 tahun untuk mengambil sebagian manfaat.

Syarat Pencairan Sebagian JHT

Bagi pekerja yang ingin melakukan klaim sebagian saldo JHT sebesar 10 persen, beberapa dokumen yang perlu disiapkan antara lain:

Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.

KTP elektronik.

Kartu Keluarga.

Buku rekening bank.

Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan.

NPWP (jika tersedia).

Pengajuan dapat dilakukan melalui layanan resmi BPJS Ketenagakerjaan secara online maupun melalui kantor cabang sesuai prosedur yang berlaku.

Pencairan untuk Kebutuhan Rumah

Selain untuk persiapan pensiun, peserta yang telah memiliki masa kepesertaan minimal 10 tahun juga dapat menggunakan sebagian saldo JHT untuk kebutuhan perumahan.

Fasilitas ini diberikan agar pekerja memiliki kesempatan mempersiapkan hunian yang layak. Namun, pencairan tetap harus memenuhi persyaratan administrasi dan ketentuan yang berlaku.

Tidak Bisa Cairkan Seluruh Saldo Saat Masih Aktif Bekerja

Meski diperbolehkan mengambil sebagian dana, pekerja yang masih memiliki hubungan kerja aktif tidak dapat mencairkan seluruh saldo JHT.

Pencairan penuh hanya dapat dilakukan dalam kondisi tertentu, seperti mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, berhenti bekerja, terkena PHK, atau kondisi lain sesuai aturan.

Karena JHT merupakan tabungan jangka panjang, pekerja disarankan mempertimbangkan secara matang sebelum melakukan pencairan sebagian saldo.

Sebelum mengajukan klaim, peserta dapat mengecek saldo dan status kepesertaan melalui aplikasi JMO serta memastikan seluruh dokumen telah sesuai agar proses berjalan lancar.

Dengan memahami aturan ini, pekerja dapat memanfaatkan hak BPJS Ketenagakerjaan secara tepat tanpa keliru menerima informasi.(*)

Tags: bantuan pekerjabpjs ketenagakerjaanBuruhjaminan hari tuaJHTklaim BPJSPekerjapencairan JHTPensiunPHKTenaga Kerja
Previous Post

3 Jenis Mobil Hybrid Hadir di Indonesia, Mana yang Paling Efisien?

Next Post

Efisiensi MBG Pangkas Beban APBN   Rp12 Triliun per Tahun

Related Posts

Polri Siapkan Mesin Cetak SKCK Mandiri
Nasional

Masyarakat Tak Perlu Susah Antre, Polri Siapkan Mesin Cetak SKCK Mandiri

by Redaksi SB
26 September 2026
0

JAKARTA, Signalberita.com — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus mengembangkan digitalisasi pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Salah satu inovasi...

Read more
PDI Perjuangan Akan Pasang Bendera Setengah Tiang

PDI Perjuangan Akan Pasang Bendera Setengah Tiang Atas Wafat Guruh Soekarno Putra 

26 September 2026
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan di Kebut

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan di Kebut, Ditargetkan Ketok Palu 8 Oktober 2026

26 September 2026
Guruh Soekarno Putra Meninggal Dunia

Kabar Duka! Guruh Soekarno Putra Meninggal Dunia

26 September 2026
Cegah Masalah Karhutla, Prabowo Bentuk BPGMN

Cegah Masalah Karhutla, Prabowo Bentuk BPGMN, Ini Jadi Fokusnya

25 September 2026
signalberita.com

Media online yang menyajikan berita terupdate, fokus mengabarkan berita Politik, Nasional, Ekslusif, Hukrim, Sosial Budaya dan berita terpopuler lainnya.

Follow Us

Kecamatan Depati VII

Berita Terbaru

Wako Alfin Warning Kontraktor Proyek Pasar Beringin Sungai Penuh

Wako Alfin Warning Kontraktor Proyek Pasar Beringin Sungai Penuh untuk Percepatan Pengerjaan 

27 September 2026
Cara Pemula Memasuki Tikungan

Cara Pemula Memasuki Tikungan, Ini Teknik yang Perlu Diperhatikan

26 September 2026

Kategori Populer

  • Advetorial
  • Artikel
  • Batanghari
  • Berita Daerah
  • BERITA TERPOPULER
  • Bute
  • EDITORIAL
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Kerinci
  • Kesehatan
  • Kota Jambi
  • LAINNYA
  • Milenial
  • Muaro Jambi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Provinsi Jambi
  • Sarko
  • Sastra & Budaya
  • Sungai Penuh
  • Tanjab
  • Teknologi
  • Uncategorized
  • Video Viral
  • Wisata Kita

BERITA TERBARU

Wako Alfin Warning Kontraktor Proyek Pasar Beringin Sungai Penuh

Wako Alfin Warning Kontraktor Proyek Pasar Beringin Sungai Penuh untuk Percepatan Pengerjaan 

27 September 2026
Cara Pemula Memasuki Tikungan

Cara Pemula Memasuki Tikungan, Ini Teknik yang Perlu Diperhatikan

26 September 2026
Habiskan Anggaran Hingga Rp812 Juta

Habiskan Anggaran Hingga Rp812 Juta, Bimtek BPD Sungai Penuh Dinilai Pemborosan 

26 September 2026
Pembangunan jalan Tol Palembang - Betung

Pembangunan jalan Tol Palembang – Betung Terus Di kebut, Progres Mencapai 87 Persen

26 September 2026
Polri Siapkan Mesin Cetak SKCK Mandiri

Masyarakat Tak Perlu Susah Antre, Polri Siapkan Mesin Cetak SKCK Mandiri

26 September 2026
PDI Perjuangan Akan Pasang Bendera Setengah Tiang

PDI Perjuangan Akan Pasang Bendera Setengah Tiang Atas Wafat Guruh Soekarno Putra 

26 September 2026
  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Advetorial
  • Artikel
  • Berita Daerah
  • BERITA TERPOPULER
  • EDITORIAL
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • LAINNYA

Copyright © 2023 www.signalberita.com

No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA TERPOPULER
  • Berita Daerah
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Provinsi Jambi
    • Muaro Jambi
    • Bute
    • Sarko
    • Tanjab
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sastra & Budaya
  • Video Viral
  • EDITORIAL
  • LAINNYA
    • Advetorial
    • Milenial
    • Opini
    • Nasional
    • Politik
    • Otomotif
    • Wisata Kita
    • Olahraga
    • Internasional
    • Kesehatan
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Redaksi

Copyright © 2023 www.signalberita.com