Antrian kendaraan di SPBU di kota Jambi
KOTAJAMBI, SIGNALBERITA.COM –Dalam upaya pencegahan penyimpangan dan pembatasan pengisian Bahan Bakan Minyak (BBM) Bersubsidi Solar, Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi memberlakukan aturan baru bagi kendaraan roda enam atau lebih.
Setiap kendaraan yang mengisi BBM wajib menggunakan barcode dan menunjukkan STNK asli saat melakukan pengisian.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Wali Kota Jambi Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pengaturan Penggunaan Bahan Bakar Subsidi Jenis Solar. Aturan ini di perkuat melalui petunjuk teknis (juknis) yang di sepakati dalam audiensi antara Wali Kota Jambi dr. dr. H. Maulana, M.K.M bersama Forkopimda, Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly, Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, serta perwakilan sopir dan pengusaha angkutan, Senin (20/10/2025).
Wali Kota Jambi, dr. Maulana, menjelaskan bahwa penerapan barcode dan kewajiban menunjukkan STNK asli bertujuan untuk memastikan BBM subsidi benar-benar di terima oleh pihak yang berhak. Menurutnya, seluruh kendaraan penerima akan di data ulang dan di beri barcode resmi sebagai identitas.
Kendaraan roda empat di batasi pengisian maksimal Rp200 ribu per hari, roda enam Rp350 ribu per hari, sementara bus pariwisata tidak di kenakan batasan. Pemkot juga menegaskan, stiker kendaraan penerima subsidi akan di buat khusus dan tidak dapat di palsukan.
Wali Kota menyebutkan, pemberlakuan juknis baru ini akan mulai diterapkan besok dan di awasi oleh petugas gabungan dari TNI, Polri, Dinas Perhubungan, Satpol PP, hingga petugas Trantib Kecamatan dan Kelurahan. Langkah ini di harapkan dapat mengurai antrean panjang di SPBU serta mencegah praktik pelangsiran solar.
Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, mendukung kebijakan tersebut, namun menekankan pentingnya pengawasan di lapangan agar tidak terjadi penyimpangan. Ia meminta aparat penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap oknum yang masih menyalahgunakan BBM subsidi.
Kemas juga mengingatkan agar pelaksanaan aturan ini tetap memperhatikan kondisi para sopir angkutan umum dan pelaku transportasi yang bergantung pada BBM subsidi. Ia menilai, kebijakan tersebut harus diterapkan secara adil dan bijaksana agar tidak menimbulkan kesulitan bagi masyarakat kecil.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, mengimbau agar seluruh pihak tetap tertib dan tidak melakukan tindakan anarkis selama proses penertiban berlangsung. Ia meminta masyarakat untuk melapor kepada aparat apabila menemukan kejanggalan atau penyimpangan di SPBU.
Audiensi berjalan kondusif. Pemerintah bersama aparat dan perwakilan sopir sepakat bahwa penyaluran BBM bersubsidi di Kota Jambi kini wajib menggunakan barcode dan STNK asli. Mekanisme baru ini di harapkan menciptakan distribusi solar yang lebih adil, tertib, dan tepat sasaran.(Gda)
SIGNALBERITA.COM — Rock Paper Shotgun merilis pembaruan daftar kode promo Roblox terbaru yang masih aktif…
SIGNALBERITA.COM – Pebulutangkis tunggal putra Indonesia, Jonatan Christie, sukses menorehkan prestasi gemilang dengan menjuarai Denmark…
SIGNALBERITA.COM – Pelatih AC Milan, Massimiliano Allegri, memilih meredam euforia setelah timnya naik ke puncak…
SUNGAIPENUH, SIGNALBERITA.COM – Proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di kawasan Simpang Tiga Rawang, Kota…
KERINCI, SIGNALBERITA.COM - Di tengah tantangan ketahanan pangan dan keterbatasan lahan pertanian, Pemerintahan Desa Baru…
JAKARTA, SIGNALBERITA.COM – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku heran dengan laporan pengembalian dana program…