KERINCI,SB – Mediasi lanjutan sengketa yang diajukan ke Bawaslu Kerinci, dengan pemohon DPC PDIP dan Termohon KPU Kerinci, Jumat sore (25/08/2023), akhirnya menemukan titik kesepakatan.
Kesepakatan tersebut dibuktikan dengan penandatanganan berita Acara Mediasi Nomor: 01/PS/REG/15.1501/VIII/2023 bertanggal 25 Agustus 2023, di ruang Bawaslu Kerinci.
Ketua Bawaslu Kerinci, Tomi Akbar, mengatakan bahwa pihaknya telah proses mediasi selama Dua Hari yang digelar di Bawaslu Kabupaten Kerinci, yakni dimulai dari tanggal 24-25 Agustus 2023. Dalam media tersebut Semua pihak baik pemohon maupun termohon kami berikan untuk menjelaskan duduk perkara.
“Ya, Alhamdulillah mediasi telah selesai kita laksanakan. Hasilnya Pemohon dan Termohon sepakat bahwa proses sengketa ini diselesaikan Sampai tingkat mediasi tidak sampai di Ajudikasi,”jelasnya.
Dia menyebutkan bahwa proses mediasi yang menghasilkan kesepakatan yang dilaksanakan Bawaslu Kabupaten Kerinci inipun adalah perintah yang berasal dari Pasal 468 ayat (4) UU tentang Pemilu jo Pasal 24 ayat (2) huruf C Perbawaslu No 7/2023. Inilah yang menjadi dasar pelaksanaan medias yang digelar 2 (dua) hari ini.
“kesepakatan yang diambil sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,”ujarnya
Dalam hasil kesepakatan para Caleg PDI Perjuangan Kabupaten Kerinci yang semulanya 12 Bacaleg PDIP yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Memenuhi Syarat (MS) dan bisa masuk DCS.
Sementara itu, Dr. Adithiya Diar, S.H., M.H.selaku Kuasa hukum DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kerinci membenarkan hal tersebut.
“Alhamdulillah mediasi sudah berhasil dilaksanakan dengan menemui kata sepakat. Ada faktor jaringan yang tidak stabil selama proses upload data bacaleg, adalah masalah utama dalam proses DCS. Hal ini berpengaruh pada konsentrasi operator PDI Perjuangan yang menjadi pecah dan jenuh dalam mengupload data bacaleg ke dalam SILON milik KPU. Sehingga terjadi kesalahan. Padahal, dokumen asli bacaleg tersebut telah selesai disusun sebelum tanggal 11 Agustus yang lalu,” Ujarnya.(*)




















