Proses Mediasi Sengketa PDIP dan KPU Kerinci
KERINCI, SB – Pasca dicoretnya 12 nama Bacaleg dari PDI Perjuangan Kerinci, oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kerinci, DPC PDIP Kerinci ajukan Sengketa Ke Bawaslu Kerinci dan saat telah teregister dengan Nomor: 01/PS/REG/15.1501/VIII/2023.
Setelah masuknya pengajuan Sengketa dari PDI Perjuangan, pihak Bawaslu Kerinci langsung melaksanakan Mediasi terhadap Pemohon dan Termohon pada Kamis (24/08/2023) bertempat di kantor Bawaslu Kerinci.
Namun, sayangnya Mediasi yang di fasilitasi Bawaslu Kerinci ini, tidak membuahkan hasil, karena pemohon belum bisa menerima penjelasan dari Termohon terhadap 12 nama Bacaleg dari PDI P dicoret.
Ketua Bawaslu Kerinci, Tomi Akbar, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa, pihaknya tengah melakukan mediasi yang merupakan upaya awal sebelum berlanjut ke proses tingkat Ajudikasi nantinya.
“Ya benar, tadi kita sudah melakukan mediasi Pemohon dan Termohon, dari mediasi tadi belum ada hasil, jadi proses medianya kita lanjutkan besok,”jelasnya.
Dia menyebutkan dalam proses mediasi mendengarkan Pemohon dan Termohon menyampaikan terkait poin yang menjadi alasan Pemohon mengajukan Sengketa ke Bawaslu kabupaten Kerinci. Namun, belum ada kesepakatan dan hasil dari Mediasi tersebut.
“Semua pihak menyampaikan alasan
Masing-masing, dari Pihak Pemohon ada Ketua Partai PDIP Kerinci bersama pengacara, kemudian di pihak termohon ada Pak Pepizon, Sodri dan Syahril. Mediasi kita lanjutkan besok, karena jadwal mediasi 2 hari,”sebutnya.
Lantas bagaimana jika besok (Jumat,red) tidak juga membuahkan hasil mediasi ? Kata Tomi untuk Proses selanjutnya ada tahapan Ajudikasi. “Mudah-mudahan besok sudah bisa selesai ditingkat Mediasi jadi tidak sampai di Ajudikasi lagi,”harapnya.
Sebelumnya Dr. Adithiya Diar, S.H., M.H. selaku caleg sementara DPRD Provinsi Jambi partai PDI Perjuangan dari dapil IV Kerinci-Sungai Penuh, yang juga Waka II BSPN PDI Perjuangan Prov Jambi membenarkan PDI Perjuangan Kerinci mengajukan Sengketa ke Bawaslu Kerinci.
Pengacara yang sempat membela KPU Kabupaten Kerinci pada sidang Mahkamah Konstitusi tahun 2018 inipun mengatakan, bahwa benar DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kerinci mengajukan sengketa proses pemilu terkait DCS yang ditetapkan oleh KPU Kerinci pada tanggal 18 Agustus yang lalu. Saat ini sengketa tersebut telah teregister dengan Nomor: 01/PS/REG/15.1501/VIII/2023.
“Terkait hal sengketa proses yang diajukan oleh PDI Perjuangan di Bawaslu Kerinci, Saya bersama teman-teman BSPN PDI Perjuangan Provinsi Jambi akan mejadi kuasa hukum dari ketua dan sekretaris Partai dalam sengketa tersebut. Ini merupakan langkah dalam mengupayakan 12 orang bacaleg PDI Perjuangan kabupaten Kerinci yang sebelumnya dianggap TMS, harus dapat kembali diakomodir oleh KPU Kab. Kerinci sebagai caleg untuk kedepannya,”tegasnya.(Fra)
SUNGAIPENUH, SIGNALBERITA.COM – Perumda Tirta Khayangan mengumumkan adanya gangguan pendistribusian air bersih kepada pelanggan pada…
Kenduri Sko Koto Baru, Menghidupkan Warisan Leluhur Kota Sungai Penuh – Semangat pelestarian budaya kembali…
SIGNALBERITA.COM - Bangun pagi, terutama sekitar pukul 04.00, memang tidak mudah bagi sebagian orang. Kebiasaan…
SUNGAIPENUH, SIGNALBERITA.COM – Tradisi adat Kenduri Sko Karang Setio TAP di wilayah Depati Dua Nenek,…
SIGNALBERITA.COM - Honda ADV160 kembali menegaskan posisinya sebagai salah satu skutik petualang paling di minati…
SIGNALBERITA.COM - Ramuan bawang putih dan madu di kenal dalam pengobatan tradisional dan sering di…